Mantan Presiden ke-7 RI Jokowi saat mengisi sesi pesan kebangsaan dalam Kongres PSI yang pertama di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 19 Juli 2025


JAKARTA — Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meminta penundaan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan ijazah palsu. Penundaan tersebut diajukan karena alasan kesehatan.

 

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Kamis (17 Juli 2025). Namun, kondisi kesehatan Jokowi belum memungkinkannya bepergian ke luar kota karena masih dalam observasi medis.

 

“Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan, tetapi karena kondisi kesehatan Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota, maka kami ajukan penundaan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

 

Ia menjelaskan, pada hari yang sama, pihaknya langsung mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, dengan dua opsi yang diajukan.

 

Opsi pertama adalah menunggu persetujuan dokter untuk keberangkatan Jokowi, dan opsi kedua adalah pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi, merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kejelasan,” kata Rivai.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Penyelidik dikabarkan segera menetapkan tersangka.

 

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (beritasatu)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.