Latest Post

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Dhanusubroto/Ist 

 

JAKARTA – Perjuangan guru honorer Supriyani untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan tak berdasar yang ditujukan kepadanya akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah melalui proses yang panjang, Supriyani dinyatakan bebas.

 

Vonis bebas terhadap guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

 

Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

 

Kasus yang menjerat Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial D (8) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua siswa D yang merupakan anggota Polres Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial.

 

Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengatakan, bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru di Hari Guru Nasional 2024.


“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).

 

PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar Supriyani mendapatkan keadilan.

 

Pada Oktober lalu, PGRI juga telah meminta supaya Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

 

Di samping itu, Supriyani sedang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Diketahui, Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.

 

Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi PPPK.

 

Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

 

Unfiah mengatakan Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada tahun ini merupakan momentum bagi PGRI untuk menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan para guru.

 

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.

 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan para guru, agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun.

 

Hal itu disampaikan Mu’ti pada peringatan Hari Guru Nasional 2024. Dia mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice. (fajar)


Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Dhanusubroto/Ist 

 

JAKARTA – Sikap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) disesalkan oleh mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Dhanusubroto. Menurut Sidarto, pada Pilkada Serentak 2024, Jokowi seharusnya bertindak sebagai negarawan, bukan juru kampanye pemilu.

 

“Soal Jokowi, kebetulan saya dua periode jadi Wantimpres, saya dekat, mulai dia dari walikota, gubernur, jadi presiden, saya sangat dekat. Tapi enam bulan ini saya kecewa sekali dengan Mulyono. Tulis, enggak apa-apa. Kecewa sekali,” tegas Sidarto dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.

 

Dikatakan Sidarto, Jokowi dibesarkan oleh orang tuanya di PDIP, mulai dari pengusaha kayu, menjadi walikota, gubernur dan presiden. Tapi sekarang, Jokowi justru berusaha menghancurkan orang tuanya.

 

“Baik tidak itu? Sangat tidak baik. Kalau dia pensiun, seharusnya dia seorang sosok negarawan. Bukan memihak justru lawan politik dari PDIP. Dia melawan orang tua yang membesarkan dia. Sangat tidak baik,” tegasnya lagi.

 

“Saya dekat dengan beliau, dalam six month terakhir, saya kecewa sekali dengan dia dukung Ahmad Luthfi,” imbuhnya.

 

Terkait netralitas Polri-TNI di pilkada serentak, Sidarto mengatakan, memahami demokrasi di Indonesia adalah cukup dengan istilah NPWP. Yakni kependekan dari “Nomor Piro, Wani Piro” yang artinya “Nomornya berapa, Beraninya Bayar Berapa”.

 

“Bagi saya, demokrasi di Indonesia itu masih NPWP, Nomor Piro Wani Piro, jadi apa saja. Jadi kepala daerah, anggota dewan, jadi apa saja itu semua dengan uang,” ungkapnya.

 

Dan uang di pemilu itu datang dari para oligarki yang akan mengambil kembali lewat proyek-proyek di pemerintahan. Menurutnya hal itu disengaja agar bisa berulang kali dilakukan.

 

“Untuk jadi gubernur ratusan M (milar), dibantu bohir, nanti waktu jadi, proyek diambil bohir, akhirnya apa, dalam 20 tahun jalan, jembatan ambrol kabeh,” selorohnya.

 

“Dengan bangunan seperti sekarang yang dibantu bohir karena pemilihan NPWP tadi, di Eropa di negara maju, tokoh itu dibiayai publik. Obama menjadi presiden dua kali dibiayai publik. Kamala Harris walaupun kalah dibiayai publik. Di sini, tokoh membiayai publik, inilah sumber korupsi di sini, ya,” tandasnya. (rmol)


Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) 

 

JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

 

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman. Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan keterangan saksi ahli lisan dan tertulis dalam persidangan tidak bisa dipisahkan. Sebab, keterangan ahli dalam persidangan sudah disumpah.

 

"Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah," kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

 

Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.

 

"Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya," ujar Hamdan.

 

Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

 

"Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun," ucap Hamdan.

 

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, hanya hakim yang akan memberikan penilaian terhadap keterangan-keterangan saksi ahli di persidangan

 

"Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah Hakim," tegas Harli.

 

Dalam sidang praperadilan, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku masih tak memahami perkara yang dijeratkan kepadanya terkait impor gula. Dia tak mengerti kesalahan yang dibuatnya dalam perkara ini.

 

"Terus terang dengan segala keterbatasan saya sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadi saya menjadikan saya tersangka," ungkap Tom secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

 

Tom menilai, sudah bekerja sebaik mungkin selama menjabat Mendag. Kebijakan yang dibuat pun sudah dibicarakan dengan pihak terkait sebelum dilakukan eksekusi.

 

"Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan. semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait," jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.


Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS. (jawapos)



 

Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

DALAM sejarah terjadi pertempuran antara bangsa Amaliqah dipimpin Raja dan Panglima Jalut (Goliath) yang menguasai dan menjajah Palestina dengan Bani Israel dipimpin Raja Thalut bersama rekrutan prajurit bernama Daud. Pasukan Thalut berjumlah sedikit dibanding Jalut. Demikian juga secara fisik antara keduanya timpang. Dalam perang tanding Jalut melawan Daud, Jalut secara mengejutkan kalah dan tewas. Daud menjadi pahlawan dan kelak menjadi Raja.

