Kampus UGM
Yogyakarta
JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu Presiden
ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Kini, seorang
pengacara asal Makassar menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan
Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara
106/Pdt G/2025/PN Smn.
Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi kepada UGM
sebesar Rp1.069 triliun, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp69
triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp1.000 triliun. Gugatannya adalah jika
UGM tidak dapat membuktikan riwayat akademis Presiden ke-7 Jokowi saat menempuh
pendidikan di sana.
"Kita gugat UGM karena dia bungkam dalam masalah ini.
Kita meminta kepada UGM untuk memperlihatkan skripsinya, daftar nama-nama
Sipenmaru-nya, dimana dia KKN agar tidak terjadi kegaduhan di seluruh
Indonesia," kata dia saat dihubungi Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, imbas persoalan ijazah Jokowi belakangan terakhir
ini telah mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia seperti nilai rupiah
terhadap dolar. Jika ijazah Jokowi sudah bisa dibuktikan asli atau palsunya
oleh putusan pengadilan, Komardin mengeklaim kepercayaan terhadap stabilitas
ekonomi Indonesia bisa membaik.
"Kalau gaduh terus, dolar bisa naik menjadi Rp20 ribu.
Oleh karena itu, UGM kami anggap merugikan, makanya kami tuntut kerugian
materiil Rp69 triliun dan imateriil Rp1.000 triliun," terangnya.
Dikatakan Komardin, tuntutan mengenai dua kerugian tersebut
karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran utang sebesar Rp833
triliun, dengan asumsi nilai dolar Rp15.500 triliun.
"Makanya negara harus cari tambahan, anggaran-anggaran
dipotong-potong karena mau dilarikan kesitu," ucap Komardin.
Terpisah, Humas PN Sleman, Cahyono menyebut, ada delapan
orang yang digugat oleh Komardin ke PN Sleman di antaranya Rektor UGM, Wakil
Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas
Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan Ir Kasmojo yang
diketahui sebagai dosen pembimbing Jokowi.
Nantinya, sidang perdana gugatan akan berlangsung pada 22 Mei
2025 dengan agenda mediasi.
"Kita panggil semua pihak, baik penggugat dan tergugat
wajib datang atau bisa dikuasakan oleh orang lain. Dalam proses mediasi ini,
para pihak akan mencari win-win solution terhadap gugatan tersebut," kata
Cahyono.
Rencananya, PN Sleman akan berkoordinasi dengan aparat
keamanan untuk mengamankan jalannya sidang berlangsung.
Mengingat, persoalan ini sangat memantik perhatian masyarakat
belakangan terakhir ini. (tvone)