Mantan
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK angkat suara soal polemik 4 pulau yang
menjadi sengketa antara provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Republik
Indonesia, Jusuf Kalla alias JK, angkat bicara terkait polemik 4 pulau yang
saat ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
JK mengaitkan polemik tersebut dengan perjanjian perundingan
antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki pada 2005.
"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada
pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh
merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke
situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.
JK menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang
ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari
Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.
"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari
Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.
Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan jika
empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk
wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian Indonesia dengan
GAM tersebut.
Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika
UU lebih di atas dibanding Kepmen.
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin
bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK
lagi yang didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang
juga putra Aceh ini.
JK juga mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak
menyinggung soal peta wilayah.
"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal
peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.
Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Tapi
sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.
"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera
Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil,"
ujar JK lagi.
Lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera
Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca
Kepmen.
Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya
alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor
penting yang dimiliki oleh pulau tersebut.
"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak
ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya
lagi.
Olehnya itu, JK berharap agar pemerintah bsia menyelesaikan
polemik ini dengan baik.
"Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah
menemukan penyelesaian yang baik," kata ketua Umum DMI tersebut lagi.
Hal sama diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Aceh,
Sofyan Djalil. Ia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan
baik.
"Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai
dengan baik," ujarnya.
Untuk diketahui, Kepmendagri 2025 yang menuai polemik itu
terkait empat pulai di wilayah Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau
Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil)
Respons Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya
menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan sengketa yang telah berlangsung
cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan tersebut harus
dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
"Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa.
Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan
informasi, data, dan fakta dari semua pihak," ujar Bima Arya, Jumat
(13/6/2025).
Menurutnya,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang secara undang-undang akan
memimpin Tim Nasional Penamaan 'Rupa Bumi' untuk upaya penyelesaian sengketa
pulau tersebut.
Tim
ini akan menentukan secara legal nama-nama pulau dan batas-batas wilayah.
"Pak
Menteri (Mendagri) Tito Karnavian, akan menggelar rapat khusus pada hari Selasa
mendatang dengan mengundang semua Kementerian dan lembaga terkait,"
tuturnya.
"Seperti
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial. Unsur
internal Kemendagri yang selama ini menangani sengketa serupa juga akan
dilibatkan," tambah Bima Arya.
Lebih
lanjut, pada hari Rabu pekan depan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian, juga dijadwalkan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan para pemimpin
daerah dari kedua provinsi, baik dari Sumatera Utara maupun Aceh, termasuk
perwakilan dari Tapanuli Utara dan Aceh Singkil.
"Semua pihak akan diminta menyampaikan pandangan, masukan, serta fakta sejarah yang dimiliki. Proses ini akan menjadi dasar untuk melakukan review total terhadap status wilayah keempat pulau tersebut," tambahnya. (suara)