Latest Post

Kawasan mangrove di Maros yang diduga disertifikatkan/Istimewa 

 

SULSEL — Aktivis lingkungan, Ahmad Yusran menyatakan Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan zona merah mafia tanah. Hal itu terungkap menyusul sejumlah temuan laut dan hutan bakau yang dikaveling.

 

Ketua Forum Komunitas Hijau mengatakan, terjadi perambahan hutan mangrove di Kabupaten Maros. Padahal, sejumlah titik sudah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

“Asli. Jadi tidak hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Makassar. Ada juga hutan bakau bersertifkat hak milik di Maros,” kata Yusran kepada fajar.co.id, Senin (3/2/2025).

 

Ia mengungkapkan hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 18 Tahun 2021, SHGB dan SHM tidak boleh terbit di atas laut.

 

Sementara itu, kata Yusran, hutan bakau adalah laut. Dalam aturan, kawasan yang bisa disertifikatkan jaraknya 100 meter dari titik surut.

 

Karenanya, ia mengatakan, terbitnya SHM di hutan Bakau di Pantau Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros menurutnya melanggar aturan.

 

“Aneh. Di lokasi itu terbit SHM,” terang Yusran.

 

Yusran mengungkapkan, praktik itu, merusak sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Parahnya, itu terjadi seakan legal karena ulah mafia tanah.

 

“Karena kenyataan kerusakan sumber daya alam, terjadi secara sah oleh karena praktek mafia tanah," ucap Yusran.

 

Padahal, sambung Yusran, dengan hadirnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum memandatkan pembentukan empat kelompok kerja.  Diantaranya membidangi persoalan agraria dan sumber daya alam.

 

Pertama, hak kepemilikan agraria maupun pengelolaan sumber daya alam yang belum berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah korupsi.

 

Korupsi membuat perizinan pemanfaatan agraria dan sumber daya alam menimbulkan konflik dan meminggirkan hak-hak dasar kelompok rentan. Juga termasuk keadilan gender serta kepentingan antar generasi.

 

Rendahnya kapasitas pemerintahan akibat sentralisasi kewenangan menjadi penyebab lemahnya kapasitas secara nasional.

 

"Termasuk lemahnya penyelamatan dan pengamanan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil dan pulau terluar. Sebab sejauh ini pengelolaan agraria dan sumber daya alam tak adil dan timpang," ujar Yusran.

 

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CTR), Andi Yurnita membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ada SHM 2,8 hektare di kawasan hutan bakau itu.

 

Hal tersebut, kata Ayu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)Sulsel.

 

Rinciannya, 2,72 hektare masuk kawasan hutan bakau. Kemudian 0,08 hektare lahan pertanian.

 

“Kasus yang ada di Maros. Di RTRWP memang fungsinya mangrove,” terang Ayu.

 

Pada dasarnya, ia mengatakan kawasan itu boleh ada sertifikat. Sesuai dengan RTRWP. Namun tidak boleh mengubah bentuk aslinya sebagai area konservasi.

 

“Boleh ada sertifikat, tapi tidak boleh mengganti ekosistem alaminya,” kata Ayu.

 

Yusran mengatakan modus kaveling laut di Makassar, sama dengan pagar laut bambu yang di Tangerang. Hanya saja, di Makassar menggunakan pagar batu.

 

Kawasan yang akan dikaveling dipagari, lalu terjadi perubahan gelombang laut, kemudian terjadi sedimentasi. Ketika itu terjadi, pihak yang ingin mengkaveling mendaftarkannya ke pihak berwenang.

 

“Praktik ini kan sebenarnya bukan rahasia. Saya sebut, sebenarnya Sulsel, Makassar sudah zona merah praktik mafia tanah,” terangnya. (fajar)


Perwakilan AHI diterima BAM DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Februari 2025/RMOL

 

JAKARTA — Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Kehormatan Indonesia (AHI) menyerbu Gedung DPR untuk menuntut Presiden Prabowo Subianto memenuhi janjinya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

 

Seperti dilansir RMOL, sejumlah perwakilan AHI diterima oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Netty Prasetiyani, anggota BAM DPR Andre Rosiade, Obon Thobroni, Cellica Nurrachadiana, dan Agun Gunandjar Sudarsa.

 

Adapun perwakilan dari AHI yakni Faisal Mahardika dan 10 orang lainnya dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan.

 

Ketua AHI Faisal Mahardika menuturkan bahwa pihaknya menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang semasa kampanye dahulu pernah menjanjikan bakal menyejahterakan pegawai honorer, namun hingga kini belum terlaksana.

