Latest Post

Presiden RI ke 7, Joko Widodo vs palu hakim pengadilan/Ist

 

JAKARTA — Maraknya aksi unjuk rasa massa yang menuntut agar Jokowi diadili merupakan imbas dari kesalahan-kesalahan yang diperbuat Presiden ke-7 RI itu dalam menjalankan pemerintahannya selama 10 tahun terakhir.

 

Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan sejumlah kebijakan kerap disalahgunakan Jokowi saat menjabat sebagai kepala negara.

 

"Maraknya demo adili Jokowi  tentu akibat perilaku dan kebijakan Jokowi ketika menjabat kerap meyelewengkan kekuasaannya,” kata Arif Nurul Imam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 9 Februari 2025.


Menurutnya, masyarakat telah gerah dengan sikap Jokowi, yang telah memberikan beban berat kepada Presden Prabowo Subianto dengan warisan utang dan kebijakan yang ngawur.

 

" Fenomena maraknya demo adili Jokowi juga boleh jadi masyarakat gerah dengan Jokowi yang kita tahu meninggalkan aneka masalah seperti beban utang, IKN dan dinobatkan sebagai finalis OCCRP,” tutupnya. (*)


Said Didu/Ist 


JAKARTA — Kebakaran di gedung kantor Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) masih mengundang pertanyaan publik. Meski awalnya diduga akibat korsleting listrik, muncul dugaan lain yang mengarah ke hal yang lebih serius.

 

Mantan Komisaris BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, kebakaran yang menghanguskan Gedung BPN merupakan upaya pengamanan pelaku kejahatan besar.

 

"Semua cara digunakan untuk melindungi Oligarki," kata Said Didu di X @msaid_didu (9/2/2025).

 

Sebelumnya, gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran pada Sabtu malam (8/2/2025).

 

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.09 WIB, dengan titik api pertama kali terlihat di ruang humas yang berada di lantai dasar gedung.

 

Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa api diduga berasal dari perangkat pendingin udara (AC) yang mengalami korsleting listrik.

 

Saat kebakaran terjadi, petugas keamanan gedung berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

 

Namun, karena api sudah membakar sejumlah dokumen di atas meja dan menghasilkan asap tebal, upaya awal tersebut tidak membuahkan hasil.

 

Merespons kejadian ini, petugas keamanan segera menghubungi dinas pemadam kebakaran.

 

Tim pemadam tiba di lokasi sekitar pukul 23.16 WIB dan langsung melakukan upaya pemadaman.

 

Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran serta 62 personel dikerahkan untuk mengatasi kebakaran.

 

Api berhasil dikendalikan pada pukul 23.45 WIB, sehingga tidak menyebar ke bagian lain gedung. Setelah proses pendinginan selesai, pemadaman dinyatakan tuntas pada pukul 00.35 WIB.

 

Meski dugaan awal menyebutkan korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan faktor pemicu utama insiden ini. (fajar)


Eks Rektor UIN Sumut mengikuti persidangan di PN Medan/Ist 

 

MEDAN — Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 

Saidurrahman diadili bersama dua rekannya yang juga mantan pejabat UINSU, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Usaha (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

 

Ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

 

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Anggia di Ruang Sidang Cakra 9 seperti dilansir dari Nusantaraterkini.

 

Jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Kamis (13/2/2025) untuk agenda pemeriksaan saksi. (rmol)


Titik api berada di ruang humas. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan tidak ada korban jiwa 

 

JAKARTA — Kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Titik api berada di ruang humas. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan tidak ada korban jiwa.

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan membutuhkan waktu sekitar 90 menit untuk memadamkan api di lokasi tersebut.

 

Terkait pembakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, banyak yang mengaitkannya dengan pagar laut. Salah satu akun di media sosial X @ilhampid, merasa prihatin dengan gedung yang kabarnya turut membakar berkas-berkas penting negara.

 

“Gedung kementrian ATR BPN kebakaran hangus kan arsip negara,” tulis akun tersebut.

 

Ada penjelasan terkait terbakarnya gedung kementerian ATR/BPN ini ada yang menyebut pengawai lupa mematikan komputer.

 

“Nusron wahid “ pegawai lupa matikan komputer “ jelasnya.

 

Namun, akun X @ilhampid kembali mengingatkan terkait terbakarnya gedung kejaksaan yang penyelidikan kasus Ferdy Sambo.

 

Hal ini juga ditakutkan dengan apa yang terjadi sekarang. Dimana, arsip pagar laut dan penyerobotan lahan juga ikut terbakar dalam kebakaran ini.

 

“Cek CCTV .!! , inget gedung kejaksaan terbakar waktu kasus djoko tjandra lalu di selidiki sambo,” ujarnya. 

 

“Takut nya “ arsip pagar laut, arsip penyerobotan lahan hilang “ Modus,” pungkasnya. (fajar)


Perpusnas RI 

 

JAKARTA — Jam operasional Perpustakaan Nasional (Perpusnas) kembali normal, setelah sempat diumumkan akan dikurangi atau ditutup lebih awal.

 

“Kepada para pengguna layanan Perpusnas, kami ucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan. Dengan ini kami beritahukan bahwa pengumuman pagi ini tentang rencana perubahan waktu layanan di Perpusnas DIRALAT dan dinyatakan tidak berlaku.Mohon maaf dan terima kasih,” tulis akun resmi Perpusnas, Jumat, (7/2/2025).

 

“Sekilas Info untuk #SahabatPerpusnas

Jadwal layanan Perpusnas kembali seperti sebelumnya. Untuk jadwal layanan mohon cek postingan yang kami sematkan atau cek bio profile kami. Terima kasih,” tambahnya.

 

Senin - Jumat 08.00 - 19.00 WIB, Sabtu - Minggu 09.00 - 16.00 WIB. Cuti bersama dan libur nasional tutup.

 

Pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus memberikan apresiasi setelah sebelumnya mengkritik keras pemangkasan jam operasional.

 

”Akhirnya Perpusnas dibuka kembali. Tunggu viral dulu, baru rezim tukang cebok ini mulai kelabakan. Hidup Buku-buku perpusnas, Rendam standar Gibran,” kata Jhon dalam akun X, pribadinya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Sastrawan sekaligus Sosiolog Okky Madasari.

 

“Terima kasih, Perpusnas. Semangat ya, Min dan rekan-rekan di Perpusnas,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Perpustakaan Nasional mengumumkannya melalui akun resminya.

 

“#SahabatPerpusnasMenindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga tahun 2025, Perpustakaan Nasional menyesuaikan waktu layanan dan mulai berlaku Senin, 10 Februari 2025. Mohon maklum dan terima kasih,” tulisnya, Jumat, (7/2/2025).

 

Diketahui, saat ini ada pemotongan anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Beleid itu mengamanatkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp306,69 triliun. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.