Tersangka berinisial SN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025)/Ist


JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial LS yang diduga melakukan pemerasan terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial MAA.

 

Dalam melancarkan aksinya, pria yang mengaku wartawan media 'HR' itu mengancam korban akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai tersebut.

 

"Pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti dilansir Poskota, Sabtu, 31 Mei 2025.

 

Sebenarnya, kata Ade Ary, pelaku LS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap oleh pihak Kejati Jakarta. LS kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi: LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2025.

 

"Menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi Jakarta yang melakukan penindakan awal di tempat kejadian perkara," kata Ade Ary.

 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan, kasus ini berawal saat korban MAA dihubungi oleh LS melalui WhatsApp.

 

MAA mengirim beberapa link berita tentang kasus rokok ilegal, pada tanggal 27 Mei 2025. Kemudian tersangka mengajak bertemu dengan dalih mengajak ngopi sambil diskusi. Awalnya korban mengabaikan ajakan ngopi tersebut.

 

"Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa "ngopi2", "sharing", dan "barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang." Namun pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk," kata Ade Ary.

 

Keesokan harinya, pada Rabu, 28 Mei 2025, LS kembali mencoba dengan dalih membahas demo kasus cukai yang belakangan ramai.

 

Mendengar itu, korban akhirnya bersedia diajak bertemu di Kantor Kejati Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat pertemuan itu, tersangka melakukan pemerasan secara langsung.

 

Secara blak-blakan, kata Ade Ary, LS menyebutkan sudah menaikan tujuh artikel berita terkait dugaan permainan cukai yang menyeret nama Jaksa.

 

Minta Uang Puluhan Juta

Kepada korban, pelaku meminta uang sebesar Rp26 juta. Kemudian jika korban atau pihak Kejati bersedia membayar, maka berita bisa disetop atau tidak dilanjutkan.

 

"Terlapor meminta pihak Kejati Jakarta memberikan atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh terlapor," kata Ade Ary.

 

Selanjutnya pelapor memahami apa yang dimaksud atau diminta oleh terlapor. Korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp5 juta secara tunai dan telah diterima oleh terlapor.

 

Kemudian oleh pihak Kejati Jakarta pelaku LS ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

 

"Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp5 yang berasal dari pelapor," kata Ade Ary.

 

Dalam penangkapan itu, pihak Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ponsel, uang sebanyak Rp5 juta dengan nominal Rp100 ribuan.

 

Lalu, surat tugas dari salah satu media online. Selain itu, bukti tangkap layar percakapan WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis LS.

 

"Tersangka LS telah ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP. (***)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.