Jokowi-Ijazah
JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie menyarankan agar kontroversi kasus ijazah mantan Presiden
ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, segera diselesaikan melalui
mediasi penal oleh Kejaksaan Agung setelah proses di Badan Reserse Kriminal
Polri selesai.
Menurut Jimly, pendekatan ini dapat menjadi bentuk keadilan
restoratif, di mana Kejaksaan Agung dapat berperan sebagai mediator untuk
menyelesaikan kasus tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan
melelahkan.
“Ini saatnya Kejaksaan kreatif berinovasi untuk implementasi
restorative justice yang sudah diatur bersama Polri," saran Jimly lewat
akun X miliknya, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia menilai penyelesaian secara mediasi penal akan lebih
produktif dan menghindari eskalasi polemik yang tidak perlu di ruang publik,
sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masa transisi pemerintahan.
"Ini agar soal ijazah tidak berlarut-larut,"
pungkasnya.
Isu mengenai keabsahan ijazah Jokowi kembali mencuat setelah
beredar tudingan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil cetak ulang yang
dilakukan di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.
Meski belum ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut, isu
ini telah menimbulkan perdebatan dan spekulasi luas di ruang publik.
Jimly menekankan pentingnya penanganan yang proporsional dan tidak berlarut, agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik yang mengganggu stabilitas sosial dan politik nasional. (rmol)