Ijazah-Jokowi 

 

JAKARTA — Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno menyarankan agar polisi menyita dokumen dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU tempat Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya maju sebagai pejabat daerah dan pejabat negara.

 

Diketahui, Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden. Ijazah merupakan salah satu persyaratan yang harus dikumpulkan dalam dokumen pencalonan.

 

Sebelumnya, Oegroseno menyoroti pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah Jokowi. Dengan demikian, pemeriksaan ijazah Jokowi kini menjadi sorotan dan menjadi perbincangan hangat sejumlah pihak termasuk netizen di media sosial.

 

Ia pun mencontohkan KTP, kalau KTP itu asli seharusnya tidak perlu uji Labfor.

 

“Kalau saya punya KTP asli, buat apa saya periksa ke forensik. Udah diakui sama Dukcapil,” kata Oegroseno.

 

“Bayangkan saja atau seluruh KTP nanti diperiksa ke Labfor untuk mengetes keaslian,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika polisi telah mengumpulkan dokumen dari KPU, maka bisa dicari dokumen aslinya sebagai pembanding.

 

Selain itu, bisa juga dicari dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

 

“Lalu dicari dokumen aslinya kalau itu ada untuk pembanding. Atau dicari dokumen yang mendukung bahwa dokumen itu mungkin tidak palsu.

 

Misalnya gini, disita resmi dari angkatan Pak Jokowi waktu itu yang lulus tahun 85. Ijazahnya modelnya seperti apa.

 

Bila relung seluruh angkatan yang masih hidup nih disita dari situ. Sebagai pembanding,” kata Oegroseno dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Sabtu, 17 Mei 2025.

 

Oegroseno juga mengungkapkan seharusnya yang menjadi saksi dalam kasus tersebut yakni kawan-kawan yang seangkatan dengan Jokowi pada saat itu.

 

Hingga saat ini, proses pendalaman tudingan ijazah palsu milik Jokowi tersebut masih dilakukan. 

 

Sementara itu, pihak Jokowi menegaskan hanya akan memperlihatkan ijazahnya kepada pihak yang ada kepentingan dalam proses hukum. (poskota)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.