Ijazah-Jokowi
JAKARTA — Mantan Wakapolri, Komisaris
Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno menyarankan agar polisi menyita dokumen
dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU tempat Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya maju
sebagai pejabat daerah dan pejabat negara.
Diketahui, Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota
Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden. Ijazah merupakan salah satu
persyaratan yang harus dikumpulkan dalam dokumen pencalonan.
Sebelumnya, Oegroseno menyoroti pemeriksaan Laboratorium
Forensik (Labfor) terhadap ijazah Jokowi. Dengan demikian, pemeriksaan ijazah
Jokowi kini menjadi sorotan dan menjadi perbincangan hangat sejumlah pihak
termasuk netizen di media sosial.
Ia pun mencontohkan KTP, kalau KTP itu asli seharusnya tidak
perlu uji Labfor.
“Kalau saya punya KTP asli, buat apa saya periksa ke
forensik. Udah diakui sama Dukcapil,” kata Oegroseno.
“Bayangkan saja atau seluruh KTP nanti diperiksa ke Labfor
untuk mengetes keaslian,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika polisi telah mengumpulkan
dokumen dari KPU, maka bisa dicari dokumen aslinya sebagai pembanding.
Selain itu, bisa juga dicari dokumen pendukung lainnya untuk
membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Lalu dicari dokumen aslinya kalau itu ada untuk pembanding.
Atau dicari dokumen yang mendukung bahwa dokumen itu mungkin tidak palsu.
Misalnya gini, disita resmi dari angkatan Pak Jokowi waktu
itu yang lulus tahun 85. Ijazahnya modelnya seperti apa.
Bila relung seluruh angkatan yang masih hidup nih disita dari
situ. Sebagai pembanding,” kata Oegroseno dikutip dari YouTube Abraham Samad
SPEAK UP pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Oegroseno juga mengungkapkan seharusnya yang menjadi saksi
dalam kasus tersebut yakni kawan-kawan yang seangkatan dengan Jokowi pada saat
itu.
Hingga saat ini, proses pendalaman tudingan ijazah palsu milik Jokowi tersebut masih dilakukan.
Sementara itu, pihak Jokowi menegaskan hanya akan
memperlihatkan ijazahnya kepada pihak yang ada kepentingan dalam proses hukum.
(poskota)