Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK angkat suara soal polemik 4 pulau yang menjadi sengketa antara provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. 

 

JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla alias JK, angkat bicara terkait polemik 4 pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

 

JK mengaitkan polemik tersebut dengan perjanjian perundingan antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki pada 2005.

 

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

 

JK menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.

 

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.

 

Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan jika empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.

 

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM tersebut.

 

Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika UU lebih di atas dibanding Kepmen.

 

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK lagi yang didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh ini.

 

JK juga mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah.

 

"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.

 

Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.

 

"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujar JK lagi.

 

Lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca Kepmen.

 

Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut.

 

"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya lagi.

 

Olehnya itu, JK berharap agar pemerintah bsia menyelesaikan polemik ini dengan baik.

 

"Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," kata ketua Umum DMI tersebut lagi.

 

Hal sama diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Aceh, Sofyan Djalil. Ia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan baik.

 

"Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan baik," ujarnya.

 

Untuk diketahui, Kepmendagri 2025 yang menuai polemik itu terkait empat pulai di wilayah Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil)

 

Respons Kemendagri

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

 

Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

 

"Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa. Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan informasi, data, dan fakta dari semua pihak," ujar Bima Arya, Jumat (13/6/2025).

 

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang secara undang-undang akan memimpin Tim Nasional Penamaan 'Rupa Bumi' untuk upaya penyelesaian sengketa pulau tersebut.

 

Tim ini akan menentukan secara legal nama-nama pulau dan batas-batas wilayah.

 

"Pak Menteri (Mendagri) Tito Karnavian, akan menggelar rapat khusus pada hari Selasa mendatang dengan mengundang semua Kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.

 

"Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial. Unsur internal Kemendagri yang selama ini menangani sengketa serupa juga akan dilibatkan," tambah Bima Arya.

 

Lebih lanjut, pada hari Rabu pekan depan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, juga dijadwalkan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan para pemimpin daerah dari kedua provinsi, baik dari Sumatera Utara maupun Aceh, termasuk perwakilan dari Tapanuli Utara dan Aceh Singkil.

 

"Semua pihak akan diminta menyampaikan pandangan, masukan, serta fakta sejarah yang dimiliki. Proses ini akan menjadi dasar untuk melakukan review total terhadap status wilayah keempat pulau tersebut," tambahnya. (suara)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.