Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar/Ist 
 

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan slot orbit 123 derajad Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Salah satu tersangka merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI dari Angkatan Laut.

 

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua, ATVDH (selalu perantara). Ketiga, GK selaku CRO Navayo International AG," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

 

Duduk perkara kasus ini berawal ketika Kementerian Pertahanan Republik Indonesia lewat tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

 

Rupanya, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

 

"Di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," jelas Harli.

 

Dari sini, Navayo International AG mengakui telah mengirim barang kepada Kemhan. Lalu, setelah pengiriman barang ditandatangilah empat buah surat Certificate of Performance  (CoP)  atau sertifikat  kinerja  terhadap  pekerjaan  yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.

 

"CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada  Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP)," bebernya.

 

Padahal, hingga 2019, Kemhan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Berdasarkan dugaan tersebut, pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo International AG dilakukan oleh para ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

 

"Kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa," papar Harli.

 

Di satu sisi, Kemhan tetap harus membayar tagihan senilai USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura.

 

Pembayaran wajib dilakukan karena telah menandatangani CoP. Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.

 

"Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura, Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025," bebernya lagi.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi mulai dari Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.