Foto kopi Ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim. (Foto:
akun X @ilhampid)
JAKARTA — Hasil forensik Polri bukan
satu-satunya yang bisa diterima dalam pembuktian kasus ijazah mantan Presiden ke-7
Jokowi. Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman,
Hibnu Nugroho.
“Secara formal, UGM sudah menyampaikan. Sekarang secara
materiil seperti apa? Hasil ini yang akan dikeluarkan oleh Bareskrim.
Pertanyaanya, apakah hasil dari Bareskrim satu-satunya yang diterima? Oh
tidak,” kata Hibnu dikutip dari rekaman video Kompas TV, Jumat (23/5/2025).
Jika penggugat ijazah Jokowi tak terima dengan hasil forensik
Bareskrim Polri, maka menurutnya bisa dilakukan pembanding.
“Nanti, seandainya Bang Roy dan teman-teman tidak sepakat.
Ada pembandingan. Ini yang disebut dengan kontra suatu pembuktian,” jelasnya.
“Jadi hasil forensik penegak hukum, bisa juga hasil forensik
pihak pelapor. Seperti halnya visum dari penegak hukum, visum ulang dari korban
dan sebagainya,” tambahnya.
Karenanya, ia mengatakan, keputusannya ada pada hakim. Sejauh
hakim bisa diyakinkan.
“Karena apa? Kenapa forensik hadir apa bila ada keraguan. Nah
keraguan inilah yang diperiksa forensik, dan kemudian mungkin ada pembanding
yang lain,” terangnya.
“Hasil forensik itu menambah keyakinan hakim,” tambahnya.
Olehnya, ia mengungkapkan tanggung jawab hakim sangat berat.
“Tanggung jawab hakim ini sangat berat untuk melihat di
sini,” pungkasnya.
Penjelasan itu disampaikan Hibnu sebelum pengumuman hasil
forensik oleh Bareskrim Polri.
Pengumuman dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi
pers, Kamis (22/5/2025).
"Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan,
cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti
tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu
produk yang sama," katanya.
Di sisi lain, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudi megkritik
kinerja Bareskrim Polri terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Ia menganggapnya
tak bernilai.
“Saya kasihan juga dengan bareskrim, karena hasil dari
Bareskrim itu tidak punya nilai apapun selain menghentikan penyidikan,” kata
Ahmad dalam sebuah wawancara di televisi swasta, dikutip Jumat (23/5/2025).
Ia mengatakan, hal tersebut tidak bisa menjadi penguatan
bukti laporan ke Polda. Karena proses menguatkan laporan di Polda, ijazah
Jokowi harus disita di Polda, dan diproses di Polda meskipun harus balek ke
Bareskrim.
“Barang itu harus tetap di penyidik, nanti dilimpahkan kepada
jaksa baru dibawa ke pengadilan. Di sana nanti bertarung, akan ada gelar
perkara, di sana kami ajukan ahli, ajukan saksi, ajukan tes pembanding,”
jelasnya.
“Kalau hari ini sebenarnya, kita butuh bukti bukan narasi.
Mohon maaf sebelumnya, saya itu over optimis, saya harap apa yang dilakukan
Bareskrim itu seperti apa yang akan dilakukan Polda Banten,” tambahnya. (fajar)