Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka/Ist
JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI melayangkan
surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD.
Isu ini tak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga
menuai tanggapan dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Salah satunya
datang dari pengamat politik dari Universitas Nasional, Andi Yusran.
Ia menilai proses pemakzulan terhadap Gibran bukanlah hal
yang mustahil secara konstitusional, bahkan bisa saja dilakukan tanpa
mengorbankan jabatan Presiden Prabowo Subianto.
"Secara konstitusional, memakzulkan Gibran itu cukup
mudah jika ada kemauan politik," kata Andi kepada RMOL, Kamis, 5 Juni
2025.
Andi menegaskan bahwa posisi Prabowo tidak otomatis terancam
dalam proses ini, mengingat sistem pemerintahan Indonesia memungkinkan
pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden.
"Banyak kasus individual yang pernah dilakukan Gibran
yang bisa menjadi pintu masuk, seperti kasus 'fufufafa' dan beberapa dugaan
kasus pidana khusus lainnya yang jika ditelusuri lebih dalam, berpeluang
menyeret namanya," jelasnya.
Menurut Andi, kunci dari semua ini tetap berada di tangan
elite politik. Jika ada konsensus di antara partai-partai besar, proses
pemakzulan bisa berjalan cepat sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus
menjadi dasar utama agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakpercayaan
publik terhadap institusi negara.
Wacana ini masih menunggu respons resmi dari lembaga negara terkait, termasuk dari pimpinan MPR dan DPR. (*)