 

“Presiden Prabowo karena pernah mengatakan akan menyejahterakan honorer tapi sampai saat ini masih banyak para honorer yang kesejahteraannya minim sekali,” kata Faisal di BAM DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 3 Februari 2025.

 

Pihaknya berharap pemerintah segera menyelesaikan kebijakan tentang pegawai honorer lembaga negara yang ikut P3K (R2) dan pegawai honorer yang belum P3K (R3) agar jelas nasibnya.

 

“Karena bagaimanapun mereka yang berstatus R2 dan R3 itu telah mengabdi puluhan tahun, dan sangat pantas untuk segera diangkat menjadi P3K penuh waktu seperti itu,” jelasnya.

 

Faisal menambahkan Presiden Prabowo Subianto segera teken Keppres Nomor 56 Tahun 2012 tentang pegawai honorer agar jelas nasib mereka di daerah.

 

“Kami juga mendorong bagaimana presiden segera mengeluarkan kepres supaya P3K honorer R2 dan R3 itu segera diangkat menjadi penuh waktu. sesuai dengan UU yang ada,” ujarnya.

 

“Kami berharap ini ada peran pemerintah turun langsung peduli, tidak bisa kalau pemerintah tidak peduli dan tidak turun langsung untuk mengeksekusi, saya rasa susah,” tutupnya. (*)



 

Oleh : Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di atas perairan laut dapat dipastikan merupakan dokumen bodong, alias palsu, dan tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun. Pelaku dan pihak yang terlibat sudah jelas, terang-benderang. Polisi tunggu apa?

 

Pejabat penerbit sertifikat dan pembeli atau penadah sertifikat (SHM dan SHGB) palsu ini mengaku, lahan di perairan laut tersebut dulunya, tahun 1980an, merupakan tanah daratan. Mereka berdalih, tanah daratan tersebut sekarang menjadi daerah perairan laut karena terjadi abrasi, yaitu proses pengikisan tanah di daerah pesisir pantai, sehingga membuat tanahnya musnah dan menjadi daerah perairan.

 

Pengakuan telah terjadi proses abrasi di pantai utara Tangerang sejak 1980 hingga sekarang, sehingga membuat tanah daratan hilang menjadi perairan laut, sangat mengada-ada, dan masuk modus penipuan. Oleh karena itu, sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang diterbitkan berdasarkan fakta palsu (penipuan) merupakan sertifikat tanah tidak sah, alias palsu.

 

Ada dua alasan kenapa pengakuan abrasi di pantai utara Tangerang merupakan berita bohong dan masuk tindak pidana penipuan.

 

Pertama, faktanya tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang sejak 1980an sampai sekarang. Hal ini telah dibuktikan oleh beberapa ilmuwan, antara lain oleh Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana.

 

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250201103218-199-1193423/beber-data-satelit-pakar-bantah-pagar-laut-tangerang-untuk-abrasi

 

Sebelum itu juga sudah banyak kajian dan penelitian yang dimuat di berbagai jurnal ilmiah yang mengamati garis pantai utara Jawa, termasuk Tangerang, untuk kurun waktu tertentu, misalnya 30 tahun. Berdasarkan penelitian ini, juga terbukti tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang.

 

Kedua, seandainya terjadi abrasi sehingga membuat tanah daratan musnah, dan menjadi daerah perairan laut, maka hak atas tanah tersebut juga musnah. Menurut UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria, Pasal 27 huruf b menyatakan bahwa hak milik akan hilang (atau hapus) apabila tanahnya musnah: “Hak milik hapus bila tanahnya musnah”. Tanah bisa musnah karena peristiwa erosi atau abrasi, atau bencara alam lainnya. Hak milik yang hilang (hapus) atas tanah yang musnah tidak bisa dipulihkan kembali.

 

Karena itu, pengakuan hak atas tanah di perairan pantai utara Tangerang jelas mengandung unsur tindak pidana penipuan. Sebagai konsekuensi, semua dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan atas dasar pernyataan palsu (baca: penipuan) tersebut merupakan dokumen atau sertifikat tidak sah, baik penerbitan surat Girik dan Letter C yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, maupun konversi surat tersebut menjadi SHM atau SHGB.

 

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen dan sertifikat “aspal”, asli tapi palsu, tersebut terbukti secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat pemalsuan dokumen (sertifikat) kepemilikan tanah.

 

Dalam hal ini, kepala desa, pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional), termasuk kepala BPN, sampai notaris, patut diduga secara bersama-sama terlibat dalam sindikasi pembuatan sertifikat bodong di perairan pantai utara Tangerang tersebut. Tindak pidana pemalsuan dokumen diatur di dalam UU Pidana, antara lain Pasal 264 KUHP, dengan ancaman penjara 8 tahun.

