Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat
dikediamannya/Ist
JAKARTA — Mantan Presiden ke-7 Republik
Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda
Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Penyelidikan dilakukan atas nama Jokowi sebagai informan
dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan pemalsuan ijazah. Hal
ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi pada
Selasa (22 Juli 2025).
"Kami tadi siang menemui Pak Jokowi di kediaman untuk
menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo, karena kebetulan,
penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di
wilayah Solo dan Yogyakarta,” kata Rivai.
Ia menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi akan
membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk ijazah asli.
"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang
sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa
bersamaan saksi-saksi lainnya," ucap dia.
"Penyidik memperkenankan dan untuk itu Pak Jokowi
diminta besok pukul 10.00 WIB hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen
terkait, termasuk ijazahnya,” lanjutnya.
Sempat diprotes Roy Suryo
Kembali menjadi sorotan karena mangkir dari panggilan Polda
Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor pada laporan yang diajukan
sebelumnya
Ketidakhadiran Jokowi tersebut mendapatkan kritik dari banyak
pihak, termasuk Roy Suryo selaku terlapor
Roy Suryo mempertanyakan Jokowi yang tidak hadir memenuhi
panggilan polisi namun justru hadir dan berpidato di acara Kongres PSI di Solo,
Jawa Tengah
Menanggapi kritik tersebut, Rivai Kusumanegara, buka suara
soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu di
Polda Metro Jaya.
Rivai mengatakan, Jokowi saat ini masih dalam masa pemulihan
dan disarankan tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Pernyataan ini disampaikan Rivai dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (22/7/2025), menyusul kritik dari Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu.
"Beliau masih dalam recovery. Sudah sembuh, cuma masih
disarankan dokter untuk tidak keluar kota dulu," ujar Rivai.
Ketidakhadiran Jokowi di pemeriksaan menjadi sorotan karena
ia terlihat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada
19 Juli 2025, hanya dua hari setelah agenda pemeriksaan.
Roy Suryo pun mempersoalkan hal tersebut.
Menurutnya, alasan sakit menjadi tidak relevan jika Jokowi
masih bisa berkegiatan di luar rumah.
"Katanya sakit, tapi hadir di kongres partai. Bahkan
katanya minta penyidik datang ke Solo. Ini luar biasa," ujar Roy kepada
wartawan, Senin (21/7/2025).
Ia menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality
before the law, yang semestinya berlaku bagi semua warga negara, termasuk
Jokowi yang sudah bukan pejabat negara.
"Kalau memang warga biasa, ya hadir ke Polda Metro Jaya
seperti yang lain. Jangan seolah-olah ada perlakuan khusus," tegas Roy.
Minta Ditunda
Rivai Kusumanegara membenarkan adanya pemanggilan terhadap
kliennya oleh Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Jokowi soal pencemaran
nama baik atas dugaan ijazah palsu.
Kendati demikian, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan
lantaran alasan kesehatan.
Pemeriksaan Jokowi dalam kapasitas sebagai pelapor seharusnya
dilakukan, Kamis (17/7/2025) oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tahap penyidikan.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan
dari Polda Metro Jaya, tetapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak
memungkinkan untuk keluar kota—karena masih dalam masa observasi dokter—kami
memohon penundaan pemeriksaan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa
(22/7/2025).
Menurut Rivai, permohonan penundaan telah diajukan sejak
pekan lalu. Pihaknya juga memberikan dua opsi kepada penyidik.
"Opsi pertama, menunggu persetujuan dokter. Opsi kedua,
pemeriksaan dilakukan di kediaman sesuai dengan ketentuan Pasal 113
KUHAP," jelasnya.
Meski demikian, hingga kini tim kuasa hukum masih belum
menerima tanggapan dari penyidik terkait permohonan tersebut.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas
permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat
jawaban," tambah Rivai.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan
Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan
penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka
terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW, dalam
proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan
ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga
perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada
wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan.
"Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda, yang empat
lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta
Selatan, dan Jakarta Pusat," tutur dia.
"Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana
menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan
mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau
mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan
bohong sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU
ITE," sambungnya.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya naik
penyidikan, sedangkan dua akan segera diberi kepastian hukum.
Hal tersebut lantaran pihak pelapor tidak hadir memenuhi
panggilan pemeriksaan.
"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera
diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir
dalam undangan klarifikasi," tuturnya.
"Yang dicabut laporan yang berasal dari 1 yakni Polda
Metro Jaya, yang satu dari Depok. Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4
laporan polisi" ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kubu Roy Suryo MInta Prabowo Turun Tangan
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
(Jokowi) yang berlarut-larut disesalkan pihak Roy Suryo.
Pasalnya pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dianggap
tidak berusaha menyelesaikan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Hingga sekarang kasus ijazah palsu Jokowi ini tak kunjung
selesai dan masih berlarut-larut sampai dengan sekarang.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan
sikap pemerintah tersebut yang dianggap membiarkan terjadinya kegaduhan.
"Apakah kekuasaan tidak mengambil peran dalam melerai ya
kegaduhan antara anak bangsa ini, sehingga membiarkan perseturuan masalah
ijazah palsu ini tidak berujung dan akhirnya anak bangsa sampai mencari
penyelesaian ke luar negeri," katanya, Senin (21/7/2025), dikutip dari YouTube
Kompas TV.
Seharusnya Prabowo turun tangan menangani kasus ini agar cepat selesai. Prabowo bisa menyuruh Jokowi menunjukkan ijazah aslinya apabila memang ada.
"Kalau saya menjadi penguasa di pemerintahan atau
presiden tentu tersinggung, karena harusnya presiden bisa turun tangan dan
menyudahi polemik ini dengan memerintahkan kepada Saudara Joko Widodo untuk
menunjukkan ijazah aslinya," ucapnya.
Menunjukkan ijazah asli itu, kata Ahmad, sebagai bentuk sikap
negarawan agar persoalan ijazah palsu ini segera rampung.
"Terlepas kubu Jokowi menyatakan tidak ada kewajiban hukum, tidak juga ada pelanggaran hukum kalau mantan Presiden menunjukkan ijazah sebagai bentuk sikap negarawan, sikap kesatria, dan sikap subjektif dengan niatan ingin mengakhiri segera polemik masalah ijazah ini, Kalau memang beliau berkeyakinan ijazahnya itu adalah asli," kata Ahmad.
Dengan tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi itu, menurut
Ahmad, justru semakin menimbulkan keraguan publik tentang keaslian ijazah eks
Presiden RI tersebut.
"Namun, begitu kami nilai ya masalah ini terus
berlarut-larut, tidak ingin menunjukkan tanpa putusan pengadilan, justru itu
menambah keraguan publik tentang keabsahan ijazah itu."
"Sederhananya, masyarakat akan berlogika ya kalau asli
kenapa sulit untuk bisa ditunjukkan ke publik," tutur Ahmad.
Adapun Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus ke Polda Metro
Jaya setelah menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji forensik.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya dan
kini telah naik tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam perkara
yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
Polda Metro Jaya Diminta Sita Ijazah Jokowi
Ahmad sebelumnya juga mengatakan jika memang status kasus
ijazah palsu ini naik penyidikan, seharusnya ijazah Jokowi juga disita oleh
Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, ijazah Jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim
Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.
Baca juga: Berpotensi Jadi Tersangka karena Unggah Ijazah
Jokowi, Dian Sandi: Niat Saya Baik Bela Pak Jokowi
Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah
Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan
tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk
menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin (14/7/2025), dikutip dari
YouTube Kompas TV.
Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang
sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk
menghentikan penyelidikan saja.
"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di
Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah
digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.
Ahmad pun menegaskan lagi ijazah Jokowi harus disita oleh
penyidik.
"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodoitu," tuturnya. (wartakota)