Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman memeriksa
SJ alias Wanda (W)dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Padang Pariaman
PADANG — Rumah Sakit Bhayangkara Polda
Sumatera Barat mengirimkan sampel pembanding Deoxyribonucleic Acid atau DNA
korban kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera
Barat (Sumbar) ke Laboratorium Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
"Sampel pembanding sudah kami kirimkan ke Laboratorium
Mabes Polri berdasarkan perintah langsung Kapolda Sumbar," kata Kepala RS
Bhayangkara Polda Sumbar Kompol dr Harry Andromeda di Padang, Senin
(23/6/2025).
Dokter Harry menyebut sampel yang dikirimkan berasal dari
potongan tubuh mayat dan dua sampel dari kerangka tulang yang ditemukan dalam
sumur beberapa waktu lalu.
Pihak rumah sakit juga mengambil swab dari masing-masing
orang yang diduga merupakan orang tua korban.
"Jadi, saat ini RS Bhayangkara masih menunggu hasil
pemeriksaan sampel DNA korban dugaan mutilasi dari Laboratorium Mabes
Polri," kata dia.
Setelah sampel pembanding dikirimkan, hasilnya kemungkinan akan
keluar lima hingga tujuh hari ke depan karena butuh proses pengeringan tulang
dan lain sebagainya.
Dia menjelaskan pengiriman sampel pembanding ditujukan untuk
memastikan apakah potongan tubuh, termasuk tulang yang ditemukan di sejumlah
tempat, sesuai dengan tiga identitas korban dugaan pembunuhan dan mutilasi.
"Jadi, apakah betul potongan-potongan tubuh itu sesuai
dengan korban yang dimutilasi karena kan terpisah-pisah," jelasnya.
Terkait hasil autopsi korban dugaan mutilasi, pihaknya
mengatakan hal itu belum bisa disampaikan kepada publik karena menjadi tanggung
jawab dari penyidik untuk menjelaskannya.
Terpisah, Polres Padang Pariaman menetapkan SJ alias Wanda
(W) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan
berinisial SA yang tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa
(17/6).
"Untuk SJ panggilan W sudah kami tetapkan menjadi
tersangka. Alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik sudah
cukup untuk penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang
Pariaman Iptu AA Reggy. (jpnn)