Kolase foto
ijazah Prof Saratri yang diunggahnya dan foto ijazah Jokowi yang diunggah kader
PSI. Tampak perbedaan mencolok dari keduanya.
JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia,
Jokowi telah menyampaikan laporan terhadap enam orang terkait dugaan pencemaran
nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Ke-6 nama tersebut diungkap Tim Advokasi Anti Kriminalisasi
Akademisi dan Aktivis dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025) yang disiarkan
di kanal YouTube Refly Harun.
Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Masyarakat, Ahmad
Khozinudin mengungkapkan, laporan tersebut menyasar tokoh-tokoh yang selama ini
mengkritisi keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Diantaranya adalah Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar,
Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof Egi
Sudjana.
"Begitu klien dilaporkan oleh Saudara Jokowi ke Polda
Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Bareskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses
aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi," ujar Ahmad, dikutip pada
Kamis (14/5/2025).
Dikatakan Ahmad, sejauh ini telah berada pada posisi 90 persen proses penyelidikan, dan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik.
Ahmad menegaskan bahwa timnya menolak proses uji laboratorium
forensik yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri, yang menurutnya sarat
dengan muatan politis dan tidak dilakukan secara terbuka.
"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi
Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes
laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," lanjutnya.
Ia menilai prosedur yang dilakukan Bareskrim tidak memenuhi
prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
"Karena proses yang sepihak ini sarat muatan politik,
tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel,"
tambahnya.
Ahmad juga menyampaikan kekhawatiran bahwa uji forensik ini
bukanlah langkah penegakan hukum yang murni, melainkan cenderung untuk
melindungi mantan presiden dari kritik.
"Melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan
Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan
dinyatakan asli," katanya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa laporan masyarakat
(Dumas) yang selama ini menjadi dasar tindakan kepolisian belum termasuk dalam
tahap proses hukum formil (pro justicia), melainkan hanya tahapan awal atau
pra-penyelidikan.
"Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk
menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan
pada tindakan pro justicia dengan diterbitkan laporan polisi," ucapnya.
Dengan dasar tersebut, ia mempertanyakan dasar keabsahan uji
forensik tersebut untuk menyatakan sah atau tidaknya dokumen ijazah yang
dipersoalkan.
"Ketiga, karena itu kami menduga kuat ada motif
penyelamatan kepentingan Jokowi, sekaligus legitimasi kriminalisasi terhadap
klien kami melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan
uji laboratorium forensik, ujungnya diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan
dinyatakan identik atau asli," tegasnya.
Ia menambahkan, setelah itu tidak menutup kemungkinan laporan
TPUA akan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan kriminalisasi
terhadap para kliennya justru akan dilanjutkan.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengakui keabsahan
hasil uji forensik jika prosesnya inklusif dan melibatkan banyak pihak yang
independen.
"Keempat kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil
uji laboratorium forensik terhadap ijasah Jokowi sepanjang proses tersebut
melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga
kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," Ahmad
menuturkan.
"Intinya kami menuntut audit forensik terhadap ijazah
Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen dan
kredibel," sambung dia.
Ahmad bilang, sikap ini diambil secara kolektif oleh Tim
Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang terdiri dari sejumlah
tokoh ternama.
"Demikian pernyataan hukum disampaikan, Jakarta 12 Mei
2025. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Tertanda Petrus
Salistinus SH, koordinator litigasi, Ahmad Khozinudin, koordinator
nonlitigasi," kuncinya.
Ahmad juga menyebut bahwa pernyataan itu nantinya akan
disertai lampiran nama-nama advokat dan tokoh yang terlibat dalam tim tersebut.
Di antaranya Dr. Amir Samsudin SH MH (mantan Menteri Hukum dan HAM), Dr.
Abraham Samad (mantan Ketua KPK), hingga Mayjen TNI (Purn) Samsu Jalal (mantan
Danpom ABRI). (fajar)