Latest Post

Pengamat politik Rocky Gerung tertawa terbahak mendengar vonis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Vonis hakim dibacakan pada Jumat (18/7/2025) lalu disaksikan langsung Rocky Gerung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

 

JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung tertangkap kamera tertawa terbahak-bahak saat mendengarkan putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Putusan dibacakan pada Jumat (18 Juli 2025), disaksikan Rocky Gerung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang juga terlihat duduk berjajar di antara penonton selama persidangan.

 

Ketiga politisi dan praktisi hukum itu memiliki ekspresi yang  berbeda saat hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

 

Rocky Gerung terlihat tertawa terbahak mendengar vonis hakim. Sementara Anies Baswedan dengan wajah yang serius hanya geleng-geleng kepala mendengar vonis hakim.

 

Kemudian Saut Situmorang hanya tersenyum mendengar vonis tersebut.

 

Belum selesai hakim membacakan vonis, kemudian ketiganya memutuskan keluar ruang sidang.

 

Anies Baswedan pun mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara  mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula

 

Padahal, dalam pandangannya, hakim pun mengakui Tom Lembong tak menerima uang hasil korupsi.

 

Terkait keputusan hakim tersebut, Anies meminta kepada pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum.

 

“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies.

 

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” lanjutnya.

 

Dia mengatakan, dirinya mengikuti proses persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Menurut Anies, siapa pun yang mengikuti proses persidangan Tom Lembong dengan akal sehat, tentu kecewa dengan vonis hakim. (wartakota)


Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, Ferry Irwandi ungkap kejanggalannya. (Sumber: Instagram) 

 

JAKARTA — Isu hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, terus menjadi sorotan tajam.

 

Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, publik kini heboh dengan dukungan yang mengalir dari berbagai pihak, termasuk mantan pegawai Kementerian Keuangan, Ferry Irwandi.

 

Ferry yang kini aktif sebagai kreator konten edukasi di media sosial itu terang-terangan menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Lembong sama sekali tidak masuk akal.

 

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyatakan kasus ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pengadilan.

 

"Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada niat jahat. Kebijakan itu murni untuk menjaga pasokan dan harga pangan," tulis Ferry.

 

Kritik atas Vonis dan Tuduhan Politisasi

Dalam pandangannya, Ferry menilai vonis tersebut terkesan politis dan tidak berdasar secara hukum. Ia menyoroti bahwa kebijakan impor gula yang diputuskan oleh Lembong dilakukan berdasarkan rekomendasi tertulis dari kementerian terkait.

 

Bahkan, Ferry menyebut bahwa vonis ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik yang berusaha mengambil keputusan demi kepentingan nasional.

 

"Kalau seperti ini, siapa lagi yang mau memegang amanat dan tanggung jawab publik? Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal logika dan keadilan hukum," lanjut Ferry dalam unggahannya.

 

Keputusan Impor Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Salah satu poin utama yang disorot Ferry adalah terkait keputusan Lembong dalam memberikan kuota impor kepada perusahaan swasta dibandingkan BUMN.

 

Banyak publik menilai keputusan itu sebagai indikasi penyimpangan, namun Ferry membantahnya.

 

Menurutnya, harga gula dari BUMN jauh lebih mahal dibandingkan perusahaan swasta, sehingga kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri pengolahan.

 

"Kalau dari BUMN terlalu mahal, Pak Tom memilih GKM agar industri tetap hidup. Semua itu juga ada dasar tertulisnya," tegas Ferry.

 

Respon Terhadap Tuduhan Korupsi

Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Lembong dikaitkan dengan dugaan korupsi terkait suap impor gula senilai Rp600 miliar.

 

Namun Ferry menyangsikan dasar hukum yang digunakan, apalagi tidak ditemukan bukti aliran dana ke Lembong secara pribadi. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Lembong tidak menyalahi prosedur administrasi.

 

Oleh karena itu, ia mempertanyakan logika pemberian hukuman pidana terhadap keputusan kebijakan negara.

 

"Kalau pejabat bisa dipenjara karena ini, maka semua pejabat di Indonesia bisa dipidana dengan logika yang sama," ucapnya.

 

Ferry Irwandi: Dari Pegawai Kemenkeu ke Aktivis Sosial Media

Ferry Irwandi bukan sosok baru dalam isu kebijakan publik. Ia pernah bekerja sebagai videografer di Kementerian Keuangan sebelum memutuskan fokus menjadi kreator konten.

 

Sejak 2010, ia aktif di platform YouTube membahas topik-topik edukatif seperti filsafat, politik, dan isu-isu sosial. Kini, suaranya banyak didengar oleh publik yang mulai mempertanyakan transparansi sistem hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut pejabat tinggi.

