Tangkapan layar momen eks Kabareskrim Susno Duadji (kiri) diskusi
dengan Rismon dalam kasus ijazah Jokowi, (28/5/2025).
JAKARTA — Jelang gelar perkara khusus kasus
ijazah Jokowi yang bakal digelar Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025), mantan
Kabareskrim Komjen (Purn.) mengatakan Rismon Sianipar dkk belum bisa ditetapkan
sebagai tersangka.
Menurut Susno, kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini
sangat sulit, apalagi jika harus menduga kasus pencemaran nama baik yang saat
ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu wajar karena objek kasus ini,
yakni ijazah Jokowi, harus dibuktikan keasliannya terlebih dahulu.
"Kalau obyeknya saja tidak asli, berarti pencemaran nama
baiknya gugur. Kalau remang-remang hanya identik, tidak bisa mentersangkakan
Rismon Cs itu," kata Susno dikutip dari tayangan TVOne pada Jumat
(4/7/2025).
Menurut Susno, saat ini sangat ditunggu terbukti tidaknya
ijazah itu palsu atau asli.
Terkait rencana Bareskrim melakukan gelar perkara khusus
kasus ini, menurut Susno hal itu sebenarnya biasa saja.
Namun, karena yang diperiksa adalah tokog berpengaruh yakni
mantan Presiden RI dan obyek pemeriksaannya ijazah, maka dianggap tidak biasa.
Susno juga menyoroti pernyataan Bareskrim sebelumnya yang
menyebut ijazah Jokowi identik.
Menurutnya identik itu masih menjadi pertanyaan besar.
"Identik dengan mana? kalau dengan yang palsu ya namanya
palsu juga. Kalau identik dengan yang asli, asli yang mana?. Harus ada lembaga
resmi yang memberikan pembanding yang asli," katanya.
Susno menyarankan kasus ini ditarik semuanya di Bareskrim
Polri agar tidak ada persepsi macam-macam dari masyarakat.
Dia juga meminta adanya perlakuan yang sama antara pelapor,
baik Jokowi maupun TPUA.
"Dikarenakan perkara ini dua-duanya masih dalam taraf
penyelidikan, maka harus hati-hati polri menyelidiki," katanya.
Menanggapi pernyataan Susno, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengakui bahwa
gelar perkata itu sesuatu yang biasa.
Namun dia meminta agar gelar perkara ini benar-benar inisiatif dari penyidik, bukan karena desakan dari TPUA.
"Penyidik harus netral," tegasnya.
Terkait pernyataan Susno bahwa Rismon Cs tidak bisa dijadikan
tersangka, Rivai jusru mengungkap pernyataan berbeda.
Dikatakan, dalam laporannya Jokowi tak hanya mencantumkan
pasal pencemaran nama baik, namun juga fitnah, rekayasa teknologi dan
penggunaan data tanpa izi.
Diakui, untuk pasal fitnah memang harus dibuktikan ijazah itu
asli atau tidak.
Namun, untuk perkara pencemaran nama baik, sekalipun ijazah
tidak asli pun masih bisa dijeratkan.
"Bedanya pencemaran nama baik ini yang disampaikan itu
nyata, tapi disebarluaskan dalam satu forum yang tidak benar, yang memang
tujuan mendiskrieditkan," katanya.
Menurut Rivai di perkara ini tidak bergantung pada asli
tidaknya ijazah namun ada 3 pasal lain yang bisa dijeratkan.
Soal hasil labfor Bareskrim, diakui Rivai karena dilakukan di
tahap penyelidikan, memang belum pro justicia.
Meski demikian, menurutnya uji labfor ini masih bisa
dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini harus semua perkara harus jelas, harus ada
akhirnya, jangan dibuat khusus atau tidak ada ujungnya," tukasnya.
Sebelumnya, Polri menunda gelar perkara khusus soal kasus
ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang sedianya dilakukan hari ini,
Kamis (3/7/2025).
Adapun agenda gelar perkara khusus tersebut bakal dilakukan
pada pekan depan tepatnya Rabu (9/7/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu
Andiko menyebut penundaan gelar perkara khusus ini atas permohonan Tim Pembela
Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui aduan masyarakat (Dumas).
Atas hal tersebut, Bareskrim kemudian menindaklanjutinya
dengan mengundang pihak pendumas dan terdumas pada 30 Juni 2025.
Meski begitu, pihak pendumas yakni TPUA sendiri kembali
menyurati Polri untuk bisa menghadirkan sejumlah nama yang mereka sodorkan
“Tanggal 2 Juli kemarin itu TPUA membuat surat perihal
permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon
penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas
nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata
Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Atas permintaan itu, kata Trunoyudo, penyidik akhirnya
menunda jadwal gelar perkara khusus dengan akan mengundang sejumlah orang di
antaranya dari Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika, Roy Suryo hingga Rismon
Hasiholan.
“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam
pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk
dilaksanakan tanggal 9 karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan
nama-nama yang diminta itu,” ujar Trunoyudo.
Sementara itu, Roy Suryo sendiri mengaku dirinya siap jika
diminta untuk menjadi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut.
"Nah, kami ini siap juga untuk hadir selaku ahli. Saya
dan Dr. Rismon, sementara , tapi nanti dengan yang lain. Kami siap,"
ungkap Roy.
Meski begitu, Roy menyebut dirinya akan menunggu keputusan
tim apakah akan dilibatkan atau tidak. (tribun)