Latest Post

Fadli Zon ungkap rencana himpun berbagai peraturan yang berkaitan dengan kebudayaan supaya menjadi satu Undang-Undang (UU) 

 

JAKARTA – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) berencana menyusun berbagai regulasi terkait kebudayaan menjadi satu Undang-Undang. Rencana tersebut diambil karena Kemenbud bermaksud menyederhanakan regulasi di sektor kebudayaan.

 

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan, rencana penyusunan regulasi menjadi UU Omnibus Law Kebudayaan akan dimulai pada 2025.

 

"Kami akan menghimpun. Mungkin tahun depan kami mulai dudukkan Undang-Undang Kebudayaan," ujar Fadli Zon, seperti diberitakan Antara pada Senin (4/11).

 

"Saya kira perlu menjadi satu kesatuan yang besar, kalau tidak ini terlalu banyak. Undang-Undang Museum nanti ada di situ, Undang-Undang Musik, mungkin nanti ada lagi yang mau mengusulkan," sambungnya.

 

Fadli Zon menjelaskan Omnibus Law Kebudayaan itu diinisiasi untuk menggabungkan berbagai aturan tentang kebudayaan ke dalam sebuah kerangka hukum terpadu.

 

Kerangka hukum itu disebut lebih sederhana serta terstruktur, sehingga aturan seputar kebudayaan tidak lagi tersebar seperti saat ini.

 

Kemenbud juga dipastikan bakal membentuk tim khusus untuk mengkaji skema penyederhanaan regulasi kebudayaan. Namun, Fadli mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun organisasi di Kemenbud karena baru dibentuk.

 

"Sekarang ini kan kami masih di tahap awal satu organisasi di kementerian baru, masih bicara tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola), hari ini bahkan pejabat-pejabatnya belum ada," kata Fadli.

 

Fadli Zon juga mengungkapkan beberapa rencana dan misi lainnya sejak menjabat jadi Menteri Kebudayaan. Ia mengaku bakal mengusahakan pemerataan jumlah layar bioskop di seluruh wilayah Indonesia.

 

Fadli menjelaskan upaya ini ditempuh agar sarana dan akses layar lebar tidak hanya berpusat di kota-kota besar.

 

Ia menyoroti layar bioskop di Indonesia tergolong sedikit dibandingkan jumlah penduduk, dan terkonsentrasi di perkotaan, terutama Pulau Jawa.

 

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengutarakan pentingnya menghadirkan beragam genre film sebagai bentuk perluasan pasar film di Indonesia.

 

Ia menyadari genre seperti drama, musikal, sejarah, dan petualangan sudah diproduksi hingga kini. Namun, politikus Partai Gerindra ini menyinggung horor masih mendominasi film lokal.

 

"Film-film yang bertema kebangsaan atau sejarah, ini juga saya kira perlu afirmasi juga terhadap film-film seperti itu," tuturnya. (cnni)


Ilustrasi pertamina 

 

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir resmi melantik Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama dan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

 

Hal tersebut sebagaimana ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Terbatas (Persero) PT Petrokimia Gresik.

 

Diketahui, keduanya merupakan Wakil Sekretaris sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029.

 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, sudah menjadi hal lumrah bagi perusahaan yang melakukan akuisisi untuk menguasai saham perusahaan lain dengan menempatkan orang di jajaran direksi dan komisaris. Utamanya sebagai Direktur Utama dan Komisaris.

 

Namun, Fahmy menilai tidak tepat jika 'amanah rakyat' itu dijalankan oleh partai politik dan diterapkan di PT. PERTAMINA yang merupakan perusahaan milik negara. Padahal, 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah.


"Pemegang saham Pertamina adalah 100 persen milik Pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN. Sehingga tidak layak dan tidak pantas bagi Partai Politik menempatkan dua kadernya sebagai Dirut dan Komut Pertamina," kata Fahmy dalam analisisnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (5/11).

 

Lebih lanjut, Fahmy menduga bahwa pengangkatan dua pengurus Partai Gerindra sebagai Dirut dan Komut Pertamina bukan kehendak Presiden Prabowo. Namun, lebih pada bagian dari aksi 'Asal Bapak Senang' yang merupakan inisiatif pribadi dari Menteri BUMN Erick Thohir.

 

Untuk diketahui, 'Asal Bapak Senang' merupakan istilah yang populer era Orde Baru untuk menggambarkan sikap menjilat dan bawahan yang doyan menyenangkan atasan dengan pamrih.

