Kampus UGM Yogyakarta 


 

JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Kini, seorang pengacara asal Makassar menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt G/2025/PN Smn.

 

Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi kepada UGM sebesar Rp1.069 triliun, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp69 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp1.000 triliun. Gugatannya adalah jika UGM tidak dapat membuktikan riwayat akademis Presiden ke-7 Jokowi saat menempuh pendidikan di sana.

 

"Kita gugat UGM karena dia bungkam dalam masalah ini. Kita meminta kepada UGM untuk memperlihatkan skripsinya, daftar nama-nama Sipenmaru-nya, dimana dia KKN agar tidak terjadi kegaduhan di seluruh Indonesia," kata dia saat dihubungi Rabu (14/5/2025).

 

Menurutnya, imbas persoalan ijazah Jokowi belakangan terakhir ini telah mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia seperti nilai rupiah terhadap dolar. Jika ijazah Jokowi sudah bisa dibuktikan asli atau palsunya oleh putusan pengadilan, Komardin mengeklaim kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia bisa membaik.

 

"Kalau gaduh terus, dolar bisa naik menjadi Rp20 ribu. Oleh karena itu, UGM kami anggap merugikan, makanya kami tuntut kerugian materiil Rp69 triliun dan imateriil Rp1.000 triliun," terangnya.

 

Dikatakan Komardin, tuntutan mengenai dua kerugian tersebut karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran utang sebesar Rp833 triliun, dengan asumsi nilai dolar Rp15.500 triliun.

 

"Makanya negara harus cari tambahan, anggaran-anggaran dipotong-potong karena mau dilarikan kesitu," ucap Komardin.

 

Terpisah, Humas PN Sleman, Cahyono menyebut, ada delapan orang yang digugat oleh Komardin ke PN Sleman di antaranya Rektor UGM, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan Ir Kasmojo yang diketahui sebagai dosen pembimbing Jokowi.

 

Nantinya, sidang perdana gugatan akan berlangsung pada 22 Mei 2025 dengan agenda mediasi.

 

"Kita panggil semua pihak, baik penggugat dan tergugat wajib datang atau bisa dikuasakan oleh orang lain. Dalam proses mediasi ini, para pihak akan mencari win-win solution terhadap gugatan tersebut," kata Cahyono.

 

Rencananya, PN Sleman akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan jalannya sidang berlangsung.

 

Mengingat, persoalan ini sangat memantik perhatian masyarakat belakangan terakhir ini. (tvone)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.