 

Selain itu, pembeli atau penadah sertifikat tanah palsu di perairan pantai utara Tangerang juga patut diduga kuat menjadi bagian tidak terpisah dari sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Pembeli sertifikat palsu pantai utara Tangerang diperkirakan mendapatkan keuntungan paling besar dari pemalsuan sertifikat ini.

 

Yang terakhir, proses pemalsuan sertifikat pantai utara Tangerang sudah terjadi sejak 2022/2023, pada masa pemerintahan Jokowi. Pemalsuan dokumen ini berjalan sangat lancar karena melibatkan sindikat dari pejabat desa sampai pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan wakil menteri ATR. Bahkan patut diduga, juga melibatkan, atau atas sepengetahuan, Jokowi. Karena, jumlah sertifikat palsu tersebut sangat banyak, dengan luas tanah sangat luas, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan hektar.

 

Oleh karena itu, pihak kepolisian RI wajib mengusut tuntas skandal sertifikat palsu yang membuat gaduh seisi Republik ini sampai ke pelaku intelektualnya, sampai ke pejabat tinggi negara termasuk Jokowi. Presiden Prabowo harus memastikan skandal sertifikat palsu ini dapat dibongkar tuntas. (*)


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berharap masyarakat tidak melupakan "dosa" Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang dinilai telah menghancurkan Indonesia.

 

Roy Suryo menjelaskan bahwa Jokowi telah melakukan banyak kesalahan selama 10 tahun memimpin Indonesia. Kesalahan-kesalahan tersebut tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.

 

“Mikul duwur mendem jero (menjunjung tinggi jasanya, dan menutupi kesalahannya) itu tidak kemudian kita secara leterlek diterapkan, itu nggak harus,” kata Roy Suryo dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad berjudul Roy Suryo: Waspada Fufufafa Mau Menelikung Kekuasaan Presiden Prabowo, Minggu, 2 Februari 2025.

 

Menurutnya, istiah mikul dhuwur mendem jero boleh diterapkan jika hanya kesalahan kecil. Tapi baginya, Jokowi telah melakukan kesalahan selama memerintah dan tidak boleh dimaafkan.

 

“Ini enggak boleh berlaku kalau orang itu memang membuat ketidakbijakan di Republik ini (selama) 10 tahun, berbuat ketidakbijakan yang kemudian mengakibatkan Republik ini hancur,” katanya dilansir RMOL.

 

Roy mengatakan banyak kebijakan Jokowi merusak Indonesia, salah satunya soal reklamasi yang dinilai membuat sengsara masyarakat pesisir dan merusak alam.

 

“Di Surabaya ada, di Rempang ada, Indonesia Timur ada. Reklamasi masif dan terstruktur ini itu terjadi di era Jokowi. Artinya, apakah semacam itu dibiarkan?” tutupnya. (*)


Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari 

 

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti peran Jokowi yang dinilai masih aktif dalam berbagai agenda pemerintahan meski telah lengser dari jabatan Presiden.

 

Feri mengatakan, hingga saat ini Jokowi masih menerima tamu, menyalurkan bantuan sosial, serta berkeliling Indonesia.

 

"Sampai hari ini mantan Presiden (Jokowi) masih terima tamu, bagi-bagi bansos, keliling Indonesia, apakah terlarang? Tidak terlarang," ujar Feri dikutip dari unggahan akun X @ILCTalkshow (2/2/2025).

 

Secara hukum, aktivitas tersebut memang tidak terlarang. Namun, ia mempertanyakan apakah keterlibatan Jokowi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru menjadi beban bagi kepemimpinan yang baru.

 

"Tapi apakah seorang mantan Presiden yang mendukung Presiden saat ini ikut menari di dalam berbagai hal," tukasnya.

 

Feri menimbang bahwa kehadiran cawe-cawe Jokowi di pemerintahan Presiden Prabowo akan menjadi duri dalam daging.

 

"Bagaimana kalau kerja-kerjanya hanya akan memberatkan sikap Presiden saat ini," Feri menuturkan.

 

Kata Feri, apa yang dilakukan Jokowi selama ini tidak etis bagi seorang mantan Presiden.

 

"Tidak wajar Presiden yang punya pilihan sikap politik sama ikut menari, itu yang dilakukan pak Jokowi," cetusnya.

 

Ia juga menyinggung persepsi publik bahwa pemerintahan saat ini masih didominasi oleh peran Jokowi.

 

Padahal, masyarakat menanti langkah serta kebijakan nyata dari Presiden Prabowo. 

 

"Apakah publik salah menilai bahwa dalam pemerintahan ini, tarian pak Jokowi terlalu banyak, sementara orang menunggu tarian pak Prabowo," tandasnya. (fajar)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.