Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman memeriksa SJ alias Wanda (W)dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Padang Pariaman 

 

PADANG — Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat mengirimkan sampel pembanding Deoxyribonucleic Acid atau DNA korban kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ke Laboratorium Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Sampel pembanding sudah kami kirimkan ke Laboratorium Mabes Polri berdasarkan perintah langsung Kapolda Sumbar," kata Kepala RS Bhayangkara Polda Sumbar Kompol dr Harry Andromeda di Padang, Senin (23/6/2025).

 

Dokter Harry menyebut sampel yang dikirimkan berasal dari potongan tubuh mayat dan dua sampel dari kerangka tulang yang ditemukan dalam sumur beberapa waktu lalu.

 

Pihak rumah sakit juga mengambil swab dari masing-masing orang yang diduga merupakan orang tua korban.

 

"Jadi, saat ini RS Bhayangkara masih menunggu hasil pemeriksaan sampel DNA korban dugaan mutilasi dari Laboratorium Mabes Polri," kata dia.

 

Setelah sampel pembanding dikirimkan, hasilnya kemungkinan akan keluar lima hingga tujuh hari ke depan karena butuh proses pengeringan tulang dan lain sebagainya.

 

Dia menjelaskan pengiriman sampel pembanding ditujukan untuk memastikan apakah potongan tubuh, termasuk tulang yang ditemukan di sejumlah tempat, sesuai dengan tiga identitas korban dugaan pembunuhan dan mutilasi.

 

"Jadi, apakah betul potongan-potongan tubuh itu sesuai dengan korban yang dimutilasi karena kan terpisah-pisah," jelasnya.

 

Terkait hasil autopsi korban dugaan mutilasi, pihaknya mengatakan hal itu belum bisa disampaikan kepada publik karena menjadi tanggung jawab dari penyidik untuk menjelaskannya.

 

Terpisah, Polres Padang Pariaman menetapkan SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA yang tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6).

 

"Untuk SJ panggilan W sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik sudah cukup untuk penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy. (jpnn)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.