Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan nyatakan dukungan untuk para penggugat ijazah Jokowi. (Sumber: YouTube/Refly Harun) 


BANDUNG — Koalisi masyarakat yang menamakan diri Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan di Jawa Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan hukum terkait dugaan ketidaksahihan  ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

 

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 3 Juni 2025, mereka menyoroti tekanan dan potensi kriminalisasi terhadap individu yang secara aktif mengkaji dan mengkritik masalah tersebut.

 

“Kami sangat prihatin pada proses hukum terkait dengan dugaan ketidaksahihan ijazah sarjana Joko Widodo,” ujar perwakilan koalisi, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 4 Juni 2025.

 

Mereka menyebut bahwa tindakan membungkam kritik melalui pendekatan hukum justru mencederai prinsip demokrasi dan negara hukum.

 

Koalisi yang terdiri dari akademisi, ulama, harokah, purnawirawan, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya menegaskan bahwa “substansi negara hukum terletak pada jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi, bahkan melakukan kajian ilmiah sebagai bentuk sosial kontrol terhadap kekuasaan.”

 

Lebih lanjut, mereka mendukung penuh upaya para pakar seperti Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauzia yang menggugat keabsahan ijazah kepala negara.

 

Menurut pernyataannya, tindakan mereka adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.

 

“Oleh karena itu, upaya mengungkap kebenaran tersebut tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal,”

 

Mereka juga menekankan pentingnya klarifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang dipermasalahkan, termasuk ijazah milik Joko Widodo dan dokumen pembanding dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Koalisi menilai bahwa hasil analisis forensik laboratorium kriminal (labkrim) tidak cukup menjadi dasar untuk menetapkan keaslian ijazah secara definitif.

 

“Demi memenuhi rasa keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas,” tegas mereka, “ijazah yang dimiliki Joko Widodo harus diklarifikasi oleh tim hukum maupun saksi ahli,”

 

Gerakan ini juga mengajak publik yang lebih luas, termasuk akademisi, pemuka agama, profesional, dan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk mendukung perjuangan menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. (poskota)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.