Direktur Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
JAKARTA — Pakar
forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan, pendekatan yang
dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
terkait ijazah Jokowi belum menyentuh aspek autentisitas secara ilmiah.
Seperti diketahui, menurut
kepolisian, ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM
dinyatakan asli.
"Statemen Dirtipidum itu
identik, bukan otentik," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Kamis
(22/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa uji identik
hanya membandingkan dokumen dengan referensi, tanpa menguji validitas intrinsik
dokumen itu sendiri.
"Identik dengan referensi.
Referensinya tak diuji otentikasinya, ya ngawur," tambahnya.
Lebih lanjut, Rismon menekankan bahwa
uji otentik seharusnya melibatkan analisis ilmiah seperti carbon dating untuk
menilai usia kertas dan ink dating analysis untuk mengetahui usia tinta.
"Uji identik atau tidak, tidak
menjawab otentik atau tidak, itu beda sekali," tegasnya.
Mengenai dugaan kongkalikong geng
Solo sehingga ijazah Jokowi dengan mudah dianggap asli, Rismon tidak menampik.
"Jelas dong," cetusnya.
Bukan hanya itu, Rismon juga
menyinggung pernyataan yang menyebut bahwa lembar pengesahan skripsi Jokowi
dicetak menggunakan handpress, berdasarkan kesaksian pihak percetakan.
"Apalagi tentang lembar
pengesahan skripsi dikatakan tadi produk dari handpress, itu cuma kesaksian
dari pihak percetakan perdana," ucapnya.
Rismon menekankan bahwa kesaksian
tersebut harus diuji dengan rekonstruksi.
"Mereka tidak rekonstruksi
bagaimana lembar pengesahan yang sangat futuristik tersebut diproduksi dengan
handpress," terangnya.
Ia mempertanyakan keabsahan teknologi
yang disebutkan, karena dari pengamatannya, terdapat titik-titik yang sangat
rapat di lembar pengesahan skripsi.
"Itu tak mungkin produk dari
handpress," kuncinya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim
Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan
ijazah palsu.
Koordinasi ini dilakukan setelah
Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah
Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA),
karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait adanya laporan di Polda
Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan
berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani
Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan
yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap
penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi
dalam penanganan perkara tersebut.
“Tentu saja nanti penyidik-penyidik
Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada
publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya. (fajar)