Tim Hukum mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)/Net
JAKARTA — Pernyataan pengacara mantan
Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Yakup Putra Hasibuan yang menyayangkan
masih ada pihak yang mempertanyakan ijazah kliennya ditanggapi praktisi hukum
Juju Purwantoro.
Menurut Juju, sangat wajar apabila para penggugat keaslian
ijazah Jokowi seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar merasa tidak puas dengan
hasil penyidikan Bareskrim dan tetap meminta agar iadakan gelar perkara secara
terbuka oleh Bareskrim.
"Gelar perkara terbuka oleh kepolisian, juga sesuai
dengan pernyataan dan komitmen Kapolri Listyo Sigit yang akan melakukan
penyelidikan tentang ijazah Jokowi sesuai Peraturan Kapolri yang mengatur
tentang gelar perkara," kata Juju dalam keterangan tertulis, Selasa 17
Juni 2025.
Dalam gelar perkara, aparat kepolisian diharuskan melibatkan
para ahli sesuai bidangnya secara transparan dan profesional.
Juju berharap, figur seperti Roy Suryo dan Rismond turut
dilibatkan dalam gelar perkara ijazah Jokowi karena keduanya merupakan ahli
profesional.
Di sisi lain, tim pengacara Jokowi menegaskan bahwa kasus ijazah kliennya sudah dilakukan
proses penyelidikan oleh pihak forensik Bareskrim.
Namun menurut Juju hal itu masih belum memenuhi syarat
transparansi, serta rasa keadilan dan hukum masyarakat. Sebab proses
penyelidikan kepolisian tersebut haruslah merujuk pada peraturan dan
perundangan yang terkait.
Antara lain UU 14/2008 yang mengatur tentang Keterbukaan
Informasi Publik, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk
tentang penanganan kasus oleh kepolisian secara transparan dan terbuka.
Lalu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara
lain pasal 263 (ayat 1, 2) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, termasuk
surat ijazah yang dapat dikenakan hukuman penjara sampai 5 tahun
Serta pasal 69 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menyatakan, bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah palsu
dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Dengan mengacu kepada perundangan tersebut bertujuan
akan meningkatkan transparansi, kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas
penanganan kasus oleh kepolisian," pungkasnya. (rmol)