Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan di kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025)
JAKARTA — Mendagri Tito Karnavian menyambut
baik rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh
dalam mengelola potensi migas di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.
Menurutnya, inisiatif ini merupakan bentuk solusi bottom-up yang sangat
dinantikan oleh pemerintah pusat.
"Saya belum pernah dengar sebelumnya, tapi itu sangat
bagus. Kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami di pusat akan
sangat senang. Itu memang yang kita harapkan dalam setiap penyelesaian batas
wilayah, adanya win-win solution antardaerah," ujar Tito saat ditemui di
kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Tito mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri
Dalam Negeri, pihaknya telah berhasil menyelesaikan lebih dari 300 kasus batas
wilayah tanpa konflik, berkat pendekatan berbasis mediasi dan kesepakatan
antardaerah.
"Kalau provinsi dan kabupatennya sepakat dan tanda
tangan, selesai. Kami hanya memfasilitasi dan itu sudah sering dilakukan,
bahkan sejak sebelum saya menjabat Mendagri," jelasnya.
Terkait batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan
Kabupaten Tapanuli Tengah, Mendagri menegaskan bahwa kesepakatan telah
tercapai. Hal ini, lanjutnya, menjadi dasar penting untuk menetapkan batas laut
yang berperan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas.
Dukungan penuh diberikan Mendagri terhadap langkah Gubernur
Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang berencana
berkolaborasi dalam pengelolaan migas di kawasan tersebut.
"Kalau Pak Gubernur Bobby dan Pak Muzakir Manaf
berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat mendukung karena
kami tidak punya kepentingan lain, selain memastikan adanya kepastian
wilayah," tegas Tito.
Sebagai penutup, Mendagri menyampaikan harapannya agar
Sumatera Utara dan Aceh bisa menemukan solusi terbaik melalui cara damai dan
saling menghargai.
"Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan
solusi terbaik. Kalau bisa kelola bersama, kenapa tidak?" pungkasnya.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang — masuk ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menanggapi keputusan itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menggelar pertemuan di Banda Aceh, Rabu (4/6), guna
meredam potensi polemik dan membuka jalan kerja sama pengelolaan sumber daya
alam secara damai dan kolaboratif. (fajar)