Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi sorotan KPK setelah
operasi tangkap tangan (OTT) korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR
Provinsi Sumut
JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara Bobby
Nasution menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi
tangkap tangan (OTT) korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi
Sumatera Utara.
KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek
jalan tol. Keenam orang tersebut ditangkap di Madina, Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah
menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di
Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).
Adapun kelima tersangka adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR
Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua
Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi
Sumut.
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT
Dalihan Natolu Group (DNG).
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.
Aliran Uang Korupsi
Diperiksa
Di kasus ini, KPK telah menetapkan anak buah Bobby sebagai
tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Kaitannya tentu saja dalam soal aliran dana, apakah ada
setoran yang diberikan Topan Obaja Putra Ginting kepada Bobby Nasution.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep, Guntur Rahayu
"Terkait dengan profil dari TOP dari PUPR tadi
menyampaikan orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin dari sebelum
jadi gubernur ya, sudah menjadi orang dekatnya. Kemudian pernah juga menjabat
Plt. Sekda Kota Medan waktu Saudara BN menjabat Wali Kota Medan gitu ya dan
lain-lain,"
"Nah yang ditanyakan adalah apakah KPK akan mengusut
setoran-setoran ke BN ataupun ke atasannya dari BN. Nah tentu ya kami seperti
juga yang telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan
upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah
Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan pilih kasih dalam
mengusut kasus korupsi di perkara ini.
KPK pun bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang atau follow the money
dalam kasus ini.
"Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita
ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala
dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi
juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana
saja uang itu bergerak,” kata Asep.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa KPK akan memeriksa
pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Tak terkecuali dengan memeriksa menantu Presiden ke-7 RI Joko
Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.
"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta
keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang
bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau
memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke
gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta
keterangan. Ditunggu saja ya," ujar Asep.
Asep turut menyinggung kunjungan Bobby Nasution ke Gedung KPK
pada bulan April 2025 lalu. Kunjungan tersebut disebut tidak secara spesifik
membahas kasus ini.
"Kemudian pada bulan April, ini Saudara BN, selaku
gubernur terpilih di Sumatera Utara. Ini sepengetahuan kami tidak hanya
gubernur Sumatera Utara, gubernur Jawa Barat juga ke sini dan beberapa gubernur
yang lain, beberapa kepala daerah yang lain ke sini,”
"Tentunya menyampaikan beberapa hal yang ada di
wilayahnya. Yang disampaikan tidak spesifik terkait tentang ini. Memang mungkin
terkait dengan birokrasi yang ada di sana, hambatan-hambatan birokrasi apa saja
dan yang lain-lainnya," ujar Asep.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus
yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis
(26/6/2025) malam.
Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD
Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun
Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M.
Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan
Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Berawal dari Pengaduan
Masyarakat
Ternyata pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan
masyarakat (dumas) soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kata Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan
yang kurang bagus di Sumut.
"Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada
informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana
korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut
kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi
pada saat pembangunannya," kata Asep.
Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu
menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan
yang dikorupsi.
"Berbekal dari aduan masyarakat tersebut, kemudian KPK
menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di
pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek
jalan di Sumatera utara," ujar Asep.
"Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada
kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang,"
imbuhnya.
Saat menerima informasi tersebut, Asep mengatakan pihaknya
dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu
hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai.
Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan
pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting,
yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak
yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang,
pada umumnya 10 sampai 20 persen," kata Asep.
Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan
uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar
atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar.
Kemudian Asep menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK
yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang
proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.
Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK
memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang
bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar.
Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah
agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.
"Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan
proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan
maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46
miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak
digunakan untuk pembangunan jalan,"beber Asep.
"Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil.
Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau
KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat
akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua ini,"pungkasnya.
Dalam kasus ini, ada dua klaster:
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan
proyek PUPR Sumut.
Klaster kedua menyangkut proyek-proyek di Satker PJN
(Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.
Jatah Uang Rp 8 Miliar Belum Diterima TOP Ginting, Keburu
Langsung Ditangkap KPK
Dalam kasus ini, Topan Ginting disebut telah mengatur
perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan
bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas
PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini
untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan
Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua
proyek Rp 157,8 miliar.
"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang
diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG
ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini
memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat
perbuatannya," kata Asep.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang
sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang
tersebut.
"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari
nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya
sekitar Rp 8 miliaran ya itu,"ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi
pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan
kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M
Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek
jalan tersebut.
"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena
pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,"beber Asep.
Kronologi kejadian
Asep menerangkan RES menelepon KIR tentang penayangan proyek
yang akan dilakukan pada Juni 2025 ini. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan
dana dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan
tersebut.
Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang
meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan
hal teknis mengenai proses e-katalog.
Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses
e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.
"Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi
Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang
dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung
tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," ujar Asep.
Dia juga menyebut uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini
kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah
jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2
miliar yang dilakukan keduanya.
"Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang
sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar
ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini
berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,"
jelasnya.
Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya
di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan
Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.
"TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai
rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR
sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses
lelang," katanya.
Dia menjelaskan Topan menginstruksikan kepada Rasuli Efendi
Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang
juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT
DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas
Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang
diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG
ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini
memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat
perbuatannya," kata Asep.
Ditahan Selama 20 Hari
ke Depan
Saat ini, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting bersama empat
orang lainnya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah
Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Asep menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan
sejak tanggal 28 Juni-17 Juli 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka
tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hari ini sampai 17
Juli," jelasnya.
Dalam kasus ini, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli
Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan anaknya,
Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana. (tribunnews)