Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean 


 

JAKARTA — Pakar forensik digital Rismon Sianipar mendesak Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersikap profesional dalam menangani laporan tersebut.

 

Rismon mengatakan, dirinya dan tim telah membuat laporan resmi ke Polda DIY terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan mantan Presiden Jokowi pada Selasa (15/7/2025) kemarin.

 

"Itu untuk mengeskaminasi, mengeksekusi hak saya sebagai warga negara yang bisa melaporkan juga," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Rabu (16/7/2025) malam.

 

Penyebaran berita atau informasi bohong yang dimaksud Rismon, mengenai mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut sebagai dosen pembimbing skripsi dan akademiknya.

 

Bahkan dalam video yang ditayangkan langsung pada 2017 lalu itu, Jokowi mengklaim bahwa Kasmudjo merupakan sosok dosen yang galak kala itu.

 

"Pak Kasmudjo sudah membantah, tidak ada perannya sebagai dosen pembimbing skripsi maupun akademik," ucapnya.

 

Rismon berharap, Polda DIY bisa menjalankan fungsinya secara netral untuk memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk Jokowi.

 

"Kami berharap Polda DIY bisa menegaskan bahwa akan menegakkan hukum kepada siapapun. Memanggil pak Kasmudjo, mengambil keterangannya, dan memanggil atau meminta keterangan dari pak Jokowi," kuncinya.

 

Sebelumnya diberitakan, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut telah memenuhi unsur.

 

"Soal laporan Rismon, kalau kita bicara tentang hukum yah, saya melihat bahwa laporan terkait penyebaran informasi bohong itu memenuhi unsur," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (16/7/2025).

 

"Semua unsurnya terpenuhi, barang siapa dengan sengaja, di situ barang siapanya Jokowi, dengan sengaja menyampaikan itu," tambahnya.

 

Dikatakan Ferdinand, yang disampaikan Jokowi mengenai Kasmudjo pada 2017 lalu dibantah mentah-mentah oleh sang mantan Dosen.

 

"Ternyata kan yang disampaikan tentang pak Kasmudjo adalah pembimbing skripsinya kan dibantah pak Kasmudjo sekarang," Ferdinand menuturkan.

 

Berkaca pada keterangan Kasmudjo dalam video Rismon, Jokowi bisa dikatakan telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

 

"Bahkan pada saat menyampaikan itu Jokowi masih menggunakan pin Garuda, simbol kepresidenan negara di dadanya, di jasnya," tukasnya.

 

"Dia menggunakan jabatannya waktu itu untuk menyebarluaskan berita bohong," sambung dia. 

 

Kata Ferdinand, secara hukum pidana unsur-unsurnya terpenuhi bahwa Jokowi memang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang tidak benar terkait dirinya.

 

"Saya prihatin sekali Presiden berani terbuka berbohong seperti itu. Soal laporan itu saya pikir kalau Kepolisian benar-benar bekerja profesional, maka Jokowi harus jadi tersangka," imbuhnya.

 

Persoalannya, kata Ferdinand, pihak Kepolisian berani atau tidak menjadikan Jokowi sebagai tersangka.

 

"Saya perhatikan Polisi dalam kondisi terjepit sekarang ini mengurusi soal Jokowi," terang Jokowi.

 

Ferdinand bilang, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya dan Rismon di Polda DIY masing-masing memiliki potensi naik ke penyidikan dan menjadikan para terlapor tersangka.

 

"Saya sekali lagi mengatakan bahwa laporan Rismon itu memenuhi unsur untuk menetapkan Jokowi sebagai tersangka," kuncinya. (**)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.