Foto Ijazah
Jokowi (Net)
JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu yang
menjerat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki
babak baru. Kini, giliran sejumlah petinggi UGM dan dosen pembimbing skripsi
Jokowi yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Penggugat yang merupakan pejabat petinggi UGM sekaligus
pembimbing skripsi Jokowi adalah IR H Komardin SH MH dengan nomor perkara
106/Pdt.G/2025/Pn Smn.
Kelima pihak yang digugat yakni Rektor UGM, Wakil Rektor 1
hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan
dosen pembimbing tesis Jokowi, Ir. Kasmojo.
"Iya benar," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono,
dikutip Minggu (10/5/2025).
Meski demikian, ia tidak menjelaskan isi gugatan tersebut.
Sebab, saat ini perkara masih dalam tahap awal.
Selanjutnya, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap
pihak-pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, sebelumnya pihak Jokowi telah melaporkan lima
nama terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, kasus tersebut juga dalam pemeriksaan di Polda
Metro Jaya. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemanggilan. (tvone)