SANCAnews.id – Darsono cs warga Provinsi Bengkulu menggunakan alat berat ekskavator di Kawasan Hutan Produksi (HPK) untuk membuka
perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Basa Ampek, Balai Tapan, Kabupaten Pesisir
Selatan, Sumatera Barat (21/10/2022).
Darsono (40) adalah orang pertama
yang diduga bekerjasama dengan mafia tanah di kawasan HPK Tapan, Pesisir
Selatan.
Lahan HPK diserahkan oleh Duano cs
warga Alang Rambah Tapan, kepada Darsono warga desa SP 9 Kabupaten Muko-muko
Provinsi Bengkulu, untuk bekerjasama dalam kelompok dengan lebar 1.000 meter dan panjang 3.000
meter, seluas 300 hektar, yang diketahui oleh Kepala Suku Melayu Kecil Zaidina
Ali Dt Rajo Dibenda dan Wali Nagari Tapan Maradi saat itu.
Salah seorang dari crewnya Darsono, sebut namanya Anto saat di konfirmasi mengaku tidak memiliki KTP Provinsi Sumbar dan tidak pernah melapor ke pemerintah nagari setempat.
Karena tidak memiliki izin menteri di kawasan hutan, maka diduga melanggar Pasal (17 ayat 2 huruf b) dan dengan sengaja memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan Pasal (17 ayat 2 huruf a).
Namun hingga berita ini diturunkan, Darsono dan kawan-kawannya masih menggunakan ekskavator milik Andriadi Wali Nagari Simpang Gunung Tapan dan unit lain tidak ketahui siapa pemiliknya untuk mengolah lahan di dalam wilayah HPK. (EC)
Tonton videonya: