Latest Post


SANCAnews.id – Permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, diputuskan diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.

 

Dalam poin pertimbangan hukum, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon, dalam hal ini Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Sekjennya Yohanna Murtika, beralasan menurut hukum.

 

Diurai oleh anggota Majelis Hakim Konstitusi yang bersidang, Arief Hidayat, alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat.

 

Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

 

"Demikian penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden," ucap Arief Hidayat menegaskan.

 

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden," sambungnya.

 

Sehingga menurutnya, seharusnya menteri dan setingkat menteri dikecualikan dari pejabat negara yang harus mundur dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) huruf g.

 

"Mahkamah akan mempertimbangkan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sebagai akibat adanya perubahan berupa pemaknaan baru terhadap norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017," kata Arief Hidayat.

 

Dengan demikian, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, frasa dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, dan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g diubah.

 

Adapun bunyi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu yang diubah MK berbunyi; "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau Gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota".

 

Sedangkan bunyi penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu setelah diubah MK menghapus frasa "Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri" dari penjelasan "Yang dimaksud 'pejabat negara' dalam ketentuan ini kecuali (mereka yang harus mundur jika dicalonkan presiden atau wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol) adalah:

 

a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

 

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc

 

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

 

d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

 

e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial

 

f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

 

g. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkauasa penuh; dan

 

h. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. (rmol)



SANCAnews.id – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, menanggapi salah satu ceramah Ustaz Khalid Basalamah soal dibukanya pintu surga pada Senin dan Kamis.

 

Melalui salah satu cuitan di akun Twitter-nya, Eko Kuntadhi mengunggah sebuah foto yang menampilkan wajah Ustaz Khalid Basalamah dan di bawahnya terdapat tulisan, “Pintu Syurga Di Buka Pada Hari Senin Dan Kamis.”

 

Menanggapi pernyataan tersebut, Eko Kuntadhi pun menjelaskan soal rotasi bumi yang menyebabkan perbedaan waktu, baik jam maupun hari. Eko memberikan perumpamaan bahwa jika di Indonesia sudah Senin, maka Washington masih Minggu.

 

“Hari berganti menandakan satu putaran rotasi bumi. Karena itu terjadi perbedaan waktu, termasuk juga beda hari,” ucapnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @_ekokuntadhi yang diunggah pada Senin (31/10/2022).

 

Ia melanjutkan, “Bisa saja di Indonesia sudah hari Senin, sedangkan di Washington masih Minggu.”

 

Dengan begitu, ia mempertanyakan dibukanya pintu surga mengikuti waktu yang mana dan apakah surga juga mengikuti rotasi bumi.

 

“Terus, pintu surga dibukanya ikut waktu yang mana? Emang di surga ikut rotasi bumi juga?” tanyanya menutup.

 

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, dibukanya pintu surga pada Senin dan Kamis tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang bersumber dari Abi Hurairah.

 

“Pintu surga dibuka hari Senin Kamis. Tiap hamba yang menjauhi syirik pada Allah meski sedikit pun maka akan dosanya akan diampuni (pada hari tersebut) kecuali bagi seseorang yang mempunyai pertengkaran/permusuhan antara dirinya dan saudaranya. Nanti akan disampaikan pada mereka, akhiri urusan mereka hingga mereka berdua berdamai, akhiri urusan mereka hingga mereka berdua berdamai,” bunyi arti dari hadis tersebut.

 

Dibukanya pintu surga pada Senin dan Kamis juga menjadi salah satu keutamaan puasa pada kedua hari tersebut yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

 

Cuitan Eko Kuntadhi sendiri menimbulkan berbagai macam komentar warganet,

 

“DUH NIH SI REBING UDAH MAENIN ISLAM LAGI..LO GAK KAPOK APA ??? AMA KEMARIN ??? LO UDAH NABRAK CADAS KEMARIN TAPI ALLAH MASIH BERI PERTOLONGAN KE ELO (INGAT KATA USTAZAH YNG UDAH MAAFIN ELO "JANGANBEKOMENTAR BILA TIDAK TAU ILMU YH ATW BIDANG YH",” tegas @DedenPadjaj****.

 

“lo fikir memulai dan berakhir waktu shalat, memulai dan berakhirnya berpuasa, pengharaman waktu-waktu berpuasa dan shalat seluruh manusia di jagat bumi ini, bikin bingung malaikat gitu? ... gak suka boleh, gak punya iman terserah tapi tolong titip otak, jangan disia2kan,” jelas @ketupatpad****.

 

“Ikut waktu surga yg waktu nya beda dengan waktu bumi, di Alquran juga dijelaskan perbedaan waktu itu kalau lho dalami,” terang @EnemyofBu****.

 

“Ilmu g ada kok komen masalah agama menampakan kebodohannya,” imbuh @Cept****.

 

"Ya Allah..si @_ekokuntadhi telah menghina hadist nabiMu dan tidak percaya akan surgaMu..turunkanlah azabMu segera kepadanya ya Allah..", @Ultr***.

 

Selain itu, masih ada berbagai macam komentar lain yang ditulis oleh netizen dalam cuitan Eko Kuntadhi tersebut. (*)




 

SANCAnews.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapatkan kritik dari netizen karena sering menggunakan bahasa Jawa saat wawancara di depan awak media.

 

Dalam cuitannya, salah seorang netizen mempermasalahkan jika putra sulung dari Presiden Joko Widodo ini berbicara dengan bahasa Jawa di depan wartawan. Menurutnya hal ini kurang pas dilakukan.

 

"Penampilan santainya @gibran_tweet sih saya suka. Tapi saat ngomong depan wartawan seringnya pakai bahasa Jawa, saya kok kurang cocok," kata akun Twitter @hasyimmah pada Minggu (30/10/22).

 

Netizen ini lantas menambahkan, bahasa Jawa cocok digunakan ketika Gibran berbincang-bincang misalnya dengan Butet Kartaredjasa atau Sudjiwo Tedjo, yang mana merupakan sosok yang paham dengan bahasa Jawa.

 

"Beda kalau lagi ngobrol satu meja sama Butet atau Mbah Tedjo ya silakan. Kalau jelas-jelas di depan media ya layaknya pakai bahasa Indonesia," tambahnya.

 

Kritikan dari netizen ini pun langsung mendapatkan respons dari Gibran. Melalui akun Twitter-nya @gibran_tweet, suami dari Selvi Ananda ini mengaku jika dirinya salah.

 

"Ya, Pak. Maaf saya salah," balas Gibran.

 

Komentar Netizen

Cuitan dari kakak Kaesang Pengarep ini pun menuai komentar pro kontra dari netizen. Netizen mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. (suara)


 

SANCAnews.id – Susi, art Putri Candrawathi baru-baru ini menjadi sorotan publik, pasalnya dalam sidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, ia sukses membuat Majelis Hakim kesal.

 

Sebagai saksi dalam menjawab pertanyaan-pertanyan dari Majelis Hakim, Susi dianggap plin-plan dengan kesaksiannya, akibatnya Susi terancam hukuman 7 tahun penjara.

 

Lucunya, saat art Putri Candrawathi itu terancam hukuman 7 tahun penjara, penampilannya pada sidang tersebut menuai sorotan dari warganet.

 

Dalam vidio yang beredar di TikTok, seorang warganet, ibu-ibu paruh baya terlihat jengkel dengan kesaksian susi yang berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.

 

Penampilan Susi dianggap berlebihan dalam mengenakan lipstik, lipstik Susi dinilai terlalu merah dan tebal.

 

Lipstik yang dikenakan terlalu merah dan tebal dianggap menjadi penyebab saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu gelagapan saat ditanya oleh Majelis Hakim.

 

"Kui mau Susi kekandelen lipen, mentolo tak usapi (itu tadi Susi ketebelan lipstik, pengen aku hapus)," kata warganet dikutip dari akun TikTok @Darmawan Aldho pada Senin, (31/10/2022).

 

Vidio ibu-ibu parubaya yang di unggah oleh akun anaknya itu pun mendapat banyak respon dari warganet lainnya.

 

"Bhaha roasting e mama mu ga pernah gagal mas," tulis warganet.

 

"Mewakili emak-emak seluruh Indonesia," tulis warganet.

 

"Betul memang bu(emot tertawa)," tulis warganet.

 

Dalam persidangan yang saksi tersebut beberapa kali menjawab pertanyaan dengan jawaban tidak tahu, bahkan ia juga sempat menjawab lupa.

 

Wanita yang terlihat paruh baya itu juga sempat membuat pernyataan yang menurut Ronny Talapessy, pengacara Bharada E, akan memberatkan terdakwa.

 

Akibat dari kesaksian Susi yang dinilai mempermainkan hukum, membuat Ronny geram dan meminta agar Susi ditindak lanjuti atas dugaan kesaksian palsu.

 

"Ijin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian Palsu dengan 242 KUHP ancaman 7 tahun, mohon dicatat," kata Ronny.

 

Majelis Hakim yang juga sempat naik pitam saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan pun menjetujuai permintaan Ronny dengan mempertimbangkannya.

 

"Nanti kami pertimbangkan, silahkan," jawab majelis.(suara)

 

SANCAnews.id – Susi, pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo resmi mencabut kesaksiannya terkait anak bungsu majikannya yang merupakan anak kandung.

 

Momen itu terjadi sewaktu Majelis Hakim memanggil Susi kembali seusai memeriksa tiga eks ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer, Dade Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer atai Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

 

"Soal anak saya cabut," ujar Susi kepada Majelis Hakim.

 

Susi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim atas kesaksian dia sebelum ini.

 

"Mohon maaf yang mulia," sebutnya.

 

Sebelumnya, terungkap keterangan baru yang menyebut anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan merupakan anak kandung. Hal itu berlainan dengan keterangan Susi, PRT yang bekerja untuk Sambo dan Putri.

 

Penjelasan Daden

Kesaksian itu disampaikan oleh Daden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer.

 

Mula-mula, majelis hakim bertanya apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan sejak 2019 lalu. Daden pun menjawab kalau Putri tak pernah mengandung dalam rentan waktu tersebut.

 

"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?" tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

 

"Setahu saya tidak yang mulia," beber Daden.

 

Hakim kemudian menukil keterangan Susi soal anak keempat berusia 1,5 tahun yang dilahirkan Putri. Daden, selama menjadi ajudan mengaku bahwa Putri tak pernah mengandung.

 

"Tadi saudara Susi mengtakan anak ibu PC itu dilahrikan usai saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudam tidak pernah melihat saudara PC hamil?" cecar hakim.

 

"Siap yang mulia," jawab Daden.

 

 Pengakuan Susi

Susi menyebut Sambo dan Putri mempunyai empat anak. Adapun anak Sambo dan Putri yang terakhir baru berusia 1,5 tahun.

 

"Empat sama yang kecil. Pertama TS, kedua TS, ketiga DS, keempat A," jawab Susi.

 

"Umur berapa A?" lanjut hakim Wahyu.

 

"1,5 tahun," jawab Susi.

 

"Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" cecar hakim Wahyu.

 

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.