Dittipidum Bareskrim Polri menunjukkan
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
JAKARTA — Direktorat
Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah SMA
mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta, Kamis, (22/6).
Direktur Tindak Pidana Umum Polri
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan fakta tersebut diperoleh dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim bersama Pusat
Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Sebelum melakukan pemeriksaan materil
ijazah, penyidik menemukan fakta dari beberapa dokumen bahwa SMAN 6 Surakarta
yang merupakan sekolah milik Jokowi dulunya bernama SMPP (Sekolah Menengah
Persiapan Pembangunan) Surakarta.
“Fotokopi legalisir Surat Keputusan
(SK) Mendikbud RI Nomor 0353/0/1985 Tahun 1985 tentang perubahan nama SMPP
menjadi SMA yang di dalamnya tercantum nama SMPP Surakarta diubah menjadi SMA
Negeri 6 Surakarta,” jelasnya.
Berdasarkan fakta itu, penyelidik
memeriksa keaslian surat tanda tamat belajar (STTB) atas nama Joko Widodo
dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi semasa sekolah di
SMAN 6 Surakarta.
Pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan kepala sekolah. Hasil pengujian menunjukkan bahwa cap stempel pada STTB Jokowi identik dengan stempel SMPP Purwodadi, Grobogan, dan Wonogiri tahun 1980.
“Stempelnya yang ada di ijazah itu
sama. Hanya saja, di situ ditulis SMPP di bawahnya SMAN 6,” ujar dia.
Selain itu, nomor induk yang tertera
pada STTB tersebut ditemukan pula di buku kartu induk murid SMAN 6 Surakarta.
“Penyelidik mengecek buku daftar nama
murid SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1977, 1978, 1979 dan ditemukan nama Joko
Widodo,” ujarnya.
Selanjutnya, penyelidik Dittipidum memeriksa keaslian ijazah universitas Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah asli Jokowi diuji dengan sampel pembanding dari tiga rekan masa kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah Jokowi dan ijazah pembanding identik.
Setelah mengumpulkan hasil
penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara,
Dittipidum menyatakan tidak ditemukan tindak pidana.
Penyelidikan ini merupakan tindak
lanjut aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi
Sudjana.
Aduan masyarakat (dumas) tercatat
dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 mengenai pengaduan
temuan publik dan berbagai media sosial terkait cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
(fajar).