Muhammad Tito Karnavian
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto didesak
untuk memberhentikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah membuat
gaduh dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor
300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data
Wilayah Administratif Pemerintahan dan Kepulauan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan status
administratif 4 pulau di wilayah Aceh kepada Sumatera Utara dinilai merugikan
stabilitas keamanan dan politik.
Bahkan, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa
Unggul, Jamiluddin Ritonga, berpendapat, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dikeluarkan Tito Karnavian berpotensi membangkitkan kembali pihak-pihak di Aceh
yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi kegaduhan yang lebih
besar, Jamiluddin meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mantan
Kapolri tersebut untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah
dikeluarkan.
"Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan
kepada Mendagri untuk mencabut SK tersebut. Mendagri juga diminta meminta maaf
kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut,"
kata Jamiluddin kepada RMOL, Kamis, 12 Juni 2025.
Jamiluddin menambahkan, sebagai Kepala Negara, Prabowo perlu
memecat Tito Karnavian atas kegaduhan yang diciptakan anak buahnya itu.
"Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito dari
Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis,
dan politis masyarakat Aceh," tegasnya.
Ia pun menanti ketegasan Presiden Prabowo terhadap Tito
Karnavian untuk mengantisipasi memuncaknya kemarahan rakyat Aceh atas
penerbitan Kepmendagri tersebut.
"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu.
Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," tutupnya.
(*)