Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa
pers terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo di Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Kamis, 22 Mei 2025/RMOL
JAKARTA — Ketua
Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengapresiasi Bareskrim Polri yang
bertindak cepat mengungkap kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI periode
2014-2024 Joko Widodo (Jokowi).
Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi
asli. Oleh karena itu, proses Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Ketua Tim
Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), H. Eggi Sudjana, dinyatakan batal demi hukum,
karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Kita apresiasi ya apa yang
sudah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri saat ini. Sebagai masyarakat saya
melihat terlapor maupun pelapor harus sama-sama menghargai. Ini adalah suatu
kebenaran yang mulai terungkap untuk bangsa dan rakyat kita bahwa ijazah Pak
Jokowi asli," kata Silfester kepada redaksi, Kamis, 22 Mei 2025.
Belajar dari kasus ini, Silfester
menyebut pihak pelapor harusnya mencari dulu bukti nyata, agar aduan itu tidak
putus di tengah jalan.
"Harusnya teman-teman yang
menggugat mempunyai bukti-bukti dahulu gitu loh, tapi selama ini kan membangun
narasi-narasi negatif yang mengadu domba yang memberikan kebohongan pada
rakyat," tegas Silfester.
"Hari ini yang dilakukan
Bareskrim, akhirnya kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," sambung
Silfester.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana
Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah
asli. Kesimpulan itu didapat usai penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara.
“Dari penelitian tersebut maka antara
bukti dengan pembanding adalah identik, atau dari satu produk yang sama,” jelas
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat jumpa pers
di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025
Sehingga, aduan yang dilayangkan Tim
Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), H. Eggi Sudjana, perihal tudingan publik
cacat hukum ijazah S1 Jokowi, berdasarkan Laporan Informasi Nomor:
LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025, tidak terbukti, dan tidak
ditemukan tindak pidana. (rmol)