Kolase foto ijazah Prof Saratri yang diunggahnya dan foto ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI. Tampak perbedaan mencolok dari keduanya.


JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi telah menyampaikan laporan terhadap enam orang terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

 

Ke-6 nama tersebut diungkap Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025) yang disiarkan di kanal YouTube Refly Harun.

 

Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Masyarakat, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, laporan tersebut menyasar tokoh-tokoh yang selama ini mengkritisi keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

 

Diantaranya adalah Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof Egi Sudjana.

 

"Begitu klien dilaporkan oleh Saudara Jokowi ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Bareskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi," ujar Ahmad, dikutip pada Kamis (14/5/2025).

 

Dikatakan Ahmad, sejauh ini telah berada pada posisi 90 persen proses penyelidikan, dan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik. 

 

Ahmad menegaskan bahwa timnya menolak proses uji laboratorium forensik yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri, yang menurutnya sarat dengan muatan politis dan tidak dilakukan secara terbuka.

 

"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," lanjutnya.

 

Ia menilai prosedur yang dilakukan Bareskrim tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

 

"Karena proses yang sepihak ini sarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel," tambahnya.

 

Ahmad juga menyampaikan kekhawatiran bahwa uji forensik ini bukanlah langkah penegakan hukum yang murni, melainkan cenderung untuk melindungi mantan presiden dari kritik.

 

"Melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli," katanya.

 

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa laporan masyarakat (Dumas) yang selama ini menjadi dasar tindakan kepolisian belum termasuk dalam tahap proses hukum formil (pro justicia), melainkan hanya tahapan awal atau pra-penyelidikan.

 

"Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan pro justicia dengan diterbitkan laporan polisi," ucapnya.

 

Dengan dasar tersebut, ia mempertanyakan dasar keabsahan uji forensik tersebut untuk menyatakan sah atau tidaknya dokumen ijazah yang dipersoalkan.

 

"Ketiga, karena itu kami menduga kuat ada motif penyelamatan kepentingan Jokowi, sekaligus legitimasi kriminalisasi terhadap klien kami melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik, ujungnya diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan identik atau asli," tegasnya.

 

Ia menambahkan, setelah itu tidak menutup kemungkinan laporan TPUA akan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan kriminalisasi terhadap para kliennya justru akan dilanjutkan.

 

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengakui keabsahan hasil uji forensik jika prosesnya inklusif dan melibatkan banyak pihak yang independen.

 

"Keempat kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijasah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," Ahmad menuturkan.

 

"Intinya kami menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen dan kredibel," sambung dia.

 

Ahmad bilang, sikap ini diambil secara kolektif oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang terdiri dari sejumlah tokoh ternama.

 

"Demikian pernyataan hukum disampaikan, Jakarta 12 Mei 2025. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Tertanda Petrus Salistinus SH, koordinator litigasi, Ahmad Khozinudin, koordinator nonlitigasi," kuncinya.

 

Ahmad juga menyebut bahwa pernyataan itu nantinya akan disertai lampiran nama-nama advokat dan tokoh yang terlibat dalam tim tersebut. Di antaranya Dr. Amir Samsudin SH MH (mantan Menteri Hukum dan HAM), Dr. Abraham Samad (mantan Ketua KPK), hingga Mayjen TNI (Purn) Samsu Jalal (mantan Danpom ABRI). (fajar)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.