Jokowi-Ijazah 


JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan agar kontroversi kasus ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, segera diselesaikan melalui mediasi penal oleh Kejaksaan Agung setelah proses di Badan Reserse Kriminal Polri selesai.

 

Menurut Jimly, pendekatan ini dapat menjadi bentuk keadilan restoratif, di mana Kejaksaan Agung dapat berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan kasus tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

 

“Ini saatnya Kejaksaan kreatif berinovasi untuk implementasi restorative justice yang sudah diatur bersama Polri," saran Jimly lewat akun X miliknya, Selasa, 22 Juli 2025.

 

Ia menilai penyelesaian secara mediasi penal akan lebih produktif dan menghindari eskalasi polemik yang tidak perlu di ruang publik, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masa transisi pemerintahan.

 

"Ini agar soal ijazah tidak berlarut-larut," pungkasnya.

 

Isu mengenai keabsahan ijazah Jokowi kembali mencuat setelah beredar tudingan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil cetak ulang yang dilakukan di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.

 

Meski belum ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut, isu ini telah menimbulkan perdebatan dan spekulasi luas di ruang publik.

 

Jimly menekankan pentingnya penanganan yang proporsional dan tidak berlarut, agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik yang mengganggu stabilitas sosial dan politik nasional. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.