 

Keputusan Tom Lembong dan Dinamika Politik

Vonis terhadap Lembong terjadi dalam konteks politik nasional yang sensitif. Meski tidak secara eksplisit menyebutkan motif politik, Ferry mengisyaratkan bahwa keputusan hukum terhadap Lembong bisa saja dipengaruhi oleh perbedaan pilihan dalam pemilu.

 

Sejumlah analis hukum juga mengkritik dasar vonis yang dianggap tidak memenuhi unsur niat jahat atau kerugian negara secara langsung.

 

Menariknya, Lembong tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dalam pernyataan singkat, ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Sikap ini mengundang berbagai spekulasi, termasuk dugaan tekanan politik di balik keputusannya. (poskota)

 

Ilustrasi


JAKARTA — Meskipun pajak penghasilan dan tarif penerbitan buku meningkat, pembajakan karya penulis terus meningkat. Isu ini menuai kritik tajam dari penulis ternama Indonesia, Tere Liye.

 

Melalui postingan di akun Facebook miliknya, ia mengkritik kondisi negara yang seolah tak peduli dengan maraknya pembajakan buku.

 

"Berapa banyak buku bajakan Tere Liye yang beredar di seluruh Indonesia 20 tahun terakhir? TIDAK AKAN kurang dari 10 juta buku," ujar Tere Liye, mengawali tulisannya, dikutip Minggu (20/7/2025).

 

"Lebay? No! Tiga tahun lalu, saat saya agresif meminta manajemen marketplace bertemu, menghapus link-link haram di Shopee, Tokopedia, dll, saya menyaksikan dengan mata saya sendiri, ada 1 link, yang 50.000 buku bajakan terjual (bisa dilihat dari status terjual dan penilaian). Dan itu hanya 1 link, padahal toko itu punya 500 produk (link); dan ada 2.000 toko lainnya," beber Tere Liye.

 

Kamu tahu arti 10 juta buku? Jika harga buku rata2 adalah Rp 100.000, maka total nilainya 1 TRILYUN! Paham? Dan ini baru angka minimal. Silakan datang ke toko-toko Blok M, Palasari, Senin, Yogya, Surabaya, dll, wuiih, puluhan toko buku, menjual buku bajakan.

 

Silakan datang ke perpus-perpus sekolah, mudah menemukan perpus dengan koleksi buku bajakan. "20 tahun saya fight soal ini. Ketemu Menteri, zonk. Lapor sana, lapor sini, zonk," ungkap Tere Liye.

 

Akhir tahun lalu, lanjutnya, Tere Liye ikutan Lapor Mas Wapres. "Wah wah, gaya banget stafnya kirim email, lantas saya suruh manajemen saya melengkapi daftar penjual buku bajakan di Tik Tok Shop, sampai hari ini, 6 bulan lebih, berkali-kali saya nagih janji diatasi, zonk! Wapres kalian itu cuma jago pencitraan," keluh Tere Liye. 

 

Inilah negara kentut. Penegakan hukumnya busuk sekali.

 

"Saya ini WNI, bayar pajak. Tidak gratis tinggal di sini!

 

Nah, saat saya marah, mengkritisi banyak hal, fansnya baper dong, ceramah jangan berkata buruk, keluar deh dalil-dalil. Duh Rabbi, kamu lihat angka 1 TRILYUN itu! Saya dirugikan, dizolimi luar biasa oleh negara ini. Dimaling habis-habisan. Dan cuma ditonton saja, tidak dibantu," sambungnya.

 

Sorry banget my friend, saya berhak memaki-maki negara ini.

 

Ditulis dalam kitab suci yang saya peluk erat-erat: Tuhan tidak suka perkataan buruk yang terus terang, kecuali orang-orang yang dizolimi. 

 

Dan teruuus terjadi per detik ini. Kamu nggak dapat BSU/Bansos seupil saja jejeritan marah. Bayangin kamu dirampok 1 TRILYUN!

 

Sekarang, tolong carikan dalilnya, negara boleh majakin sampai 35% penghasilan orang lain? Di kitab suci mana? Hadist mana? Tuhan tidak pernah majakin 35%, eh manusia segitu. Giliran hal lain pinter banget bawa-bawa agama, giliran tarif pajak mingkem.

 

"Sampai jumpa kelak di akherat. Kita selesaikan semua di sana," tutup Tere Liye.

 

Sebagai tambahan informasi, 44 tahun lalu Ikapi pernah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI membahas tentang ancaman pembajakan buku di Indonesia. Saat itu belum ada sanksi hukum bagi pembajak.

 

38 tahun lalu, Tim Penanggulangan Masalah Pembajakan Buku (PMPB) Ikapi berhasil membongkar kasus “Tamansari”, yaitu kasus pembajakan dengan nilai Rp1 miliar (nilai saat lebih dari Rp20 miliar). Setahun kemudian, Agustus 1988, Tim PMPB Ikapi Pusat dan Ikapi Jakarta kembalil membongkar pembajakan buku di Kramat Jati dengan nilai Rp1,5 miliar (nilai saat ini lebih dari Rp30 miliar).

