Dino Patti Djalal 

 

JAKARTA — Tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan pemalsuan ijazah telah memicu kontroversi. Banyak yang mendukung tindakan hukum Jokowi, yang melibatkan pelaporan mereka yang menuduh atau mempertanyakan keaslian ijazahnya.

 

Namun, banyak juga yang mengkritik upaya Jokowi untuk mengkriminalisasi mereka yang vokal mempertanyakan ijazahnya. Di antara mereka yang menyatakan keprihatinan adalah Dino Patti Djalal, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Melalui unggahan media sosial, Dino Patti tampak mengikuti perkembangan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka setelah memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

"Sy prihatin melihat upaya pak @jokowi pidanakan figur2 yg vokal re masalah “ijazah palsu”, apapun pasal KUHP yg digunakan," begitu ciutan Dino Patti Djalan di akun media sosialnya dilansir Selasa (15/7).

 

Dia menyebut, dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal menyangkut ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan bisnis, serta rekam jejak dari pemimpin negara sepenuhnya "fair game" untuk diketahui, dibahas, dan dikritik publik.

 

"Being criticized is the price of leadership — sebelum, sewaktu dan sesudah berkuasa. Accept it," tambah Dino Patti Djalal.

 

Dia menambahkan, mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani. Bahkan, langkah itu bisa saja menjadi bumerang bagi Jokowi sendiri.

 

"Kriminalisasi ini juga memberikan kesan Jokowi sedang panik, dan akan semakin menyulut tandatanya masyarakat," sebutnya.

 

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini juga menambahkan, Jokowi seharusnya tetap tetap tenang, dan tempuh jalur hukum tanpa harus mempidanakan Roy Suryo dkk.

 

"Suharto setelah lengser pernah menuntut wartawan Jason Tejasukmana (dari Time Magazine yg menulis re harta kekayaan beliau), tapi tidak mempidana. Pak @jokowi, balas Roy Suryo cs dgn argumen, senyum, doa & bukti, bukan dgn bui," tandas Dino Patti Djalal.

 

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

 

Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

 

Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

 

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. “Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

 

Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT. “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

 

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fajar)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.