Latest Post



SANCAnews.id – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti telah diperiksa polisi sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Total ada 37 pertanyaaan yang ditanyakan kepada keduanya. Adapun pertanyaan yang diajukan kepada penyidik yakni soal akun Youtube Haris Azhar.

 

"Pemeriksaannya sekitar 17 pertanyaan dan Fatia 20 jadi dijumlah 37. Banyak soal akun YouTube saya lalu juga soal materi conflict of interest nya dari soal riset yang 9 organisasi," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

 

Selain akun Youtube, penyidik juga mempertanyakan soal sumber riset atau data-data yang menyebut Luhur Binsar Pandjaitan ada kepemilikan saham di Papua dalam video Youtube.

 

"Itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya jga dan selain itu mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya itu sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," kata Fatia.

 

Haris menyebut, usai dilakukan pemeriksaan, dia dan juga Fatia kini masih berstatus sebagai saksi. Haris juga akan menyodorkan beberapa bukti jika nantinya kembali dilakukan pemeriksaan.

 

Meski begitu, Haris juga tidak mengetahui kapan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan.

 

"Belum (ada jadwal pemeriksaan), tapi kita sih sudah sampaikan akan sodorkan beberapa bukti dan juga 17 saksi dan rekomendasi ahli," ungkap Haris.

 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis HAM, Haris Azhar telah naik ke tingkat penyidikan.

 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun Haris masih berstatus sebagai saksi.

 

Sudah sidik. Tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

 

Menurut Auliansyah, naiknya perkara kasus Haris Azhar dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan penyidik tidak menemukan hasil.

 

"Kami upaya mediasi tapi gak ketemu, di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi gak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.

 

Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.

 

Laporan itu atas dasar video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube.

 

Dalam konten video YouTube itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. (poskota)



 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial, Helmi Felis menyebut Presiden Joko Widodo merupakan presiden yang paling banyak melanggar konstitusi. Pernyatan itu ia tulis pada laman twitter pribadinya, Selasa (18/1/2022).

 

Dalam tweetnya itu, Helmi mengomentari soal kebijakan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Helmi menyebut jika pembangunan IKN baru akan memberikan beban baru bagi rakyat.

 

“Tidak peduli siapa, yang jelas Ibu Kota baru memberi beban baru yang tidak masuk akal,” tulisnya.

 

Ia pun menyebut jika Presiden Jokowi melanggar kewajiban untuk mensejahterakan rakyat.

 

“Jokowi sekali lagi melanggar kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap Helmi lagi.

 

“Inilah presiden yang paling banyak melanggar konstitusi,” pungkasnya. (fajar)



 

SANCAnews.id – Bukan Basuki Tjahaja Purnаmа (Ahоk) аtаu Erick Thоhіr, Prеѕіdеn Jоkо Wіdоdо diyakini mеnunjuk Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai Kераlа Otorita Ibukоtа Nеgаrа (IKN).

 

Dіrеktur Ekѕеkutіf Oversight оf Indоnеѕіа'ѕ Dеmосrаtіс Pоlісу, Sаtуо Purwаntо mengatakan, Ahоk mаuрun Erick Thоhіr dіаnggар tіdаk аkаn dіtunjuk оlеh Jokowi.

 

Analisa Sаtуо, Kepala Otorita IKN аkаn mеmіmріn wіlауаh tеrѕеbut dаlаm lima tаhun ѕеbаgаі реmіmріn pembangunan ѕеkаlіguѕ kepala daerah khusus IKN.

 

"Mungkіn Jоkоwі mаѕіh аkаn mеngаndаlkаn LBP sebagai Kераlа Otоrіtа sebelum bеnаr-bеnаr pensiun. Mengapa LBP? kаrеnа  ѕеbаgаі ѕаlаh ѕаtu krеаtоr IKN bаru tentunya LBP lеbіh рunуа kараѕіtаѕ," ujаr Satyo kераdа Kantor Bеrіtа Pоlіtіk RMOL, Sеlаѕа (18/1).

 

Sеlаіn іtu kаtа Sаtуо, Jоkоwі jugа mеrаѕа perlu mеmаѕtіkаn ѕеbеlum pensiun, UU dan tahapan реmіndаhаn Ibu Kоtа аkаn bеrрrоѕеѕ ѕеѕuаі dengan jаdwаl.

