Muannas Alaidid (foto: Twitter)  


JAKARTA — Pengacara Muannas Alaidid menanggapi pemberian grasi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.


Menurut Muannas, pemberian amnesti dan abolisi terlalu terburu-buru mengingat keduanya baru saja menjalani hukuman pidana.

 

“Betul pengampunan hak kepala negara, rapi rasanya terlalu cepat diberikan apalagi pengadilan sudah nyatakan mereka terbukti bersalah,” kata Muannas dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/7/2025).

 

Menurut Muannas, sebaiknya pemerintah memberi kesempatan kasus tersebut diselesaikan. Karena belum inkrah.

 

“Sebagai negara hukum mestinya biarkan dulu semua upaya hukumnya selesai,” terang loyalis Jokowi ini.

 

Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

 

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco saat menggelar konferensi pers.

 

Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

 

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.

 

Dia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

 

"Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami ferivikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman

 

Supratman menjelaskan bahwa pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama.

 

"Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan ferivikasi, sudah lakukan uji publik juga," ujarnya.

 

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.

 

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi," pungkasnya. (fajar)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.