Anggota
Komisi II DPR RI, Ali Ahmad/Ist
JAKARTA — Tuntutan pemberantasan premanisme
berkedok organisasi masyarakat (ormas) juga disampaikan wakil rakyat di
Senayan. Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad dengan tegas meminta pemerintah
menindak tegas ormas yang terlibat premanisme.
Kalau belajar dari negara maju, kata Ali, preman yang
berkedok ormas dihukum dan dibubarkan. Negara tidak boleh takut dengan preman
dan menoleransi tindakan premanisme.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan
sistematis menjadi kejahatan perang," kata Ali, Jumat, 9 Mei 2025.
Politisi PKB ini menerangkan, hukum nasional terhadap
premanisme diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang
dilakukan oleh sekelompok orang.
Kemudian Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang
dilakukan dengan ancaman kekerasan.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda
sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif
dari hukuman penjara," tegasnya.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok
tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau
dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran,"
tutupnya. (rmol)