Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (foto: Instagram @basukibtp)
JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengadaan
tanah rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) masih berlanjut di
Polri. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri
memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu
(11/6).
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief
Adiharsa membenarkan adanya pemeriksaan
terhadap Ahok. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pelengkap
untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan
keterangannya Pak Ahok dalam kasus tanah di Cengkareng, pengadaan tanah
Cengkareng itu,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Atas petunjuk dari JPU tersebut, Kortas Tipikor Polri
memeriksa Ahok hari ini. Pria yang pernah menjadi komisaris utama (komut) PT
Pertamina itu diundang hadir ke Kortas Tipikor Polri untuk menyempurnakan
keterangan yang pernah dia sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
”Hari ini beliau diundang untuk menyempurnakan keterangannya
yang dulu sudah pernah diberikan. Konteksnya itu aja,” terang Brigjen Arief.
Jenderal bintang satu Polri itu tidak bisa merinci keterangan
yang diminta dari Ahok sebagaimana petunjuk JPU.
Namun, Arief memastikan bahwa pihaknya mengundang Ahok
sebagai saksi untuk melengkapi keterangannya. Dia pun berharap keterangan Ahok
hari ini sudah cukup sehingga tidak perlu diundang kembali ke Kortas Tipikor
Polri.
”Ini kan konteksnya beliau itu kan sebagai saksi kan ya.
Jadi, menyempurnakan kesaksian beliau yang dulu sudah pernah diberikan,”
imbuhnya. (fajar)