 

"Barangkali pengangkatan dua pengurus Partai Gerindra sebagai Dirut dan Komut Pertamina bukan kehendak Presiden Prabowo. Tetapi inisiatif Menteri yang berwenang (Menteri BUMN Erick Thohir). Tujuannya adalah untuk menyenangkan Presiden melalui serangkaian aksi 'Asal Bapak Senang (ABS)'," jelasnya. (**)



 

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menahan dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Kasus tersebut masih ramai diperbincangkan karena penahanan dilakukan tanpa bukti adanya aliran dana kepada pria yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut.

 

Terkait hal tersebut, dua juru bicara Presiden RI, yakni juru bicara Presiden Gusdur, Adhie Massardi, dan juru bicara Presiden SBY, Dino Patti Djalal, meyakini Tom Lembong tidak melakukan tindak pidana korupsi.

 

Bahkan, menurut Adhie Massardi melalui akun pribadinya di X, @AdhieMassardi, dirinya menilai penahanan Tom Lembong merupakan kriminalisasi berbau politik.

 

"TOM LEMBONG dikriminalisasi agar nimbulkan arus balik yg kuat hingga pendukung Parpol baru Anies cemas, Fufufafa tenggelam dan KOTAK PANDORA Markus MA Zarof Ricar dikubur," ujar Adhie Massardi dikutip Minggu (3/11/2024).

 

Menurutnya, kasus Zarof jika dibuka babyak yang akan terkena dampaknya.

 

"Markus MA Zarof jika dibuka tak cuma aib Hakim, tapi Kejaksaan & Putusan MA soal pilkada terkuak otaknya," lanjut Adhie Massardi.

 

Sementara itu, Dino Patti Djalal menegaskan Tom tidak melakukan tindak pidana korupsi meski ada kebijakan yang keliru.

 

“Kalaupun ada langkah kebijakannya yang keliru, saya sinyalir itu bukan karena motivasi memperkaya diri, dan lebih karena false judgment atau oversight,” kata Dino dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/11/2024).

 

Ia mengaku sudah lama kenal dengan Tom. Bahkan sudah lebih 20 tahun lalu.

 

“Saya kenal baik Tom Lembong sejak 2003. Dia waktu itu aktif mendukung SBY,” ucapnya.

 

Sosok mantan Menteri Perdagangan itu disebutnya sebagai sosok dengan intelektual tinggi, baik hati, dan idealis. Tapi tetap kritis.

 

“Saya mengenal Tom sebagai sosok yang mempunyai intelektualitas tinggi, baik hati, tidak korup & idealis. Dia selalu kritis melihat berbagai masalah bangsa,” ucapnya.

 

“Saya juga tahu dia punya banyak musuh sejak berbalik badan menentang mantan bossnya,” tambahnya.

 

Tom, diyakininya tak ada motivasi memperkaya diri. Tapi kesalahannya mengambil kebijakan membuat dia ada celah.

 

“Namun memberikan celah untuk dijerat oleh pihak yang mampu memberdayakan mekanisme 'adanya pengaduan masyarakat' (yang dalam dunia hukum kita bisa direkayasa),” imbuhya.

 

Padahal menurut data, impor gula tidak hanya terjadi di jaman Tom menjabat Menteri Perdagangan. Bahkan di menteri lain lebih besar dari Tom. 

 

“Impor gula juga (lebih) banyak dilakukan Mendag-mendag setelah dia. Disini perlu konsistensi dalam penegakan hukum, terangnya.

 

“God be with you, Tom,” tambahnya. (fajar)



 

Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Aksi reuni perjuangan 411 yang mengigatkan peristiwa 4 November 2016 saat unjuk rasa membela kemurnian agama Islam dari penistaan yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok terhadap Al Qur'an Surat Al Ma'idah 51. Ahok akhirnya diproses hukum dan dinyatakan bersalah. Aksi 411 dahulu berlanjut kepada Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212.

 

Diawali sholat dhuhur berjama'ah di masjid Istiqlal kemudian long march menuju istana namun akhirnya berkumpul di Patung Kuda dan melakukan aksi di lokasi. Para pembicara antara lain KH Habib Muhammad, KH Habib Hanif Al Athos, Dr H. Marwan Batubara, Ahmad Khozinudin, SH, M Rizal Fadillah, SH, KH Asep Syarifuddin, dr. Hj. Nurdiati Akma, M.Si, Damai Hari Lubis, SH MH, KH Shobri Lubis dan tokoh lain. Korlap Aksi Buya Husen.

 

Aksi reuni perjuangan 411 adalah gerakan awal aksi umat Islam menuju Reuni 212. Isu sentral aksi Reuni 411 dan 212 tahun 2024 adalah "Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa". Tentu menarik karena pertanggungjawaban Jokowi sebagai Presiden selama 10 tahun sangat diperlukan. Tidak boleh seorang Presiden di negara berkedaulatan rakyat lengser begitu saja. Penilaian rakyat bahwa  kinerja Jokowi buruk, mesti dijawab.

