Kolase Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan mantan Wapres Try
Sutrisno/RMOL
JAKARTA — Putra Wakil Presiden ke-6 RI Try
Sutrisno, Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo baru saja dimutasi Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto dari Panglima Komando Gabungan Daerah Pertahanan
(Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Ada yang menduga pemindahan tersebut terkait dengan sikap
kritis Try Sutrisno terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Raka. Ia juga menandatangani delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI, salah
satunya adalah memecat Gibran.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S)
Jerry Massie menilai Jenderal Kunto layak menjadi KSAD bahkan Panglima TNI.
“Keterlaluan Panglima TNI mencopot putra mantan Wakil
Presiden dan juga Panglima TNI (dulu ABRI) Jenderal Purn Try Sutrisno, Letjen
Kunto Arief. Letjen Kunto punya segudang prestasi. Dia layak jadi KSAD hingga
Panglima TNI,” kata Jerry kepada RMOL, Kamis, 1 Mei 2025.
Jabatan sebagai Staf KSAD dinilainya merupakan jabatan
nonjob. Namun ia berharap bahwa langkah ini merupakan jalan untuk menuju KSAD
dan Panglima TNI.
Jerry menyebut bahwa Panglima TNI saat ini, Agus Subiyanto
jelas merupakan orang titipan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Panglima TNI dan Kapolri orang Jokowi. Bagi saya Prabowo
sulit untuk mempertahankan mereka berdua sampai 2029. Saya pastikan mereka akan
mendukung Gibran di 2029,” ungkapnya.
Di sisi lain, Panglima TNI juga menunjuk mantan ajudan Jokowi
yakni Lasda TNI Hersan sebagai pengganti Kunto di Pangkogabwilhan I.
Jerry mengendus bahwa skema ini kental kaitannya dengan peran
Jokowi di balik keputusan Panglima TNI.
“Pergantian Pangkogabwilhan I ini sangat kental dan berbau
politis, barangkali saat Try Sutrisno mendorong pemakzulan Gibran,” ungkapnya
lagi.
“Saya yakini Panglima TNI masih disetir dan dikendalikan
Jokowi sebagai bos mereka. Maka itu Prabowo butuh Panglima yang loyal kepada
dirinya. Saya kira Letjen Kunto cocok untuk itu. Saya yakin beliau (Letjen
Kunto) merupakan loyalis Prabowo,” tandasnya.
Berdasarkan UU yang berlaku, syarat menjadi Panglima TNI
harus Perwira Tinggi TNI yang pernah menjadi kepala staf angkatan atau
berpangkat bintang empat. (*)