Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (foto: Instagram @basukibtp) 

 

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) masih berlanjut di Polri. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (11/6).

 

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa  membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahok. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pelengkap untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

”Ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dalam kasus tanah di Cengkareng, pengadaan tanah Cengkareng itu,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.

 

Atas petunjuk dari JPU tersebut, Kortas Tipikor Polri memeriksa Ahok hari ini. Pria yang pernah menjadi komisaris utama (komut) PT Pertamina itu diundang hadir ke Kortas Tipikor Polri untuk menyempurnakan keterangan yang pernah dia sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

 

”Hari ini beliau diundang untuk menyempurnakan keterangannya yang dulu sudah pernah diberikan. Konteksnya itu aja,” terang Brigjen Arief.

 

Jenderal bintang satu Polri itu tidak bisa merinci keterangan yang diminta dari Ahok sebagaimana petunjuk JPU.

 

Namun, Arief memastikan bahwa pihaknya mengundang Ahok sebagai saksi untuk melengkapi keterangannya. Dia pun berharap keterangan Ahok hari ini sudah cukup sehingga tidak perlu diundang kembali ke Kortas Tipikor Polri.

 

”Ini kan konteksnya beliau itu kan sebagai saksi kan ya. Jadi, menyempurnakan kesaksian beliau yang dulu sudah pernah diberikan,” imbuhnya. (fajar)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.