Joko Widodo alias Jokowi
JAKARTA — Kasus korupsi yang mencuat
melibatkan pedagang minyak M Riza Chalid menjadi babak baru dalam kisruh dan
kesewenang-wenangan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo alias
Jokowi pasca lengser dari jabatannya pada Oktober 2024.
Pengamat Citra Institute, Efriza menilai kasus dugaan korupsi
pengelolaan hasil kilang minyak mentah periode 2018-2023 berpotensi mengungkap
penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi.
"Pengungkapan tindakan Jokowi yang dianggap
penyalahgunaan kekuasaan selama memerintah, belum sekalipun dapat menunjukkan
Jokowi berada di ujung tanduk," ujar Efriza kepada RMOL, Selasa 15 Juli
2025.
"Tetapi dianggap membuat Jokowi pasca tidak lagi menjabat
sebagai presiden menghadapi kondisi tidur tidak nyenyak mungkin ini yang
tepat," sambungnya.
Menurutnya, salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan Jokowi
saat masih memerintah, yakni dari Riza Chalid yang buron usai ditetapkan
tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
periode 2018-2023.
"Tulisan Said Didu yang dinyatakan fakta dan ada
bukti-buktinya, sebenarnya bisa menjadi dasar jika ingin membuka kembali
(penyalahgunaan wewenang Jokowi)," kata Efriza.
Hanya saja, Efriza memandang tulisan Said Didu belum memiliki
bukti kuat untuk diproses lebih lanjut oleh penegak hukum, di samping juga ada
kasus-kasus lainnya yang menyangkut Jokowi seperti dugaan ijazahnya yang palsu.
"Ini baru sekadar awal babak baru saja dari serangan
terhadap Jokowi. Semestinya Said Didu membawa bukti-buktinya ke lembaga hukum
seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, atau Kepolisian,"
kata Efriza.
"Sehingga pernyataan maupun tulisannya tersebut tidak
bernilai opini atau tuduhan, maupun sinisme semata, tetapi melainkan sudah
dalam posisi hukum," demikian Efriza. (***)