Potret pihak kepolisian resmi menghentikan penyidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (Sumber: Humas Polri) 


JAKARTA — Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.

 

Dalam keterangan resminya, Brigjen TNI Johandani Rahardjo Puro menegaskan ijazah yang diberikan Jokowi adalah asli dan berharap pengumuman ini dapat meredakan polemik yang berkembang di publik.

 

Namun, pengamat politik Rocky Gerung menilai pernyataan polisi tersebut belum menyelesaikan substansi permasalahan. Dalam diskusi dengan wartawan senior Hersubeno Arief, Rocky mengatakan bahwa permasalahan utama bukanlah keaslian fisik ijazah, melainkan legalitas kepemilikan dan tata cara perolehannya.

 

“Yang dinyatakan asli itu adalah barang benda yang berupa kertas. Tetapi yang dipersoalkan bukan bendanya, melainkan kepemilikan benda itu. Itu masalahnya,” ujar Rocky, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 24 Mei 2025.

 

Menurutnya, barang yang dinyatakan asli oleh laboratorium forensik tetap harus diuji lebih lanjut di pengadilan, termasuk menyangkut prosedur perolehan dan siapa pemilik sah dari dokumen tersebut.

 

“Saya mencuri barang, lalu dianggap saya mencuri barang yang palsu. Saya bilang, ‘Ini barangnya asli.’ Lalu dibuktikan bahwa barangnya memang asli. Tapi itu bukan hak saya karena saya mencuri. Kan itu soalnya,” kata Rocky, memberikan analogi.

 

Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan mengapa Jokowi baru menunjukkan dokumen tersebut sekarang, setelah masa jabatannya berakhir, padahal isu ijazah ini sudah mencuat sejak dua tahun lalu.

 

“Kenapa Pak Jokowi menunda-nunda benda itu sehingga terjadi keributan dan kehebohan? Dan Pak Jokowi tentu yang boleh disebut sebagai mensponsori kehebohan,” tambah Rocky.

 

Ia juga menyoroti bahwa opini publik telah terlanjur berkembang dan tak serta merta berhenti hanya dengan pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

 

Menurutnya, pengadilan tetap menjadi jalur sah untuk menyelesaikan persoalan ini, terutama menyangkut beban pembuktian dan keterangan para saksi.

 

“Laboratorium menentukan itu asli. Tetapi persidangan tidak mungkin menerima kesimpulan itu sebelum diperiksa prosedur hukum acaranya,” tegasnya.

 

Rocky menyebut bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui proses yang transparan dan ilmiah, bahkan jika diperlukan, melibatkan analisis forensik lanjutan dari laboratorium yang lebih kredibel.

 

“Ini pengantar untuk memulai kasus ini dibuka di pengadilan,” tutup Rocky.

 

Meski Bareskrim telah menghentikan penyelidikan, pernyataan dan analisis Rocky Gerung menunjukkan bahwa polemik belum sepenuhnya mereda di mata publik. (poskota)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.