Muhammad Tito Karnavian 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto didesak untuk memberhentikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah membuat gaduh dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administratif Pemerintahan dan Kepulauan.

 

Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan status administratif 4 pulau di wilayah Aceh kepada Sumatera Utara dinilai merugikan stabilitas keamanan dan politik.

 

Bahkan, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, berpendapat, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan Tito Karnavian berpotensi membangkitkan kembali pihak-pihak di Aceh yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

 

Oleh karena itu, guna mengantisipasi kegaduhan yang lebih besar, Jamiluddin meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mantan Kapolri tersebut untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan.

 

"Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan kepada Mendagri untuk mencabut SK tersebut. Mendagri juga diminta meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut," kata Jamiluddin kepada RMOL, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Jamiluddin menambahkan, sebagai Kepala Negara, Prabowo perlu memecat Tito Karnavian atas kegaduhan yang diciptakan anak buahnya itu.

 

"Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito dari Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyarakat Aceh," tegasnya.

 

Ia pun menanti ketegasan Presiden Prabowo terhadap Tito Karnavian untuk mengantisipasi memuncaknya kemarahan rakyat Aceh atas penerbitan Kepmendagri tersebut.

 

"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu. Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," tutupnya. (*)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.