SANCAnews.id – Darsono cs warga Provinsi Bengkulu menggunakan alat berat ekskavator di Kawasan Hutan Produksi (HPK) untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Basa Ampek, Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (21/10/2022).

 

Darsono (40) adalah orang pertama yang diduga bekerjasama dengan mafia tanah di kawasan HPK Tapan, Pesisir Selatan.

 

Lahan HPK diserahkan oleh Duano cs warga Alang Rambah Tapan, kepada Darsono warga desa SP 9 Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu, untuk bekerjasama dalam kelompok dengan lebar 1.000 meter dan panjang 3.000 meter, seluas 300 hektar, yang diketahui oleh Kepala Suku Melayu Kecil Zaidina Ali Dt Rajo Dibenda dan Wali Nagari Tapan Maradi saat itu.

 

Salah seorang dari crewnya Darsono, sebut namanya Anto saat di konfirmasi mengaku tidak memiliki KTP Provinsi Sumbar dan tidak pernah melapor ke pemerintah nagari setempat.


Selanjutnya awak media SANCANews.id menelusuri lokasi pembukaan lahan baru, setelah mengetahui koordinat lokasi selama tiga hari menelusuri hutan di areal HPK hanya bisa menggunakan sepeda motor karena medannya berlumpur dan ditemukan tiga unit ekskavator.


Kemudian saat dikonfirmasi dengan Andriadi pada hari Jumat 21/10/22 melalui ponselnya +62 813-6748-xxxx tidak merespon atau menjawab.


Karena tidak memiliki izin menteri di kawasan hutan, maka diduga melanggar Pasal (17 ayat 2 huruf b) dan dengan sengaja memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan Pasal (17 ayat 2 huruf a).


Namun hingga berita ini diturunkan, Darsono dan kawan-kawannya masih menggunakan ekskavator  milik Andriadi Wali Nagari Simpang Gunung Tapan dan unit lain tidak ketahui siapa pemiliknya untuk mengolah lahan di dalam wilayah HPK. (EC)

Tonton videonya: 




Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.