Potret pihak kepolisian resmi menghentikan penyidikan terkait
kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (Sumber: Humas Polri)
JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah
palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangan resminya, Brigjen TNI Johandani Rahardjo
Puro menegaskan ijazah yang diberikan Jokowi adalah asli dan berharap
pengumuman ini dapat meredakan polemik yang berkembang di publik.
Namun, pengamat politik Rocky Gerung menilai pernyataan
polisi tersebut belum menyelesaikan substansi permasalahan. Dalam diskusi
dengan wartawan senior Hersubeno Arief, Rocky mengatakan bahwa permasalahan
utama bukanlah keaslian fisik ijazah, melainkan legalitas kepemilikan dan tata
cara perolehannya.
“Yang dinyatakan asli itu adalah barang benda yang berupa
kertas. Tetapi yang dipersoalkan bukan bendanya, melainkan kepemilikan benda
itu. Itu masalahnya,” ujar Rocky, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Rocky
Gerung Official pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurutnya, barang yang dinyatakan asli oleh laboratorium
forensik tetap harus diuji lebih lanjut di pengadilan, termasuk menyangkut
prosedur perolehan dan siapa pemilik sah dari dokumen tersebut.
“Saya mencuri barang, lalu dianggap saya mencuri barang yang
palsu. Saya bilang, ‘Ini barangnya asli.’ Lalu dibuktikan bahwa barangnya
memang asli. Tapi itu bukan hak saya karena saya mencuri. Kan itu soalnya,”
kata Rocky, memberikan analogi.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan mengapa Jokowi baru
menunjukkan dokumen tersebut sekarang, setelah masa jabatannya berakhir,
padahal isu ijazah ini sudah mencuat sejak dua tahun lalu.
“Kenapa Pak Jokowi menunda-nunda benda itu sehingga terjadi
keributan dan kehebohan? Dan Pak Jokowi tentu yang boleh disebut sebagai
mensponsori kehebohan,” tambah Rocky.
Ia juga menyoroti bahwa opini publik telah terlanjur
berkembang dan tak serta merta berhenti hanya dengan pernyataan resmi dari
pihak kepolisian.
Menurutnya, pengadilan tetap menjadi jalur sah untuk
menyelesaikan persoalan ini, terutama menyangkut beban pembuktian dan
keterangan para saksi.
“Laboratorium menentukan itu asli. Tetapi persidangan tidak
mungkin menerima kesimpulan itu sebelum diperiksa prosedur hukum acaranya,”
tegasnya.
Rocky menyebut bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui
proses yang transparan dan ilmiah, bahkan jika diperlukan, melibatkan analisis
forensik lanjutan dari laboratorium yang lebih kredibel.
“Ini pengantar untuk memulai kasus ini dibuka di pengadilan,”
tutup Rocky.
Meski Bareskrim telah menghentikan penyelidikan, pernyataan
dan analisis Rocky Gerung menunjukkan bahwa polemik belum sepenuhnya mereda di
mata publik. (poskota)