Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak 

 

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali melontarkan usulan kontroversial terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Dalam keterangannya, Tanak menegaskan pentingnya syarat pendidikan bagi penyelidik ​​dan penyidik.

 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” tegas Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

 

Menurutnya, saat ini ada ketimpangan karena penyelidik dan penyidik tidak diwajibkan memiliki latar belakang S-1 hukum, berbeda dengan profesi advokat, jaksa, dan hakim yang sudah mensyaratkan hal tersebut.

 

Tak hanya itu, Tanak juga menyoroti keberadaan penyidik pembantu yang dinilainya sudah tidak lagi relevan.

 

"Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," katanya lagi.

 

Ia menambahkan, kejelasan tenggat waktu juga harus mencakup tahap penuntutan agar proses hukum lebih pasti dan terukur.

 

Tak berhenti di situ, Tanak juga mendorong agar perlindungan terhadap pelapor dimasukkan secara eksplisit dalam revisi KUHAP.

 

Menurutnya, semua usulan ini menjadi mendesak karena aturan hukum acara pidana saat ini masih merupakan warisan era Orde Lama.

 

"Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," ujarnya menegaskan.

 

Diketahui, saat ini pembahasan RUU KUHAP masih berlangsung di Komisi III DPR RI. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.