 

Dalam kasus PIK 2 bukan bermaksud menjadikan Said Didu sebagai Raja akan tetapi pertarungan antara Said "Daud" dan Aguan "Jalut" menjadi menarik. Sulit mengabaikan ada kepentingan Aguan dari pelaporan Said Didu oleh Kades Belimbing. Ia harus repot memenuhi panggilan Kepolisian untuk pemeriksaan. Said Didu menyalak dengan membongkar penyelundupan hukum Aguan dalam PIK 2.

 

Menurut Didu, Aguan harus diproses hukum karena memanipulasi dan menyerobot program PSN. Status PSN  yang hanya untuk kawasan wisata diklaim termasuk perumahan dan lainnya. Fasilitas PSN PIK 2 pun dimanfaatkan untuk PIK 1 hingga PlK 11 dengan pola penggabungan. Akal-akalan Aguan mendapatkan tanah kurang lebih 100 ribu  hektar dengan harga yang sangat murah. Ini namanya zalim dan kejahatan berfasilitas PSN.

 

Pasukan Said Didu adalah rakyat tertindas dan para aktivis yang bergerak tanpa fasilitas. Bermodal katapel teriakan suara keadilan dan kebenaran. Dengan semangat tinggi, mengerahkan tenaga, serta dibarengi do'a mengarahkan sasaran pada kepala Jalut yang arogan.

 

Aguan Jalut atau "Goliath" dipastikan dapat membiayai apa dan siapapun. Pasukan besarnya terdiri dari pejabat, aparat, pemuda bayaran, atau kepala desa yang diperalat. Semua mampu dikerahkan untuk berperan sebagai perampok tanah-tanah rakyat. Bercitra kawasan untuk menyuburkan investasi demi kesejahteraan rakyat. Bagus sekali meme "Jokowi sukses menyejahterakan rakyat serta  membuka lapangan kerja bagi rakyat..China !".

 

Kriminalisasi Said Didu adalah tampilan dari kejahatan penguasa dengan bersenjata hukum untuk membela pengusaha China. Nekad membungkam kritik demi uang dan uang. Disinilah kongkalikong penguasa dengan penguasa dalam mengatur bangsa. Penguasa dapat duit, pengusaha dapat fasilitas. PSN hanya satu contoh kecil. Hukum yang dimiliki penguasa membantu pengusaha.

 

Indonesia telah terjebak dalam jaringan kerja mafia. Tanpa perubahan Indonesia semakin miskin dan memilukan. Prabowo di KTT G 20 Brazil mempermalukan bangsa dengan laporan 25 % rakyat Indonesia yang kelaparan. Pendekatan tambal sulam atau evolusi untuk perubahan sangat belepotan. Hanya dengan revolusi maka koalisi pengusaha dan penguasa dapat dieliminasi. Kolusi Naga dan imitasi Garuda harus dibasmi.

 

Pertarungan Said "Daud" dengan Aguan "Goliath" hanya permulaan saja. Membaca ibrah sejarah maka pasukan kecil, lemah tetapi bersemangat dan beriman dapat mengalahkan pasukan besar, kuat tetapi abai terhadap nilai moral dan agama. Dikalahkan, dihancurkan dan digantikan.

 

Dimana Prabowo berada ? Terserah pada pilihannya sendiri. Mau bersama Daud atau Jalut (Goliath), bersama rakyat atau konglomerat, menang gemilang atau kalah sebagai pecundang ?

 

Sebaiknya ia sering membaca kisah-kisah dalam Kitab Suci, agar faham tentang makna dari kebahagiaan abadi. Bukan hidup untuk sekedar memenuhi ambisi. Rugi dan menyesal di alam nanti.

 

"Yaa laitahaa kaanatil qoodiyah, maa aghnaa  anni maaliyah, halaka anni sulthooniyah, hudzuuhu wa ghuluuhu, tsummal jahiima sholuuhu"

 

(Aduh celaka kematian ini, tidak berguna kekayaanku, telah hilang kekuasaanku, tangkap dan belenggulah tangan di lehernya, kemudian masuklah ke dalam neraka yang menyala nyala)--QS Al Haqqoh 27-31. (*)


Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembaki Rumah Dinas Kapolda Usai Tembak Mati Kasat Reskrim


PADANG – Fakta baru kasus penembakan anggota polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ternyata juga berniat membunuh Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

 

Satu per satu fakta soal Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar akhirnya terungkap.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengungkapkan, Dadang juga berniat membunuh Kapolres Solok Selatan, Kombes Arief Mukti.

 

Hal itu berdasarkan hasil temuannya, yang menemukan 6 selongsong peluru di rumah kapolres.

 

"Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," jelas Dirreskrimum Polda Sumbar (Sumatera Barat), Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024.

 

Meski demikian, Andri menjelaskan saat ini, penyidik masih mencari tahu target dari AKP Dadang Iskandar. Apakah ia memang ingin menyasar Kapolres Solok Selatan atau tidak.

 

"Kami masih dalami," katanya.

 

Saat kejadian, posisi Kapolres sedang berada di dalam rumah. Sehingga, ia memastikan bahwa Arief Mukti tidak terkena tembakan.

 

Andri menjelaskan teman pelaku yang ditangkap ini berprofesi sopir dan diduga terlibat dalam tambang ilegal galian C.

 

"Itu dari keterangan penyidik yang menangani. Yang ditangkap adalah sopir dari keterangan. Sopir ini minta tolong kepada tersangka untuk bisa membantu," imbuhnya.

 

Sebelum menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar sempat menghubungi korban, tetapi tak direspons.

 

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, kini Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.

 

"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," kata dia.

 

Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Termasuk pasal yang diterapkan terhadap AKP Dadang Iskandar.

 

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," jelasnya. (disway)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.