 

Sayangnya, pembajakan buku masih marak saat ini. Bahkan tambah parah. Buku digital pun dibajak dan dijual dengan harga sangat murah. (fajar)



Presiden Prabowo Subianto/Net 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto harus meninggalkan warisan kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai menoleransi pejabat tinggi negara yang merangkap jabatan.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia mengingatkan fenomena puluhan wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan di Kabinet Merah Putih justru kontraproduktif.

 

“Negara seolah hanya mengakomodir kepentingan sepihak, hanya dinikmati sedikit orang,” kata Dedi kepada RMOL, Sabtu 19 Juli 2025.

 

Menurut Dedi, jika Prabowo meneruskan kebiasaan buruk era Jokowi maka sama saja dengan menghambat kemajuan negara.

 

“Situasi ini hanya akan menghasilkan konsolidasi politik, tidak pernah berdampak pada kesejahteraan dan kemajuan negara. Prabowo seharusnya tahu itu,” katanya.

 

Namun demikian, pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini khawatir dengan kedekatan Presiden Prabowo dengan Jokowi.

 

“Kedekatan Prabowo dan Jokowi sangat kuat, sehingga keputusan politiknya juga serupa, soal rangkap Jabatan Prabowo sulit diingatkan,” pungkasnya. **


Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Sofian Effendi bersama Said Didu 

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan tanggapannya terkait pernyataan mantan Rektor UGM, Prof. Sofian Effendi.

 

Said Didu menyampaikan pernyataan tersebut melalui twit di akun media sosial pribadinya. Ia mengatakan pernyataan mantan rektor UGM yang telah dibatalkan tersebut tetap menjadi bukti kebohongan Jokowi.

 

“Pernyataan mantan Rektor UGM (2002-2007) Prof. Sofian Effendi (walau sudah dianulir) telah mengungkap seluruh puzzle kebohongan ijazah S1 Joko Widodo, dengan mozaik sbb,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).

 

Ada enam poin yang dipaparkan oleh Said Didu terkait pernyataan dari Prof. Sofian Effendi. Ada poin terkait pembahasan Indeks Prestasi Sarjana Muda Jokowi yang jadi pembahasan.

 

Kemudian ijazah asli mantan Presiden RI itu yang sampai saat ini belum terlihat wujud aslinya. Ada juga kejanggalan dalam pengerjaan skripsi dan beberapa hal lain yang dipaparkan oleh Said Didu.

 

Dia membenarkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tapi hanya sampai Sarjana Muda (B.Sc) karena Indeks Prestasinya (IP)selama 2 tahun pertama kurang dari 2,0 maka sesuai aturan UGM saat itu (sampai dengan tahun 2014) mahasiswa tidak boleh lanjut ke tingkat Sarjana.

 

“Ini sesuai dengan fakta Jokowi pernah menyatakan bahwa IP-nya kurang dari 2,” ungkap Jokowi.

 

Selanjutnya mengenai transkrip yang dibuka oleh Bareskrim menunjukkan bahwa IP Jokowi kurang dari 2, lalu bukti pembayaran SPP yang ditunjukkan di Bareskrim tertulis untuk mahasiswa sarjana muda.

 

“Tidak ditemukan bukti KKN dan foto wisuda Sarjana karena Sarjana Muda memang tidak KKN dan tidak diwisuda bersama Sarjana,” ucapnya.

 

Kedua, dia menyinggung bahwa sampai saat ini tidak bisa ditemukan status ditunjukkan ijazah asli sarjana karena Jokowi memang hanya selesai sampai Sarjana Muda.

 

Ketiga, Said Didu menyebut adanya kejanggalan skripsi yang sepertinya dibuat sekitar tahun 2012 - 2014 karena memang Jokowi tidak memiliki skripsi karena hanya Sarjana Muda.

 

Lebih jauh kata dia ada dugaan bahwa ijazah yang “diambil” untuk “dipalsukan” adalah ijazah Heri Mulyono (adik ipar Jokowidodo - mantan suami I Ibu Idiati - yang sekarang menjadi istri mantan Ketum MK yang memutuskan Gibran boleh maju sebagai calon wakil Presiden) yang sepertinya “hilang” sejak 2015 dan meninggal 2018. 

 

Kelima, saat bekerja di BUMN PT Kertas Kraft Aceh Jokowi diduga menggunakan ijazah Serjana Muda - bukan Sarjana.

 

“Puzzle yang belum terbuka - informasi bahwa saat mendaftar sebagai calon Walikota Solo - Jokowi memiliki 2 (dua) gelar yaitu Drs dan Ir. Mari kita tunggu terbukanya kebenaran berikutnya,” terangnya. (fajar)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.