Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist 

 

JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD.

 

Isu ini tak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga menuai tanggapan dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Salah satunya datang dari pengamat politik dari Universitas Nasional, Andi Yusran.

 

Ia menilai proses pemakzulan terhadap Gibran bukanlah hal yang mustahil secara konstitusional, bahkan bisa saja dilakukan tanpa mengorbankan jabatan Presiden Prabowo Subianto.

 

"Secara konstitusional, memakzulkan Gibran itu cukup mudah jika ada kemauan politik," kata Andi kepada RMOL, Kamis, 5 Juni 2025.

 

Andi menegaskan bahwa posisi Prabowo tidak otomatis terancam dalam proses ini, mengingat sistem pemerintahan Indonesia memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden.

 

"Banyak kasus individual yang pernah dilakukan Gibran yang bisa menjadi pintu masuk, seperti kasus 'fufufafa' dan beberapa dugaan kasus pidana khusus lainnya yang jika ditelusuri lebih dalam, berpeluang menyeret namanya," jelasnya.

 

Menurut Andi, kunci dari semua ini tetap berada di tangan elite politik. Jika ada konsensus di antara partai-partai besar, proses pemakzulan bisa berjalan cepat sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus menjadi dasar utama agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Wacana ini masih menunggu respons resmi dari lembaga negara terkait, termasuk dari pimpinan MPR dan DPR. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.