Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025)
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan
(Mendag), Thomas Trikasih Lembong, memastikan akan mengajukan banding setelah
dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas
dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Ia
dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 194,72
miliar.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong menerbitkan surat
permohonan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan
tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian
Perindustrian.
Selain pidana penjara, Tom Lembong dijatuhi denda sebesar
Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan
selama 6 bulan.
Perbuatan Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut
hukuman 7 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan
tuntutan, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas hukuman tersebut, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid
Mushafi, menyatakan bahwa kliennya tidak ingin namanya tercatat sebagai
koruptor di Indonesia.
Karena itu, tim hukum mengajukan banding atas vonis yang
dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zaid Mushafi mengungkap, dalam petitum memori banding, tim
hukum meminta Tom Lembong dibebaskan dari putusan pengadilan tingkat pertama.
"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir
kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding,"
kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Ia meyakini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan
putusan yang adil atas upaya hukum tersebut, yaitu membebaskan Tom Lembong dari
segala tuduhan.
Menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh
mantan Menteri Perdagangan itu, khususnya dalam hal niat atau tindakan
memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
"Di dalam memori banding tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai perbuatan melawan hukum, salah satunya tidak melaksanakan rapat atau tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, itu akan kami bahas," ujarnya. (fajar)