Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengapresiasi Bareskrim Polri yang bertindak cepat mengungkap kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI periode 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi).

 

Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli. Oleh karena itu, proses Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), H. Eggi Sudjana, dinyatakan batal demi hukum, karena tidak ditemukan unsur pidana.

 

"Kita apresiasi ya apa yang sudah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri saat ini. Sebagai masyarakat saya melihat terlapor maupun pelapor harus sama-sama menghargai. Ini adalah suatu kebenaran yang mulai terungkap untuk bangsa dan rakyat kita bahwa ijazah Pak Jokowi asli," kata Silfester kepada redaksi, Kamis, 22 Mei 2025.

 

Belajar dari kasus ini, Silfester menyebut pihak pelapor harusnya mencari dulu bukti nyata, agar aduan itu tidak putus di tengah jalan.

 

"Harusnya teman-teman yang menggugat mempunyai bukti-bukti dahulu gitu loh, tapi selama ini kan membangun narasi-narasi negatif yang mengadu domba yang memberikan kebohongan pada rakyat," tegas Silfester.

 

"Hari ini yang dilakukan Bareskrim, akhirnya kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," sambung Silfester.

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah asli. Kesimpulan itu didapat usai penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara.

 

“Dari penelitian tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik, atau dari satu produk yang sama,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025

 

Sehingga, aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), H. Eggi Sudjana, perihal tudingan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025, tidak terbukti, dan tidak ditemukan tindak pidana. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.