Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinilai makin berkontribusi terhadap rusaknya demokrasi dan memperburuk citra hukum Indonesia di mata internasional dengan melaporkan sejumlah tokoh dan aktivis terkait dugaan ijazah palsu.

 

Demikian disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu.

 

"Yang patut dicermati itu, Jokowi melaporkan sejumlah tokoh dan aktivis itu dalam perkara apa? Kalau yang dilaporkan itu perkara pencemaran nama baik dengan menggunakan pasal karet, saya menilai langkah Jokowi itu langkah sangat mundur," kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 1 Mei 2025.

 

Menurut Ubedilah, langkah sangat mundur yang dilakukan Jokowi berakibat fatal. Bahkan, Jokowi akan dianggap semakin berkontribusi merusak demokrasi dan citra hukum Indonesia di mata internasional.

 

"Seharusnya aparat penegak hukum lebih fokus pada perkara dugaan ijazah palsunya, bukan pada laporan pencemaran nama baik. Sebab perkara sebenarnya bagaimana membuktikan di meja pengadilan apakah ijazah yang bersangkutan itu asli atau palsu. Bukan menangani pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi," pungkas Ubedilah. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.