 

Dahulu MPR adalah ruang Presiden mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, akan tetapi kini tidak lagi. Ruangan telah berpindah dari hukum tata negara ke ruang hukum pidana maupun perdata. Hukum pidana dikenakan karena Jokowi telah melakukan berbagai  kejahatan. "Adili Jokowi" karena kejahatan di antaranya :

 

Pertama, nepotisme atau politik dinasti. Jokowi telah membawa Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution bersama Iriana dan Anwar Usman ke lingkup kekuasaan. Melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang KKN.

 

Kedua, korupsi. BPK dan KPK harus menyelidiki kekayaan Jokowi dan keluarga, terindikasi kekayaannya melonjak drastis. Kasus hadiah pasca menjabat berbau korupsi.  Jokowi membiarkan korupsi, terbilang 6 menteri dihukum. Pasal 421 KUHP Jo Pasal 23 UU No 31vtshun 1999 tentang Tipikor, mengancam maksimal 6 tahun penjara pelaku pembiaran.

 

Ketiga, melakukan pelanggaran HAM berat. Pembunuhan politik 6 syuhada atau tragedi KM 50. Jokowi dapat diproses ke Pengadilan HAM dan melanggar Pasal 4 dan 24 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Bagaimana Gibran Fufufafa ? Pemakzulan adalah konsekuensi dari "tidak memenuni syarat" dan "perbuatan tercela" nya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Tapi dari kasus akun Fufufafa, maka ia bisa ditangkap dan diadili karena melanggar Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun. Gibran menghina Nabi. Pasal 27 dan 28 UU ITE mengenai penghinaan/pencemaran dan ujaran kebencian (hate speach). Ancaman penjara 6 tahun.

 

Gibran juga melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Konten porno menghiasi akun Fufufafa. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

 

Aksi reuni 411 adalah gumpalan perjuangan umat Islam. Umat Islam marah dan menuntut perilaku Jokowi dan Gibran Fufufafa untuk diberi sanksi. Aksi akan berlanjut dengan reuni perjuangan 212. Persoalan Jokowi dan Gibran Fufufafa adalah persoalan serius.

 

Membenahi negara, meluruskan kiblat bangsa dan mengembalikan kedaulatan rakyat dimulai dari penataan fondasinya yang telah rapuh. Fondasi politik yang harus diperbaiki itu diawali dengan "adili Jokowi dan tangkap Fufufafa". Politik dinasti Jokowi harus dibasmi.

 

Pasukan 411 dan 212 umat Islam telah siap bergerak, menggebrak dan menyalak. Mengejar Jokowi dan Gibran. (*)


Luhut Binsar Pandjaitan 

 

JAKARTA – Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan yang dikabarkan mencapai triliunan rupiah kembali menjadi perbincangan. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar, melontarkan kritik tajam terkait posisi Luhut di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

 

"Kekayaan luhut capai Rp1 T. Apa lagi ya yang dia cari di rezim Prabowo ini?," ujar Gus Umar dalam keterangannya di aplikasi X @UmarSyadatHsb (5/11/2024).

 

Gus Umar mempertanyakan motivasi Luhut untuk terus berkiprah di pemerintahan di tengah kekayaannya yang besar.

 

"Sampai 100 turunan duitnya juga gak bakal habis," tukasnya.

 

Ia menyarankan agar Luhut lebih menikmati kekayaannya bersama keluarganya daripada terus aktif di panggung politik dan pemerintahan.

 

"Kenapa orang ini gak nikmati kekayaannya dengan keluarganya," Nahdliyyin ini menuturkan.

 

Selain itu, Gus Umar juga mengkritik sikap Luhut yang kerap marah dalam beberapa kesempatan publik.

 

"Pointnya, saya muak lihat dia marah-marah seolah dialah yang paling bekerja buat negara ini," tandasnya.

 

Sekadar diketahui, pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Berdasarkan data yang tersedia di situs e-LHKPN KPK per Senin (25/3/2024), harta kekayaan Luhut tercatat mencapai Rp 1 triliun, menjadikannya pejabat keempat terkaya di Indonesia saat ini.

 

Jumlah kekayaan Luhut ini mengalami peningkatan signifikan sekitar Rp 145 miliar dibandingkan dengan laporan periodik sebelumnya di tahun 2022, yang mencatat kekayaannya sebesar Rp 897,6 miliar.

 

Meski demikian, laporan LHKPN 2023 milik Luhut masih dalam proses verifikasi oleh KPK, yang memungkinkan adanya perubahan total kekayaan setelah proses tersebut selesai. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.