Latest Post

Eks Wakapolri, Komjen Polisi (Purn.) Oegroseno 

 

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno meragukan kapasitas Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi.

 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Dalam hukum pidana, katanya, penetapan tersangka tindak pidana korupsi harus disertai bukti aliran dana. Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan hal itu tidak perlu.

 

“Dibuktikan semua. Kalau kemudian jaksa mengatakan tidak perlu aliran dana, ini jaksa sekolahnya dimana sih?” kata Oegro dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Senin (4/11/2024).

 

Oegro menyebut saat ini ramai ijazah palsu. Karenanya ia menanyakan sekolah dari Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang sebelumnya mengatakan tak perlu ada aliran dana untuk penetapan tersangka.

 

“Saya nggak tahu. Iya kan. Ini kan saya mencoba menebak-nebak saja. Sekarang lagi musim ijazah palsu. Ijazah abal-abal, perlu ditanyakan sekolahnya dari mana,” ucapnya.

 

Apalagi, kata dia, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa. Karenanya, ia meragukan kapasitas Harli Siregar.

 

“Ini penyeliidikan dalam tindak pidana korupsi itu extra ordinary crime, sampai dibentuk KPK. Kalau seorang jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi bicara seperti itu, menurut saya perlu diragukan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kapuspekum Kejung Harli Siregar angkat suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

 

“Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi,” ucapnya.

 

Ia megatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti. Dari situ disimpulkan adanya perbuatan korupsi akibat atura yang diteken Tom Lembong terkait impor gula kristal mentah.

 

"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," kata Harli. (fajar)


Tom Lembong 

 

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan Tom Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan. Terkait penetapannya sebagai tersangka.

 

“Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Senin (4/10/2024).

 

Padahal, kata dia, Kejaksaan Agung baru saja diapresiasi. Karena membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).

 

“Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejakgung yang kita puji-puji,” ucapnya.

 

Tapi kini, kata Jimly, muncul kasus Tom Lembong yang bagi sejumlah pihak dinili kriminalisasi.

 

“Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau PMH lain sudah ditersangkakan,” ucapnya.

 

Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

 

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

 

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

 

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya. (fajar)


Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) 

 

JAKARTA – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengkritik cara Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan kliennya. Ia mengatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Tom tidak didampingi pengacaranya.

 

“Jadi saat itu (tanggal 28 Oktober 2024), Pak Tom dipanggil yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

 

Dia mengatakan Kejaksaan tidak menjalankan prosedur yang tepat saat melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kata dia, jika memang saat itu Tom Lembong akan ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan terhadap Tom ditulis sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

 

Namun, di tanggal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka, status Tom masih sebagai saksi. Menurut Ari, ini menyalahi prosedur. Dia juga menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai ditetapkan sebagai tersangka?” ucap Ari.

 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

 

Disebutkan pula penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

Sementara itu, Ari mengatakan tak ada kecenderungan bagi Tom Lembong untuk melarikan diri. Dia mengungkapkan setiap dipanggil oleh kejaksaan mulai awal Oktober 2024 lalu, Tom selalu memenuhi panggilan itu dan datang on time.

 

“Lalu soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Bagaimana mau menghilangkan barang bukti? Surat-surat itu kan ada di Kemendag. Dia tidak punya akses lagi ke sana. Lalu ini juga bukan peristiwa tangkap tangan. Lalu apa lagi, mengulangi perbuatan? Bagaimana dia mau mengulangi? Dia saja sudah tidak jadi menteri,” kata Ari.

 

Diketahui, hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024. (tempo)


Presiden RI Prabowo Subianto saat meninjau sawah 

 

JAKARTA – Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan mengkritik foto Presiden Prabowo di sawah. Ia menilai Prabowo mengikuti jejak Mulyono, sapaan akrab Presiden ke-7 Jokowi.

 

“Bisa gak sih prabowo jangan ikut-ikutan,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Minggu (3/10/2024).

 

Foto dimaksud saat Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Kampung Telagasari, Distrik Kurik, Merauke pada Minggu (3/11/2024). Ia ditemani Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

 

Prabowo nampak mengenakan pakaian safari khasnya. Lengkap dengan topi dan kaca mata hitam.

 

Di foto yang beredar, Prabowo berpose sendiri di tengah hamparan sawah.

 

“Mulyono yang demen banget foto sendirian di sawah,” ucap Umar.

 

Umar meminta Ketua Umum Partai Gerindra itu menjadi dirinya sendiri. Tidak berlagak seperti Jokowi.

 

“Be your self lah Prabowo,” ujarnya.

 

Apalagi, kata dia, menteri di Kabinet Merah Putih kebanyakan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Menurut Umar itu sudah cukup, tak perlu lagi meniru Jokowi.

 

“Sudah menteri-menteri Anda banyakan warisan mulyono jangan pula gaya Anda seperti Mulyono,” imbuhnya. (fajar)


Fadli Zon Raih Rekor MURI sebagai Menteri Kebudayaan Pertama Indonesia Minggu (3 November 2024) 

 

DEPOK – Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menyerahkan piagam Rekor MURI kepada Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan pertama di Indonesia. Ini merupakan piagam MURI ke-55 yang diterima Fadli Zon.

 

Penyerahan piagam MURI dengan kategori "Menteri Pertama Kebudayaan RI" diserahkan langsung oleh pendiri MURI, Jaya Suprana, kepada Fadli Zon di Rumah Kreatif Fadli Zon di Perumahan Bumi Cimanggis Indah, Jalan Pekapuran, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu 3 November 2024.

 

Jaya Suprana mengatakan, sebelumnya MURI telah memberikan 54 sertifikat kepada Fadli Zon.

 

"Pak Fadli Zon, berkenan Anda hari ini menerima piagam yang ke-55? Piagam ini dapat dikatakan adalah Mahkota dari seluruh piagam yang telah Anda terima. Karena piagam ini saya jamin bukan sekadar rekor Indonesia, tapi rekor Dunia. Piagam ini hanya dimiliki Pak Fadli Zon di tanah bumi ini," kata Jaya Suprana.

 

Di sisi lain, Jaya Suprana mengatakan, dirinya yakin sosok Fadli Zon menjadi penyebab Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Kebudayaan. Hanya kepada Fadli Zon, yang juga sahabat lama Prabowo, kursi Menteri Kebudayaan dipercayakan.

 

"Karena Pak Fadli Zon, Presiden Prabowo membentuk Kementerian Kebudayaan. Itu karena beliau yakin kepada Anda, maka beliau mempercayakan kursi ini pada Anda," pungkas Jaya Suprana.

 

Dalam acara penyerahan Rekor MURI ini, turut dihadiri dari berbagai kalangan, baik dari para budayawan, tokoh, hingga seniman.

 

Pada tahun 2024 ini, Fadli Zon telah menerima lima anugerah dari Rekor MURI untuk kategori kolektor dan inisiator. Empat kategori MURI adalah sebagai Kolektor Poster Musik Terbanyak dengan jumlah lebih 400 poster, Kolektor Fosil Ammonite Terbanyak dengan jumlah 700 fosil, Kolektor Herbarium Abad 19 Terbanyak dengan jumlah 1.000 pieces, dan Kolektor Topeng Afrika terbanyak.

 

Sedangkan satu Rekor MURI lainnya adalah sebagai Orang Indonesia Ketua Delegasi Konferensi Parlemen Terbanyak (2014-2024) yang tercatat 116 kegiatan dalam berbagai konferensi selama Fadli Zon duduk sebagai anggota DPR RI. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.