 

"Mаkа untuk itu Jоkоwі tidak аkаn berspekulasi mеmbеrіkаn роѕіѕі реntіng Kераlа Otоrіtа kepada оrаng уаng hanya akan banyak mеnіmbulkаn kоntrоvеrѕі ѕереrtі Ahоk аtаu Erick Thohir," pungkas Satyo. (*)



 

SANCAnews.id – Politisi Demokrat Yan A Harahap, kembali mengungkit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Menurut PP ini, masyarakat yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar dengan hadiah bahkan Rp 200 Juta.

 

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Hal itu diungkap melalui akun Twitternya @YanHarahap, pada Minggu (16/1/2022).

 

Berdasar pada ketentuan peraturan ini, Yan Harahap menuntut konsistensi Presiden Joko Widodo dalam menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2018 ini.

 

Selain itu, sebagai konsekuensi laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap kedua putra Jokowi, Yan mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar dengan hadiah sebagai pelapor?

 

"Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018," cuit Yan Harahap.

 

"Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!" tambahnya.

 

Merujuk pada Peraturan ini, diatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2019 silam.

 

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP ini, ditegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat tersebut dapat diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

 

"Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," demikian Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini.

 

Dengan begitu, merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

 

Kemudian, pada Pasal 13 ditegaskan bahwa masyarakat yang membantu pengungakapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

 

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.

 

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

 

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2. (*)



 

SANCAnews.id – Akun media sosial milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi jadi sorotan. Pasalnya, postingan yang diunggah dengan maksud mempromosikan sirkuit Mandalika di Nusa Tanggara barat (NTB), akun Jokowi malah menampilkan Sirkuit Portugal.

 

Postingan tersebut berupa video ilustrasi. Terlihat Presiden Jokowi mengendarai motor dengan background Sirkuit.

 

“Lombok bukan hanya Mandalika, lokasi sirkuit balap kelas dunia. Siapa pun yang berkunjung ke Lombok, NTB, akan terpesona oleh bentang alamnya, dari laut sampai gunung. Pantai Tangsi, Gili Trawangan, Gunung Rinjani, Sendang Gile, Bukit Merese, desa-desa adat, dan sebagainya,” tulis akun media sosial milik Presiden Jokowi.

 

Namun Sirkuit yang dijadikan latar belakang itu, ternyata merupakan Sirkuit di Kota Portimao, sebuah kota di distrik Faro, wilayah Algarve selatan Portugal.

 

Unggahan itu ramai mendapat tanggapan dan kritik dari warga net. Hingga akhirnya dihapusnya. Meski begitu, pakar multimedia, telematika, Roy Suryo ikut menanggapinya.

 

“Saat ini tuitan (Hoax) Sirkuit Algarve/Portimao di Portugal yang dijadikan background twitter resmi Presiden R.I sebagai Sirkuit Mandalika, Lombok” tersebut sudah dihapus. Alhamdulillah saya mentwit sebelum dihapus, menscrenshot bahkan mendownload video-nya. Jejak digital memang ambyar.” tulis Roy Suryo, Senin 17 Januari 2022.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno perlu mengevaluasi kerja tim media sosial Jokowi,

 

“Menurut saya, Mensesneg ikut bertanggung jawab apabila terjadi kecerobohan yang dilakukan admin akun medsos Presiden, seperti yang terjadi kemarin itu. Karena itu, Pak Pratik perlu mengevaluasi kinerja tim medsos Presiden,” ujar Luqman, Senin 17 Januari 2022.

 

Dia mengatakan, Mensesneg perlu menyusun Standard Operating Procedure (SOP) baku terhadap pengelola media sosial Presiden.

 

“Diantaranya dengan memastikan setiap postingan sudah melalui tahapan check and recheck serta quality control,” ujar Luqman.

 

“SOP ini penting agar tidak terulang lagi kasus salah posting gambar atau tulisan pada akun medsos Presiden Jokowi. Kesalahan seperti ini, bukan hanya mempermalukan Presiden Jokowi, tetapi juga merusak nama baik bangsa dan negara Indonesia,” sambung dia. (fin)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.