Kolase foto eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan
Silfester Matutina. (Ist)
JAKARTA
— Video pengacara sekaligus relawan garda terdepan Joko Widodo
(Jokowi), Silfester Matutina viral di media sosial usai menyerang mantan Danjen
Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Dalam potongan video yang beredar di sejumlah platform media
sosial itu, Silfester menyebut Soenarko pernah ditangkap.
"Soenarko kau sudah pernah ditangkap itu," kata
Silfester tanpa menyebut pernah ditangkap karena kasus apa.
Dia menyebut, setelah ditangkap, Soenarko kemudian dibebaskan
dengan jaminan Pak Luhut merujuk pada sosok Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jaminannya Pak Luhut loh, baru mereka bilang Pak Luhut
penjilat, kurang asem banget ini orang-orang," ucap Silfester.
Tak sampai di situ, Silfester juga menyebut sosok Soenarko
sebagai 'kumis tebal'.
"Tangkap Soenarko, hei kumis tebal kau, jangan sampai
kita cukur kau punya kumis, kau pikir kau, kami takut sama kau," ujar
Silfester.
Dia lantas menyebut bahwa dirinya dengan Soenarko dulu
sejatinya berkawan. Bahkan dia menyebut, Soenarko cs meminta-minta jabatan
kepada Jokowi lewat dirinya.
"Dulu kita kan berkawan juga kan, kalian minta-minta jabatan kepada Pak Jokowi kan melalui saya juga, gimana sih," katanya.
Video yang diunggah di salah satu akun X (dulu Twitter) pada Senin (7/7/2025) itu ramai mendapat respons dari netizen.
"Kok banyak Jenderal yang dihina, kemarin Pak Sutiyoso,
terus Pak Tri Sutrisno. Sekarang Pak Soenarko, ada apa ini," ujar aku
@Sutris*** di kolom komentar.
"Orang ini gak punya sopan santun terhadap orang yang
sudah mengabdi kepada negara dengan jiwa dan raganya," timpal akun
lainnya.
Siapa Silfester
Matutina?
Disitat dari sejumlah sumber, Silfester Matutina disebut
lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19 Juni 1971. Dia dikenal
sebagai relawan garda depan Presiden Joko Widodo (relawan Jokowi).
Silfester kerap menghadiri berbagai diskusi dan wawancara,
terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Ia dikenal vokal pada
kritik yang dilontarkan kelompok oposisi.
Pada Pilpres 2024 lalu, Silfester Matutina menjabat sebagai
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran.
Pernah Dipidana
Menghina Jusuf Kalla
Silfester Matutina juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan
Solidaritas Merah Putih (Solmet). Kelompok relawan ini dibentuk saat Jokowi
maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 silam.
Tidak hanya rekam jejak sebagai relawan Jokowi, Silfester
terungkap pernah tersandung kasus hukum. Ia pernah dilaporkan 100 advokat dari
Advokat Peduli Kebangsaan ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017. Silfester
dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina
divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut tertera dalam Putusan MA Nomor 287
K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP
dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Sosok Jenderal Soenarko
Soenarko menjadi salah satu tokoh sentral di Forum
Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming
Raka. Selama ini ia memang getol mengkritisi kubu Jokowi.
Pada Pemilu 2024 lalu, Soenarko bahkan pernah memimpin
demonstrasi di depan gedung KPU di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam aksi itu, ia
menyoroti pelaksanaan Pemilu terutama Pilpres 2025 yang dinilainya banyak
kecurangan.
Ia pun menuding sosok Jokowi sebagai dalang di balik
kecurangan Pilpres 2024.
"Sutradara kecurangan ini adalah Jokowi. KPU itu hanya
operator," ujar Soenarko kala itu.
Pada Pilpres 2019, sosok Jenderal Soenarko merupakan loyalis
Prabowo Subianto. Namun ia sempat tersandung kasus. Ia ditangkap polisi dan
anggota Polisi Militer TNI pada Senin (20/5/2019) malam. Ia dituduh atas dugaan
makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei.
Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala
ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sahala menuding Soenarko terlibat
makar.
Adapun Soenarko dilaporkan atas pernyataan dalam video yang
beredar di Youtube. Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko
memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana. Ia pun ditahan.
Atas penahanan itu, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Selanjutnya, Soenarko pun dibebaskan. (gelora)