Pakar Telematika, Roy Suryo. (ist)
JAKARTA — Polda Metro Jaya terus memproses
laporan terkait dugaan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Pakar
Telemarika, Roy Suryo.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy Suryo mengaku dicecar dengan
85 pertanyaan oleh penyidik.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa
diselesaikan dengan cepat,” katanya, Senin (7/7).
Saat dikonfirmasi mengenai apa saja pertanyaan dari penyidik
Polda Metro Jaya, Roy hanya menjawab seputar identitas saja.
"Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain
karena enggak ada hubungannya enggak saya jawab. Makanya prosesnya singkat
karena mereka enggak punya legal standing tempus dan 'locus'-nya,"
katanya.
Kemudian Roy menyebutkan dirinya bingung karena
dipermasalahkan terkait beberapa pihak soal tuduhan ijazah palsu Jokowi, karena
para pelapor lainnya tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.
"Jadi, mereka, lima pihak itu tidak ada legal
standing-nya, apalagi mereka ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu, kan,
aneh, pengacara, kok, malah lapor," katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran dirinya di
pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo memang sepakat tidak hadir.
"Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak
hadir, karena undangan itu tidak jelas, tidak ada nama terlapornya, tidak ada
locus dan tidak ada tempus-nya. Jadi, tidak ada lokasi dan tidak ada
waktunya," katanya.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses
penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. "Sudah memeriksa 49
saksi dalam tahap penyelidikan," kata Ade Ary pada Kamis (3/7).
Ade Ary menyebutkan, 49 saksi itu adalah saksi yang
mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari
terlapor. (fajar)