Mantan Presiden ke-7 RI Jokowi saat mengisi sesi pesan kebangsaan
dalam Kongres PSI yang pertama di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa
Tengah, Sabtu, 19 Juli 2025
JAKARTA — Mantan Presiden Indonesia Joko
Widodo (Jokowi) telah meminta penundaan pemeriksaan terkait laporan dugaan
pencemaran nama baik terkait kasus dugaan ijazah palsu. Penundaan tersebut
diajukan karena alasan kesehatan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan
pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Kamis (17 Juli 2025). Namun, kondisi
kesehatan Jokowi belum memungkinkannya bepergian ke luar kota karena masih
dalam observasi medis.
“Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan, tetapi
karena kondisi kesehatan Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota, maka
kami ajukan penundaan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, pada hari yang sama, pihaknya langsung
mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, dengan dua opsi
yang diajukan.
Opsi pertama adalah menunggu persetujuan dokter untuk
keberangkatan Jokowi, dan opsi kedua adalah pemeriksaan dilakukan di kediaman
Jokowi, merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan
tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat kejelasan,” kata Rivai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status
penanganan laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Penyelidik dikabarkan segera menetapkan tersangka.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (beritasatu)