JAKARTA — Bambang Beathor Suryadi resmi
diberhentikan dari jabatan Tenaga Ahli Utama pada Badan Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut diumumkan melalui surat resmi bernomor
B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat
Taskin BP, Eni Rukawiani.
Surat tersebut menyatakan bahwa masa jabatan Beathor telah
berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Selain pemutusan kontraknya,
evaluasi internal juga menyimpulkan bahwa Beathor telah melanggar kode etik dan
tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik
dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1
Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," bunyi kutipan dari
surat tersebut, Jumat (4/7/2025).
Keputusan ini muncul hanya berselang beberapa waktu setelah
Beathor secara terbuka mengeluarkan pernyataan soal keaslian ijazah Presiden
Joko Widodo.
Dalam salah satu program di stasiun tv, Beathor menuding
bahwa ijazah Presiden ke-7 RI dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
hanya hasil cetakan ulang yang diduga dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Pernyataan ini tentu memancing sorotan publik, apalagi
Beathor dikenal aktif melontarkan kritik terhadap elite pemerintahan, termasuk
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Beathor juga sempat meminta Presiden Jokowi untuk
meminta maaf dan menarik mundur Gibran dari posisi wapres, serta menyebut
beberapa pejabat seperti Bahlil Lahadalia sebagai contoh pemimpin yang
menurutnya tidak jujur secara akademik. (fajar)