Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam
Indradi
JAKARTA — Kasus dugaan pencemaran nama baik
terhadap mantan Presiden Jokowi telah memasuki babak baru. Kepolisian Daerah
Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah resmi meningkatkan kasus dugaan pencemaran
nama baik tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary
Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menggelar gelar perkara pada
Kamis (10 Juli 2025) pukul 18.45 WIB.
Gelar perkara kasus ini membahas enam laporan polisi (LP)
yang terkait dengan kasus tersebut.
“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah
sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat
oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah
Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang
lain untuk melakukan tindak pidana.
“Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya,
sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.
Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan,
penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.
“Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan
klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa
terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik
tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami
tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses
penyidikan akan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fajar)