Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, Ferry Irwandi ungkap
kejanggalannya. (Sumber: Instagram)
JAKARTA — Isu hukuman penjara yang
dijatuhkan kepada mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas
Trikasih Lembong, terus menjadi sorotan tajam.
Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, publik
kini heboh dengan dukungan yang mengalir dari berbagai pihak, termasuk mantan
pegawai Kementerian Keuangan, Ferry Irwandi.
Ferry yang kini aktif sebagai kreator konten edukasi di media
sosial itu terang-terangan menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Lembong sama
sekali tidak masuk akal.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyatakan
kasus ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan
pengadilan.
"Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi,
dan tidak ada niat jahat. Kebijakan itu murni untuk menjaga pasokan dan harga
pangan," tulis Ferry.
Kritik atas Vonis dan Tuduhan Politisasi
Dalam pandangannya, Ferry menilai vonis tersebut terkesan
politis dan tidak berdasar secara hukum. Ia menyoroti bahwa kebijakan impor
gula yang diputuskan oleh Lembong dilakukan berdasarkan rekomendasi tertulis
dari kementerian terkait.
Bahkan, Ferry menyebut bahwa vonis ini dapat menjadi preseden
buruk bagi para pejabat publik yang berusaha mengambil keputusan demi
kepentingan nasional.
"Kalau seperti ini, siapa lagi yang mau memegang amanat
dan tanggung jawab publik? Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal
logika dan keadilan hukum," lanjut Ferry dalam unggahannya.
Keputusan Impor Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Salah satu poin utama yang disorot Ferry adalah terkait
keputusan Lembong dalam memberikan kuota impor kepada perusahaan swasta
dibandingkan BUMN.
Banyak publik menilai keputusan itu sebagai indikasi
penyimpangan, namun Ferry membantahnya.
Menurutnya, harga gula dari BUMN jauh lebih mahal
dibandingkan perusahaan swasta, sehingga kebijakan tersebut diambil untuk
menjaga keberlangsungan industri pengolahan.
"Kalau dari BUMN terlalu mahal, Pak Tom memilih GKM agar
industri tetap hidup. Semua itu juga ada dasar tertulisnya," tegas Ferry.
Respon Terhadap Tuduhan Korupsi
Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Lembong dikaitkan dengan
dugaan korupsi terkait suap impor gula senilai Rp600 miliar.
Namun Ferry menyangsikan dasar hukum yang digunakan, apalagi
tidak ditemukan bukti aliran dana ke Lembong secara pribadi. Ia menegaskan
bahwa kebijakan yang diambil Lembong tidak menyalahi prosedur administrasi.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan logika pemberian hukuman
pidana terhadap keputusan kebijakan negara.
"Kalau pejabat bisa dipenjara karena ini, maka semua
pejabat di Indonesia bisa dipidana dengan logika yang sama," ucapnya.
Ferry Irwandi: Dari Pegawai Kemenkeu ke Aktivis Sosial Media
Ferry Irwandi bukan sosok baru dalam isu kebijakan publik. Ia
pernah bekerja sebagai videografer di Kementerian Keuangan sebelum memutuskan
fokus menjadi kreator konten.
Sejak 2010, ia aktif di platform YouTube membahas topik-topik
edukatif seperti filsafat, politik, dan isu-isu sosial. Kini, suaranya banyak
didengar oleh publik yang mulai mempertanyakan transparansi sistem hukum,
terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut pejabat tinggi.
Keputusan Tom Lembong dan Dinamika Politik
Vonis terhadap Lembong terjadi dalam konteks politik nasional
yang sensitif. Meski tidak secara eksplisit menyebutkan motif politik, Ferry
mengisyaratkan bahwa keputusan hukum terhadap Lembong bisa saja dipengaruhi
oleh perbedaan pilihan dalam pemilu.
Sejumlah analis hukum juga mengkritik dasar vonis yang
dianggap tidak memenuhi unsur niat jahat atau kerugian negara secara langsung.
Menariknya, Lembong tidak mengajukan banding atas vonis
tersebut. Dalam pernyataan singkat, ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya
pada proses hukum yang berlaku. Sikap ini mengundang berbagai spekulasi,
termasuk dugaan tekanan politik di balik keputusannya. (poskota)