Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025/RMOL
JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia,
Joko Widodo (Jokowi) dinilai makin berkontribusi terhadap rusaknya demokrasi
dan memperburuk citra hukum Indonesia di mata internasional dengan melaporkan
sejumlah tokoh dan aktivis terkait dugaan ijazah palsu.
Demikian disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ),
Ubedilah Badrun menanggapi laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan
ijazah palsu.
"Yang patut dicermati itu, Jokowi melaporkan sejumlah
tokoh dan aktivis itu dalam perkara apa? Kalau yang dilaporkan itu perkara
pencemaran nama baik dengan menggunakan pasal karet, saya menilai langkah
Jokowi itu langkah sangat mundur," kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 1 Mei
2025.
Menurut Ubedilah, langkah sangat mundur yang dilakukan Jokowi
berakibat fatal. Bahkan, Jokowi akan dianggap semakin berkontribusi merusak
demokrasi dan citra hukum Indonesia di mata internasional.
"Seharusnya aparat penegak hukum lebih fokus pada
perkara dugaan ijazah palsunya, bukan pada laporan pencemaran nama baik. Sebab
perkara sebenarnya bagaimana membuktikan di meja pengadilan apakah ijazah yang
bersangkutan itu asli atau palsu. Bukan menangani pencemaran nama baik yang
dilaporkan Jokowi," pungkas Ubedilah. (*)