Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Makarim/Net
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta
mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan
korupsi laptop senilai Rp9,9 triliun pada tahun anggaran (TA) 2019-2022.
"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas dan
transparan dalam mengusut siapapun yang terlibat, termasuk mantan menteri
sekalipun. Jangan sampai ada yang dilindungi," ujar Ketua Umum Gerakan
Pemuda Al Washliyah (GPA), Aminullah Siagian, dalam keterangan tertulisnya,
Rabu, 27 Mei 2025.
Aminullah menegaskan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras
bagi dunia pendidikan nasional. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum
dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik, khususnya pendidikan anak
bangsa.
Lebih dari itu, desakan GPA muncul seiring dengan
perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejagung, di mana tim penyidik telah
melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang terkait kasus ini.
Pertama, di Apartemen Kuningan Place, kediaman FH yang
diketahui sebagai Staf Khusus Mendikbudristek. Kedua, di Apartemen Ciputra
World 2 Tower Orchard, tempat tinggal JT yang juga menjabat sebagai Staf Khusus
Mendikbudristek.
Aminullah menyebut, langkah penggeledahan ini menandakan
bahwa penyidik mulai menelusuri keterlibatan aktor-aktor kunci di lingkaran
dalam kementerian, terkait dugaan adanya keterlibatan bukan hanya pelaksana
teknis, tetapi juga lingkaran dekat pimpinan kementerian.
"Kalau staf khusus saja digeledah, sangat mungkin ada
aliran informasi, bahkan arahan, dari pejabat lebih tinggi. Ini yang harus
diungkap dengan terang-benderang," tuturnya.
"Gerakan Pemuda Al Washliyah berharap agar proses hukum
dilakukan secara profesional dan tidak diskriminatif," demikian Aminullah.
(rmol)