Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025) 

 

JAKARTA — Mendagri Tito Karnavian menyambut baik rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dalam mengelola potensi migas di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut. Menurutnya, inisiatif ini merupakan bentuk solusi bottom-up yang sangat dinantikan oleh pemerintah pusat.

 

"Saya belum pernah dengar sebelumnya, tapi itu sangat bagus. Kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami di pusat akan sangat senang. Itu memang yang kita harapkan dalam setiap penyelesaian batas wilayah, adanya win-win solution antardaerah," ujar Tito saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

 

Tito mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, pihaknya telah berhasil menyelesaikan lebih dari 300 kasus batas wilayah tanpa konflik, berkat pendekatan berbasis mediasi dan kesepakatan antardaerah.

 

"Kalau provinsi dan kabupatennya sepakat dan tanda tangan, selesai. Kami hanya memfasilitasi dan itu sudah sering dilakukan, bahkan sejak sebelum saya menjabat Mendagri," jelasnya.

 

Terkait batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Mendagri menegaskan bahwa kesepakatan telah tercapai. Hal ini, lanjutnya, menjadi dasar penting untuk menetapkan batas laut yang berperan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas.

 

Dukungan penuh diberikan Mendagri terhadap langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang berencana berkolaborasi dalam pengelolaan migas di kawasan tersebut.

 

"Kalau Pak Gubernur Bobby dan Pak Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat mendukung karena kami tidak punya kepentingan lain, selain memastikan adanya kepastian wilayah," tegas Tito.

 

Sebagai penutup, Mendagri menyampaikan harapannya agar Sumatera Utara dan Aceh bisa menemukan solusi terbaik melalui cara damai dan saling menghargai.

 

"Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi terbaik. Kalau bisa kelola bersama, kenapa tidak?" pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang — masuk ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

 

Menanggapi keputusan itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menggelar pertemuan di Banda Aceh, Rabu (4/6), guna meredam potensi polemik dan membuka jalan kerja sama pengelolaan sumber daya alam secara damai dan kolaboratif. (fajar)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.