Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom
Lembong/Ist
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas
Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong menjalani sidang pembacaan
pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor
gula pada hari ini, Rabu malam, 9 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Tom menyampaikan rasa terima kasihnya
kepada majelis hakim, keluarga, dan seluruh pihak yang telah mendukungnya
selama menjalani proses hukum.
"Ucapan-ucapan kata semangatnya sangat-sangat amat
membantu saya merawat semangat saya untuk terus berjuang bukan hanya dalam
perkara saya tetapi juga untuk bangsa kita,” kata Tom dalam ruang sidang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus memberitakan
perkaranya selama sekitar sembilan bulan terakhir. Menurutnya, publik kini
semakin cerdas dan mampu menilai secara objektif konteks kasus yang
dihadapinya.
Tom menyinggung keterkaitannya dengan politik, khususnya
dukungannya terhadap pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden pada Pemilu
2024. Ia menilai kasus hukum yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi impor gula
tahun 2015-2016, sarat nuansa politis.
"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama
kasus impor gula 2015-2016 diterbitkan oleh jaksa pada tanggal 3 Oktober 2023.
Meskipun demikian saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah
pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14
November 2023," jelasnya.
Tom menyatakan bahwa waktu penerbitan sprindik tersebut
bukanlah kebetulan. Menurutnya surat itu sebagai sinyal jelas dari penguasa bila dirinya bergabung ke oposisi,
maka terancam dipidana.
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini tentunya
bukan sesuatu yang kebetulan," tegas Tom.
Ia juga menyinggung momen penangkapannya yang terjadi hanya
dua minggu setelah pelantikan resmi presiden dan wakil presiden terpilih di DPR
RI.
"Sinyal itu sangat jelas ketika saya ditangkap,
dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dalam pelantikan
resmi di DPR RI dan itu semakin jelas bagi semua pada hari ini,"
pungkasnya.
Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus
korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini
juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana penjara 6 bulan.
Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang
merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres
2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi
dengan kementerian atau lembaga.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmol)