Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean
JAKARTA — Pakar forensik digital Rismon
Sianipar mendesak Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersikap
profesional dalam menangani laporan tersebut.
Rismon mengatakan, dirinya dan tim telah membuat laporan
resmi ke Polda DIY terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan
mantan Presiden Jokowi pada Selasa (15/7/2025) kemarin.
"Itu untuk mengeskaminasi, mengeksekusi hak saya sebagai
warga negara yang bisa melaporkan juga," ujar Rismon kepada fajar.co.id,
Rabu (16/7/2025) malam.
Penyebaran berita atau informasi bohong yang dimaksud Rismon,
mengenai mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut sebagai dosen
pembimbing skripsi dan akademiknya.
Bahkan dalam video yang ditayangkan langsung pada 2017 lalu
itu, Jokowi mengklaim bahwa Kasmudjo merupakan sosok dosen yang galak kala itu.
"Pak Kasmudjo sudah membantah, tidak ada perannya
sebagai dosen pembimbing skripsi maupun akademik," ucapnya.
Rismon berharap, Polda DIY bisa menjalankan fungsinya secara
netral untuk memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk Jokowi.
"Kami berharap Polda DIY bisa menegaskan bahwa akan
menegakkan hukum kepada siapapun. Memanggil pak Kasmudjo, mengambil
keterangannya, dan memanggil atau meminta keterangan dari pak Jokowi,"
kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean,
mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut telah memenuhi unsur.
"Soal laporan Rismon, kalau kita bicara tentang hukum
yah, saya melihat bahwa laporan terkait penyebaran informasi bohong itu memenuhi
unsur," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (16/7/2025).
"Semua unsurnya terpenuhi, barang siapa dengan sengaja,
di situ barang siapanya Jokowi, dengan sengaja menyampaikan itu,"
tambahnya.
Dikatakan Ferdinand, yang disampaikan Jokowi mengenai
Kasmudjo pada 2017 lalu dibantah mentah-mentah oleh sang mantan Dosen.
"Ternyata kan yang disampaikan tentang pak Kasmudjo
adalah pembimbing skripsinya kan dibantah pak Kasmudjo sekarang,"
Ferdinand menuturkan.
Berkaca pada keterangan Kasmudjo dalam video Rismon, Jokowi
bisa dikatakan telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Bahkan pada saat menyampaikan itu Jokowi masih
menggunakan pin Garuda, simbol kepresidenan negara di dadanya, di jasnya,"
tukasnya.
"Dia menggunakan jabatannya waktu itu untuk menyebarluaskan berita bohong," sambung dia.
Kata Ferdinand, secara hukum pidana unsur-unsurnya terpenuhi
bahwa Jokowi memang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang tidak benar
terkait dirinya.
"Saya prihatin sekali Presiden berani terbuka berbohong
seperti itu. Soal laporan itu saya pikir kalau Kepolisian benar-benar bekerja
profesional, maka Jokowi harus jadi tersangka," imbuhnya.
Persoalannya, kata Ferdinand, pihak Kepolisian berani atau tidak
menjadikan Jokowi sebagai tersangka.
"Saya perhatikan Polisi dalam kondisi terjepit sekarang
ini mengurusi soal Jokowi," terang Jokowi.
Ferdinand bilang, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya dan
Rismon di Polda DIY masing-masing memiliki potensi naik ke penyidikan dan
menjadikan para terlapor tersangka.
"Saya sekali lagi mengatakan bahwa laporan Rismon itu
memenuhi unsur untuk menetapkan Jokowi sebagai tersangka," kuncinya. (**)