Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/RMOL
JAKARTA — Jumlah personel TNI dalam
penugasan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari)
bisa saja lebih banyak dari penugasan awal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
(Kejagung) Harli Siregar mengatakan saat ini jumlah bantuan personel TNI masih
dirumuskan.
"Akan dirumuskan karena biasanya lebih bersifat
situasional. Mungkin ke depan ini bisa lebih permanen," kata Kapuspenkum
Kejagung, Harli Siregar, Rabu 14 Mei 2025.
Ia mengamini dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025
tertanggal 6 Mei 2025 menyebutkan hanya 30 personel untuk pengamanan Kejati dan
10 personel untuk pengamanan Kejari.
Namun jumlah personel ini akan disesuaikan dengan anggaran
serta kebutuhan yang ada.
"Mungkin antara satu satker (satuan kerja) dengan satker
lain tidak sama. Misalnya Kejati A dengan Kejati B, walaupun di telegram itu
sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan," jelas
Harli.
Lanjut Harli, adanya pengamanan ini sebagai langkah
antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya soal potensi
ancaman terhadap profesi jaksa.
"Kalau misalnya ada jaksa mendapat ancaman, itu bagian
dari profesi. Tetapi dalam konteks antisipasi, katakanlah pencegahan terhadap
hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang
lebih baik," pungkas Harli. (rmol)